Dialog Syeikh Sa’id Ramadhan Al Buthi & Syeikh Al Bani.
Dialog Syeikh Sa’id Ramadhan Al Buthi & Syeikh Al Bani.
Ada
sebuah perdebatan yang menarik tentang ijtihad dan taqlid, antara Syaikh
Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthi, seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah di
Syria, bersama Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, seorang tokoh Wahhabi
dari Yordania.
Syaikh
al-Buthi bertanya: “Bagaimana cara Anda memahami hukum-hukum Allah, apakah Anda
mengambilnya secara langsung dari al-Qur’an dan Sunnah, atau melalui hasil
ijtihad para imam-imam mujtahid?”
Al-Albani
menjawab: “Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta
dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan
Sunnah.”
Syaikh
al-Buthi bertanya: “Seandainya Anda punya uang 5000 Lira. Uang itu Anda simpan
selama enam bulan. Kemudian uang itu Anda belikan barang untuk diperdagangkan,
maka sejak kapan barang itu Anda keluarkan zakatnya. Apakah setelah enam bulan
berikutnya, atau menunggu setahun lagi?”
Al-Albani
menjawab: “Maksud pertanyaannya, kamu menetapkan bahwa harta dagang itu ada
zakatnya?”
Syaikh
al-Buthi berkata: “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab
dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadits dan
fiqih, silahkan Anda telaah.”
Al-Albani
menjawab: “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan mudah yang bisa
dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang
ke sini untuk membahas masalah lain”.
Mendengar
jawaban tersebut, Syaikh al-Buthi beralih pada pertanyaan lain: “Baik kalau
memang begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap Muslim harus atau wajib
membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil
pendapat yang paling sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah?”
Al-Albani
menjawab: “Ya.”
Syaikh
al-Buthi bertanya: “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan
berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua
orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena
secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab
dengan barometer al-Qur’an dan Sunnah, jelas ia lebih alim dari mereka.”
Al-Albani
menjawab: “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang
yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu
membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada
al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ itu derajat tengah, antara taklid dan
ijtihad.”
Syaikh
al-Buthi bertanya: “Apa kewajiban muqallid?”
Al-Albani
menjawab: “Ia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikutinya.”
Syaikh
al-Buthi bertanya: “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid
saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”
Al-Albani
menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”
Syaikh
al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”
Al-Albani
menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan
Allah padanya.”
Syaikh
al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ahnya siapa di
antara qira’ah yang tujuh?”
Al-Albani
menjawab: “Qira’ah Hafsh.”
Al-Buthi
bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari,
Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”
Al-Albani
menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”
Syaikh
al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal
Allah subhanahu wata’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh.
Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang datang dari Nabi
Saw. secara mutawatir.”
Al-Albani
menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya
kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”
Syaikh
al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab asy-Syafi’i, juga tidak
sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami
hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam asy-Syafi’i. Apabila
Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri
harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua
qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus
menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami
sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang
muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal
Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada
satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab
ke madzhab lain?”
Al-Albani
menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab
dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”
Syaikh
al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian.
Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi
satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”
Al-Albani
menjawab: “Tidak berdosa.”
Syaikh
al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda
katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu
hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi
satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”
Menjawab
pertanyaan tersebut, al-Albani kebingungan menjawabnya.
Demikianlah
dialog panjang antara Syaikh al-Buthi dengan al-Albani, yang didokumentasikan
dalam kitab beliau al-Lamadzhabiyyah Akhthar Bid’ah Tuhaddid asy-Syari’at
al-Islamiyyah. Tentu saja mengikuti madzhab para ulama salaf, lebih
menenteramkan bagi kaum Muslimin. Keilmuan, ketulusan dan keshalehan ulama
salaf jelas diyakini melebihi orang-orang sesudah mereka.
Website
: http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram
: @shulfialaydrus
Instagram
Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter
: @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram
: @habibshulfialaydrus
Telegram
Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook
: https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group
Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi
atau infak atau sedekah.
Bank
BRI Cab. JKT Joglo.
Atas
Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek
: 0396-01-011361-50-5.
Penulis
Ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد
سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar