Hukum Berjabat Tangan (Bersalaman) Kepada Yang Bukan Makhrom.
Hukum Berjabat Tangan (Bersalaman) Kepada Yang Bukan Makhrom. Assalamu 'alaikum wr. wb. Pak ustadz, saya mau bertanya soal jabat tangan atau salaman (mushafahah) antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Masalah ini belum jelas bagi saya karena sebagian orang melakukannya, tetapi sebagian yang lain tidak. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb. Jawaban. Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Para berbeda pendapat perihal jabat tangan atau salaman (mushafahah) seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Mayoritas ulama kecuali madzhab Syafi‘i membolehkan jabat tangan atau salaman (mushafahah) dengan perempuan tua yang bukan mahram sebagaimana keterangan berikut ini: وتحرم مصافحة المرأة، لقوله صلّى الله عليه وسلم: «إني لا أصافح النساء». لكن الجمهور غير الشافعية أجازوا مصافحة العجوز التي لا تشتهى، ومس يدها، لانعدام خوف الفتنة، قال الحنابلة: كره أحمد مص...