Apakah keputihan Najis?
Apakah
keputihan Najis?
Pertanyaan.
Assalamu ‘alaikum wr. wb. Saya mau tanya tentang hukum
keputihan pada wanita? Apakah najis atau tidak? Terima Kasih. Wassalamu alaikum
wr. wb.
Jawaban.
Wa‘alaikumus salam wr. wb. Keputihan memang hampir dialami
oleh setiap wanita. Keputihan adalah cairan atau lendir yang keluar dari
vagina. Lendir yang normal umumnya berwarna bening hingga keputih-putihan dan
tidak berbau. Jika tidak berciri demikian, maka lendir tersebut dikategorikan
tidak normal, yaitu ada perubahan pada warna dan kekentalan di mana jumlah
lendir yang berlebihan dan bau lendir yang tajam. Penyebab keputihan juga
beragam. Salah satunya adalah karena kurang menjaga kebersihan vagina dengan
baik. Lantas bagaimana hukumnya keputihan pada wanita tersebut, apakah najis
atau tidak? Sebelum mengetahui najis atau tidaknya keputihan, maka sebaiknya
kita menganalisa terlebih dahulu keputihan ini termasuk dalam kategori cairan
apa. Di dalam Islam dikenal tiga jenis cairan yang keluar dari qubul (jalan
depan).
Pertama, mani/sperma.
Kedua madzi, yakni cairan putih, bening, dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan perempuan.
Perbedaan di antara keduanya dapat dilihat dari (1) baunya. Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung. Ketika mengering ia berbau seperti bau telor. (2) mani keluarnya memuncrat. (3) mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Sedangkan madzi tidak muncrat serta tidak melemahkan dzakar.
Cairan ketiga adalah wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Ia keluar sesudah air seni (menurut kelaziman) atau ketika memikul beban yang berat (letih) sebagai keterangan yang kami pahami dari kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz II, halaman 141-142.
Pertama, mani/sperma.
Kedua madzi, yakni cairan putih, bening, dan lengket yang keluar disebabkan bersyahwat atau saat bermain-main birahi antara laki-laki dan perempuan.
Perbedaan di antara keduanya dapat dilihat dari (1) baunya. Umumnya mani ketika basah beraroma seperti bau adonan roti dan tepung. Ketika mengering ia berbau seperti bau telor. (2) mani keluarnya memuncrat. (3) mani ketika keluar terasa nikmat dan setelah itu melemahkan dzakar dan syahwat. Sedangkan madzi tidak muncrat serta tidak melemahkan dzakar.
Cairan ketiga adalah wadi, yaitu cairan putih yang lebih kental. Ia keluar sesudah air seni (menurut kelaziman) atau ketika memikul beban yang berat (letih) sebagai keterangan yang kami pahami dari kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz II, halaman 141-142.
فَمَنِيُّ الرجل في حال صحته ابيض ثحين يَتَدَفَّقُ فِي خُرُوجِهِ
دَفْعَةً بَعْدَ دَفْعَةٍ وَيَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ وَيُتَلَذَّذُ بِخُرُوجِهِ ثُمَّ
إذَا خَرَجَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ وَرَائِحَتُهُ كَرَائِحَةِ طَلْعِ النَّخْلِ
قَرِيبَةٌ مِنْ رَائِحَةِ الْعَجِينِ وَإِذَا يَبِسَ كَانَتْ رَائِحَتُهُ
كَرَائِحَةِ الْبَيْضِ.
Dari tiga jenis cairan ini, dua yang terakhir yakni madzi dan
wadi adalah berhukum najis. sedangkan mani berhukum suci sebagaimana telah
dijelaskan oleh Imamus Syafi’i dalam Kitab Al-Umm.
كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما
لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى
Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang
tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan)
maka semua hukumnya najis kecuali mani.” Dari penjelasan di atas, kami
simpulkan bahwa cairan keputihan yang dialami oleh perempuan termasuk ke dalam
jenis cairan yang ketiga, yaitu wadi. Ia sesuai dengan ciri-ciri dari wadi,
yakni cairan keluar biasanya setelah kencing, atau karena kecapekan, dan tidak
mengandung ciri dari mani maupun madzi yang lengket dan bersyahwat. Simpulan
kami, cairan keputihan juga berhukum najis. Ia harus dibersihkan terlebih
dahulu dari kemaluan sebelum berwudhu dan melaksanakan shalat. Jika cairan ini
mengenai benda lain yaitu pakaian atau lainnya, maka harus dicuci dengan cara
dibasuh dengan air sampai hilang bau, warna, dan rasanya. Demikian jawaban
singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Sumber Bahtsul Masail NU (Nahdlatul Ulama))
Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis
: Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar