Postingan

Najiskah Bulu kucing ?

Najiskah Bulu kucing ? Dalam berbagai literatur fiqih dijelaskan bahwa bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka status suci dan najisnya persis seperti bangkai dari hewan tersebut. Dalam arti, ketika bangkai dari hewan tersebut dihukumi suci, maka potongan tubuh tersebut dihukumi suci, misalnya potongan tubuh dari ikan dan belalang. Sebaliknya, jika potongan tubuh berasal dari hewan yang bangkainya dihukumi najis, maka potongan tubuh dari hewan tersebut dihukumi najis, seperti pada hewan selain ikan dan belalang. Ketentuan hukum demikian berdasarkan salah satu hadits:    مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ    “Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR Hakim).    Namun ketentuan hukum di atas, dikecualikan ketika bagian tubuh yang terpotong adalah rambut atau bulu dari hewan. Status rambut atau bulu yang terputus dari bagian hewan tidak langsung dihukumi sama seperti bangkai dar

Air Liur dan Ingus apakah najis?

Air Liur dan Ingus apakah najis? Manusia memiliki berbagai macam cairan yang keluar dari tubuhnya. Salah satu cairan yang dihukumi najis oleh syara’ adalah segala hal yang keluar dari salah satu dua jalan keluar pencernaan yakni qubul (jalan depan, kelamin) dan dubur (jalan belakang, anus). Segala cairan yang berasal dari dua jalan ini maka dihukumi najis, baik perkara yang keluar adalah normal, ataupun tidak normal, seperti darah, nanah dan cairan lainnya. Namun demikian dikecualikan satu cairan yang keluar dari jalan depan yang tetap dihukumi suci oleh mayoritas ulama yaitu cairan mani. Meski menurut Imam Malik, mani tetap dihukumi sama seperti cairan-cairan lain yang keluar dari jalan depan alias berstatus najis. Sedangkan beberapa cairan lain yang keluar dari tubuh manusia memiliki beberapa klasifikasi hukum yang berbeda, salah satunya tentang status hukum air liur yang keluar dari mulut dan ingus yang keluar dari hidung. Para ulama merinci status dari kedua cairan

Amalan Agar Di Ampuni Dosa.

Amalan Agar Di Ampuni Dosa. حديث مرفوع ،   حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ ، قَالا : حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَرْزُوقٍ ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ ، عَنْ أَبَانَ بْنِ أَبِي عَيَّاشٍ ، عَنِ الْحَكَمِ بْنِ حَيَّانَ الْمُحَارِبِيِّ ، عَنْ أَبَانَ الْمُحَارِبِيِّ وَكَانَ مِنَ الْوَفْدِ الَّذِينَ وَفَدُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَقُولُ إِذَا أَصْبَحَ : الْحَمْدُ لِلَّهِ ، رَبِّي ، لا أُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَأَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، إِلا ظَلَّ يُغْفَرُ لَهُ ذُنُوبُهُ حَتَّى يُمْسِيَ ، وَإِنْ قَالَهَا إِذَا أَمْسَى بَاتَ يُغْفَرُ لَهُ ذُنُوبُهُ حَتَّى يُصْبِحَ Hadits Marfu. Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Bisyri, Ibrohim bin Muhammad, berkata : telah menceritakan kepada kami Ibrohim bin Marzuq, telah menceritakan kepada kami Sa’id bin ‘Amir, dari Aban bin Abi ‘Ayyasy,

Hal-hal yang dapat menghanguskan pahala amal ibadah.

Hal-hal yang dapat menghanguskan pahala amal ibadah. 1. Syirik Besar. Kesyirikan besar dengan berbagai jenisnya merupakan bentuk kezaliman besar dan penghinaan terhadap Allah ta’ala, sebab ia adalah menyamakan antara derajat Allah dan makhluk-Nya, karenanya balasan yang setimpal dengannya adalah terhapusnya semua pahala amalan kebaikan, serta tak akan diampuni oleh-Nya bila mati dalam keadaan berbuat syirik dan belum bertaubat darinya. Sebagaimana dalam ayat :   وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ Seandainya mereka menyekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. (QS. Al An’aam (6) : 88). 2. Murtad (Keluar Dari Agama Islam). Barangsiapa yang keluar dari islam/murtad, maka semua pahala amalan yang ia kerjakan sebelumnya terhapus dan tak bernilai apa-apa dihadapan Allah ta’ala, dan diakhirat ia akan dijerumuskan dalam neraka selama-lamanya. Sebagai mana dalam ayat :   وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُ

Hal-hal yang dapat memperpanjang umur.

Hal-hal yang dapat memperpanjang umur. Memiliki umur yang panjang dan berkah sangat di inginkan bagi orang-orang yang ahli ibadah, karena memiliki umur yang panjang digunakan dalam ketaatan kepada Allah Ta'ala adalah termasuk orang yang disabdakan Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, Rasulullah bersabda : خير الناس من طال عمره وحسن عمله وشر الناس من طال عمره وساء عمله Sebaik-baik manusia adalah orang yang panjang umurnya dan bagus amal perbuatannya, dan sejelek-jelek manusia adalah orang yang panjang umurnya namun buruk amal perbuatannya. (HR. At Tirmidzi) Agar umur kita panjang dan berkah selain menjaga kesehatan dengan berolahraga secara rutin dan teratur, selalu berpikiran positif, makan dan minum yang bergizi (sehat) dengan tidak berlebihan (secukupnya), tidur yang cukup dan tidak mempunyai rasa iri dan dengki kepada orang lain, maka hendaknya kita juga mengamalkan amalan-amalan yang di ajarkan oleh Rasulullah SAW. dan orang-orang sholeh, beriku

Ijazah Sholawat Sulthon (Sulthon Mahmud Al Ghoznawi) beserta sanad.

Gambar
Ijazah Sholawat Sulthon (Sulthon Mahmud Al Ghoznawi) beserta sanad. روى أن السلطان محمود الغزنوي كان في أول عمره وأمره يقعد بعد صلاة الفجر يشتغل بالصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم ويصلي ثلاثمائة ألف صلاة حتى يرتفع النهار ويقعد الناس على بابه ينتظرون خروجه ويشق عليهم الانتظار لقضاء الحاجات وفصل الخصومات ونظام مصالح العباد فلما كثر ذلك منه رأى النبي صلى الله عليه وسلم في المنام يقول له : ماهذا التطويل الذي تطوله على الناس حتى يضجر الضعفاء وذو الحاجات من القعود على بابك والإنتظار فقال : إنما أقعد لأني أصلي عليك صلاة معلومة ولا أقوم حتى أفرغ منها فقال : إن هذا يشق على الضعفاء وأولي الحاجات ولكن أعلمك صلاة مختصرة كل واحدة منها بمائة ألف تقرؤها ثلاث مرات فتلك ثلاثمائة ألف ثم تخرج لمصالح المسلمين فيحصل أجر تلك الصلوات وأجر نفع المسلمين والمساعدة في قضاء حوائجهم فتعلَّمها وواظب عليها مدة ثم رأى النبي صلى الله عليه وسلم في المنام وهو يقول له : ماذا فعلت حتى أتعبت الملائكة في كتابة ثوابك ؟ ، قال : ماعملت شيئاً إلا الصلاة التي علمتني إياها وهي هذه : Diriwayatkan bahwa Sulthon Mahmud A