Istilah-istilah dalam Islam.
Istilah-istilah dalam Islam.
Aqidah.
Kata "‘Aqidah"
diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan),
al-Ibraamal-ihkam (pengesahan), (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh,
kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan)
dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin
(keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).
Dalam
bahasa Arab akidah berasal dari kata al-'aqdu (الْعَقْدُ)
yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التَّوْثِيْقُ)
yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan),
dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ)
yang berarti mengikat dengan kuat. Sedangkan menurut istilah (terminologi),
akidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun
bagi orang yang meyakininya.
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).
Akidah (Bahasa Arab: اَلْعَقِيْدَةُ; transliterasi: al-'Aqīdah) dalam istilah Islam yang berarti iman. Semua sistem kepercayaan atau keyakinan bisa dianggap sebagai salah satu akidah. Pondasi akidah Islam didasarkan pada hadits Jibril, yang memuat definisi Islam, rukun Islam, rukun Iman, ihsan dan peristiwa hari akhir.
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).
Aqidah menurut istilah adalah urusan-urusan yang harus dibenarkan oleh hati dan diterima dengan rasa puas serta terhujam kuat dalam lubuk jiwa yang tidak dapat digoncangkan oleh badai subhat (keragu-raguan). Dalam definisi yang lain disebutkan bahwa aqidah adalah sesuatu yang mengharapkan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.
Jadi, Akidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid dan taat kepadaNya, beriman kepada para malaikatNya, rasul-rasulNya, kitab-kitabNya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma' (konsensus) dari salafush shalih, serta seluruh berita-berita qath'i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma' salaf as-shalih.
Ushuluddin (Ushul).
Ushuluddin adalah
pokok-pokok / dasar-dasar ajaran agama Islam yang sangat prinsip dan amat
mendasar serta fundamental, baik terkait Aqidah, Syariat mau pun Akhlaq, karena
berdiri di atas dalil qoth’i yang mutlak benar, yaitu yang keyakinan
kebenarannya mencapai tingkat kepastian, sehingga tidak diperkenankan adanya
perbedaan. Setiap perbedaan dalam Ushul merupakan Inhiraf yaitu penyimpangan
yang wajib diluruskan.
Furu’uddin (Furu).
Sedang Furu’uddin adalah cabang-cabang / ranting-ranting ajaran agama Islam yang sangat penting tapi tidak prinsip dan tidak mendasar serta tidak fundamental, baik terkait Aqidah, Syariat mau pun Akhlaq, karena berdiri di atas dalil zhonni yang tidak mutlak benar, yaitu yang keyakinan kebenarannya tidak mencapai tingkat kepastian, sehingga diperkenankan adanya perbedaan selama ada dalil syar’i yang mu’tabar. Setiap perbedaan dalam Furu’ merupakan Ikhtilaf yaitu khilafiyah yang wajib dihargai.
Manhaj.
Minhaj atau Manhaj, menurut
bahasa arab artinya metode, jalan yang jelas dan terang.
Menurut istilah syar'i,
Manhaj ialah kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap
pelajaran-pelajaran ilmiyyah, seperi kaidah-kaidah bahasa arab, ushul ‘aqidah,
ushul fiqih, dan ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam
islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur dan benar.
Tasawuf.
Tasawuf
(Tasawwuf) atau Sufisme (bahasa Arab: تصوف )
adalah ilmu untuk mengetahui bagaimana cara menyucikan jiwa, menjernihan akhlaq,
membangun dhahir dan batin serta untuk memperoleh kebahagian yang abadi.
Syariat.
Syariat adalah hukum agama yang
menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt.,
hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al Quran dan
Hadis. Bentuk kata tidak bakunya: sarengat, sariat, sereat,
syariah.
Tarekat.
Tarekat (Bahasa Arab: طرق, transliterasi: Tariqah) berarti
"jalan" atau "metode", dan mengacu pada aliran
kegamaan tasawuf atau sufisme dalam Islam.
Hakikat.
Kata hakikat (Haqiqat)
merupakan kata benda yang berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata “Al-Haqq”,
dalam bahasa indonesia menjadi kata pokok yaitu kata “hak“ yang berarti milik
(kepunyaan), kebenaran, atau yang benar-benar ada, sedangkan secara etimologi
Hakikat berarti inti sesuatu, puncak atau sumber dari segala sesuatu.
Ma’rifat.
Ma'rifat berasal dari kata "Al-Ma'rifah"
yang berarti mengetahui atau mengenal sesuatu. Dan apabila dihubungkan dengan
pengamalan Tasawuf, maka istilah ma'rifat di sini berarti mengenal Allah ketika
Shufi mencapai maqam dalam Tasawuf.
Nifaq.
Secara
bahasa, kata Nifaq berarti pura-pura pada agamanya, lain : Lubang
tikus di padang pasir yang sulit ditebak tembusannya.
