Postingan

MUTIARA HIKMAH 12

Gambar
MUTIARA HIKMAH 12

MUTIARA HIKMAH 11

Gambar
MUTIARA HIKMAH 11

MUTIARA HIKMAH 10

Gambar
MUTIARA HIKMAH 10

HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM.

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 56 Tahun 2016 Tentang HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah : *MENIMBANG : * a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka; b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan  mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim; c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim; d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman. *MENGINGAT : * 1.

Apakah benar di Hari Kiamat ayah dan ibu Nabi Muhammad saw masuk neraka?

Apakah benar di Hari Kiamat ayah dan ibu Nabi Muhammad saw masuk neraka?  Pertanyaan. Yang terhormat redaksi Bahtsul Masail NU Online. Kami memohon penjelasan tentang hadits riwayat Muslim yang menyatakan bahwa ayah dan ibu Nabi Muhammad SAW masuk neraka. Kami memohon penjelasan hadits ini. Apakah benar di Hari Kiamat ayah dan ibu Nabi Muhammad saw masuk neraka? Terima kasih atas penjelasannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hilmi Qosim Mubah) Jawaban. Penanya dan pembaca yang budiman di mana pun berada. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan petunjuk-Nya untuk kita semua. Sebelum berbicara lebih jauh kita terlebih dahulu menyebutkan hadits riwayat Imam Muslim yang menunjukkan bahwa kedua orang tua Rasulullah SAW termasuk penduduk neraka kelak di akhirat. Kita setidaknya menemukan dua hadits yang diriwayatkan di dalam kitab Jamuis Shahih Muslim terkait masalah ini. Hadits pertama diriwayatkan oleh Sahabat Anas bin Malik. Hadits kedua diriwayatkan Sahabat Abu Hurairah RA.

Meninggalkan Shalat Lima Waktu.

Meninggalkan Shalat Lima Waktu. Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja. Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembaha