Shalat Ghaib.
Shalat Ghaib. Shalat ghaib merupakan salah satu shalat sunnah yang dilaksanakan untuk menshalatkan orang yang jenazahnya tidak berada di depan orang yang menshalatkan. Tata cara shalat ghaib dilakukan sama seperti shalat jenazah. Shalat ghaib bertujuan untuk memberikan doa kepada sesama Islam yang telah meninggal dunia. Hukum menunaikan shalat ghaib merupakan fardhu kifayah yang berarti shalat ghaib merupakan kewajiban yang ditujukan bagi orang banyak, apabila sebagian orang telah melaksanakan shalat ghaib maka gugur kewajiban bagi lainnya untuk melakukan shalat ghaib. Shalat ghaib dapat laksanakan secara berjamaah maupun sendiri di rumah masing-masing maupun di masjid. Shalat ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya ketika Raja Najasyi meninggal dunia. “Rasulullah SAW mengabarkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian Rasul keluar menuju tempat shalat lalu membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali,” (HR Bukhari). Tata cara shala...