Secara
Istilah, Nifaq berarti sikap yang tidak menentu, tidak sesuai antara ucapan dan
perbuatannya. Orang yang mempunyai sifat Nifaq disebut Munafiq.
Hijrah.
Kata hijrah berasal dari
Bahasa Arab, yang berarti meninggalkan, menjauhkan dari dan berpindah tempat.
Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang dilakukan
oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabat beliau dari Mekah ke Madinah, dengan
tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at
Islam.
Dengan merujuk kepada hijrah yang dilakukan Rasulullah Saw tersebut sebagaian ulama ada yang mengartikan bahwa hijrah adalah keluar dari “darul kufur” menuju “darul Islam”. Keluar dari kekufuran menuju keimanan.
Dengan merujuk kepada hijrah yang dilakukan Rasulullah Saw tersebut sebagaian ulama ada yang mengartikan bahwa hijrah adalah keluar dari “darul kufur” menuju “darul Islam”. Keluar dari kekufuran menuju keimanan.
Syubhat.
Syubhat, Syubuhat, atau
Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang
samar tentang kehalalan atau
keharaman dari sesuatu.
Syubhat juga dapat merujuk
kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang
mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Dalam
permasalahan kontemporer seringkali umat yang awam menghadapi permasalahan yang
belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih
lanjut, syariat Islam menuntut segala sesuatu
dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Sering kali
dibutuhkan fatwa dan ijtihad ulama untuk menentukan
status hukumnya.
Ijtihad.
Ijtihad berasal dari
kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam
menanggung beban.
Pengertian
Ijtihad terbagi atas 2 yaitu pengertian ijtihad menurut bahasa dan
pengertian ijtihad menurut istilah.
Pengertian ijtihad menurut
bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
sedangkan pengertian
ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran
dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat.
Jadi, Ijtihad dapat terjadi
jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.
Ijma'.
Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum
hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara
yang terjadi.
Qiyas.
Kias (bahasa Arab: qiyas) artinya
menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang
baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab,
manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi
sama.
Dalam Islam, Ijmak dan Kias sifatnya darurat, bila
memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa
sebelumnya
Bai’at.
Bai’at
adalah janji kesetiaan, biasanya dilakukan dengan cara mempertemukan telapak
tangan/berjabat tangan terutama dengan tangan pimpinan. Janji
terhadap Tuhan yang dibuat oleh anggota thareqat baru dengan dibantu oleh sang
guru sufi (Mursyid)
Kasyaf.
Kasyaf yaitu tembusnya mata
hati, sebuah anugerah dari Allah swt kepada hambanya berupa disingkapnya tabir
jarak ruang dan waktu sehingga dapat melihat kejadian yang sangat jauh.
Singkatnya, pandangan orang-orang tertentu (khos) yang dapat menembus alam ghaib.
Salik.
salik adalah seseorang
yang menjalani disiplin spiritual dalam menempuh jalan sufisme Islam untuk
membersihkan dan memurnikan jiwanya, yang disebut juga dengan jalan suluk. Dengan kata lain,
seorang salik adalah seorang penempuh jalan suluk.
Suluk.
Suluk secara harfiah
berarti menempuh (jalan). Dalam kaitannya dengan agama Islam dan sufisme,
kata suluk berarti menempuh jalan (spiritual) untuk menuju
Allah. Menempuh jalan suluk (bersuluk) mencakup sebuah disiplin seumur hidup
dalam melaksanakan aturan-aturan eksoteris agama Islam (syariat) sekaligus
aturan-aturan esoteris agama Islam (hakikat). Ber-suluk juga mencakup
hasrat untuk Mengenal Diri, Memahami Esensi Kehidupan, Pencarian Tuhan, dan
Pencarian Kebenaran Sejati (ilahiyyah), melalui penempaan diri seumur hidup
dengan melakukan syariat lahiriah sekaligus syariat
batiniah demi mencapai kesucian hati untuk mengenal diri dan Tuhan.
Mursyid.
Perkataan mursyid berasal
dari kata irsyada, yaitu memberi tunjuk-ajar. Dengan kata lain, mursyid
berarti, seseorang yang ahli dalam memberi tunjuk-ajar terutama dalam bidang
spiritual, dalam istilah para sufi.
Mursyid secara istilahnya (menurut kaum sufi) adalah mereka yang
bertanggung jawab memimpin murid dan membimbing perjalanan rohani murid untuk
sampai kepada Allah swt., dalam proses tarbiah yang teratur, dalam bentuk
tarekat sufiyah.
Para mursyid merupakan golongan pewaris Nabi s.a.w. dalam bidang
pentarbiah umat dan pemurnian jiwa mereka (tazkiyah an-nafs), yang mendapat
izin irsyad (izin untuk memberi bimbingan kepada manusia) dari para mursyid
mereka sebelum mereka, yang mana mereka juga mendapat izin irsyad dari mursyid
sebelum mereka dan seterusnya, sampai silsilah izin irsyad tersebut sampai
kepada Rasulullah s.a.w.
(tanpa terputus turutannya). Jadi pada kebiasaannya, ia dari keturunan ulama.
Para mursyid bertanggung jawab untuk mengajar dari sudut zahir (syariat)
dan makna (batin). Antara fitur seseorang yang digelar mursyid adalah:
* Memiliki ilmu agama yang jelas tentang
hal-hal Fardu Ain.
* Mendapat pengakuan atau konfirmasi dari
mursyidnya (guru) yang diakui (tidak putus dalam urutan pengajaran).
* Manhaj tarbiah yang sejalan dengan
panduan Al-Qur'an dan
As-Sunnah.
Al
- Wara’ (Waro).
Secar
harfiyah Al – Wara’ artinya Shaleh, menjauhkan diri dari perbuatan dosa. Kata
ini selanjutnya mengandung arti menjahui hal – hal yang tidak baik. Dan dalam
pengertian sufi al-wara’ adalah meninggalkan segala yang didalamnya terdapat
keragu-raguan antara halal dan haram.
Ittiba’.
Ittiba’.Ialah menerima perkataan orang lain dengan mengetahui sumber-sumber atau
alasan perkataan tersebut, orangnya disebut muttabi’.
Taqlid.
Taqlid.Ialah mengikuti pandapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau
alasannya.
Muqallid.
Muqallid ialah: orang-orang awam yang
belum atau tidak sampai kepada derajat ijtihad. Mereka ini diwajibkan bertaqlid
kepada seorang mujtahid atau marja' yang telah memenuhi syarat. Pendeknya bahwa
muqallid adalah orang yang ber-taqlid atau mengikuti seorang mujtahid.
Sedangkan arti taqlid itu sendiri beramal ibadah, bermu'amalah, bermasyarakat
dan bertingkah laku sessuai dengan fatwa-fatwa seorang mujtahid atau marja'.
Mujtahid.
Mujtahid adalah orang yang -dengan
ilmunya yang tinggi dan lengkap- telah mampu menggali dan menyimpulkan
hukum-hukum Islam dari sumber-sumbernya yang asli seperti Al Qur'an dan Hadits.
Mujtahid inilah yang menjadi rujukan (marja') bagi orang awam dan kelompok
muqallid.
Muhtath.
Muhtath ialah orang yang juga belum mencapai
peringkat ijtihad, akan tetapi lebih tinggi derajatnya dari muqallid karena ia
telah mampu mengkaji dan membandingkan antara fatwa-fatwa seorang marja' dengan
fatwa-fatwa marja' lainnya, sehingga ia dapat memilih fatwa yang lebih
hati-hati dan lebih berat untuk diamalkan. Singkatnya definisi muhtath adalah
orang yang berhati-hati dalam segala amal ibadah dan perbuatannya. Kelompok
muhtath jumlahnya sangat sedikit, karena berihtiyath adalah termasuk pekerjaan
yang berat. Oleh karena itu, kelompok ini pun dibolehkan bertaqlid kepada
seorang marja'.
Dalil.
Dalil adalah suatu hal yang
menunjuk pada apa yang dicari; berupa alasan, keterangan dan pendapat yang
merujuk pada pengertian, hukum dan hal-hal
yang berkaitan dengan apa yang dicari.
Dalam Islam dalil dapat dibagi menjadi dua yaitu dalil
naqli yang adalah Al-Quran dan hadis Nabi dan dalil aqli yang adalah pemikiran ulama.
Al-Quran dan hadis Nabi
disebut dalil naqli karena isinya diambil dari Nabi Muhammad SAW yang berasal
dari Allah serta dari perbuatan Nabi dan sahabatnya. Keduanya bukan
berasal dari manusia karena merupakan wahyu Allah. Dalil naqli sudah
pasti benar hukumnya. Sementara, dalil aqli merupakan
pendapat dan argumen yang dihasilkan oleh para pemikir Islam atau disebut
sebagai ijtihad ulama. Pemikiran para ulama ini bisa benar bisa salah.
Sanad.
Secara
bahasa sanad (السند)
berarti sandaran. Adapun secara istilah adalah :
سِلْسِلَةُ الرجَالِ الْموصلة لِلْمَتن
Rangkaian para periwayat hadits yang menghubungkan sampai
kepada redaksi hadits.
Atau bisa juga didefinisikan :
رَوَاةُ الْحَدِيْث الِّذِيْنَ نَقَلُوْهُ إِلَيْنَا
Para periwayat hadits yang menukilkan (menyampaikan) hadits
kepada kita.
Jadi Isnad atau sanad
adalah silsilah nama-nama perawi (pewarta) yang membawakan suatu berita tentang
hadits Nabi ﷺ atau
kejadian-kejadian sejarah. Dinamakan sanad, karena para penghafal menjadikannya
acuan dalam menilai kualitas suatu berita atau ucapan. Apakah ucapan tersebut
shahih (valid) atau dha’if (tidak valid).
(Referensi dari berbagai sumber)
Website :
http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah :
https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar
Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al
‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar