Hukum Bayi Tabung Atau Sewa Rahim.
Hukum Bayi Tabung Atau Sewa Rahim.
Hukum bayi tabung dalam Islam menjadi sebuah hal yang wajib dicari tahu bagi seorang istri dan suami yang akan melaksanakan prosedurnya.
Program bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) kini menjadi pilihan beberapa pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan.
Prosedur ini dilakukan dengan cara mempertemukan sel telur dan sperma di luar tubuh.
Apabila pembuahan berhasil, terbentuklah embrio yang kemudian ditransfer ke rahim ibu.
Hingga kini, program bayi tabung masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Beberapa ada yang menganggap bahwa bayi tabung adalah sesuatu yang haram.
Lantas, bagaimana pandangan hukum bayi tabung dalam agama Islam? Begini penjelasannya.
Dalam jurnal Al Mawarid dijelaskan, apabila inseminasi buatan atau bayi tabung dilakukan saat masih berada dalam ikatan suami istri, maka metode tersebut diperbolehkan oleh kebanyakan ulama kontemporer sekarang ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri sudah mengeluarkan fatwa soal Hukum Bayi Tabung.
Dalam fatwa dinyatakan jika bayi tabung berasal dari sperma dan sel telur pasangan suami istri sah menurut hukum, maka mubah atau diperbolehkan.
Hal ini bisa terjadi karena masuk ke dalam ikhtiar yang didasari kaidah agama, yaitu untuk memperoleh keturunan.
Adapun hukum bayi tabung dalam Islam harus memenuhi persyaratan, berupa :
* Dilaksanakan atas ridho suami dan istri
* Inseminasi akan dilaksanakan saat masih berada dalam status suami istri
* Dilaksanakan sebab keadaan yang darurat supaya bisa hamil
* Perkiraan dari dokter yang kemungkinan besar akan memberikan hasil dengan cara memakai metode tersebut
* Aurat perempuan hanya diperkenankan dibuka saat keadaan darurat dan tidak lebih dari keadaan darurat
* Selain itu, hukum bayi tabung dalam Islam juga menyarankan bahwa tenaga medis yang membantu adalah dokter perempuan atau muslimah apabila memungkinkan.
Namun jika tidak, maka dilakukan oleh dokter perempuan non muslim.
Cara lain adalah dilakukan oleh dokter laki-laki muslim yang sudah bisa dipercaya dan jika tidak ada pilihan lain maka dilakukan oleh dokter non muslim laki-laki.
Hukum bayi tabung dalam Islam juga menjelaskan bahwa prosedur ini bisa menjadi tindakan haram, apabila melaksanakannya tak sesuai kaidah di atas.
Selain itu, tindakan yang membuatnya menjadi prosedur yang diharamkan antara lain :
1. Mengeluarkan Sperma dengan Cara Muhtaram.
Melansir Fatwa NU, mani muhtaram adalah mani yang keluar atau dikeluarkan dengan cara yang dilarang oleh syari. Alhasil, hukum bayi tabung menjadi diharamkan.
Putusan forum Munas NU 1981 ini didasarkan pada hadits yang dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir dan Kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh.
Berikut ini adalah kutipan hadits dari Tafsir Ibnu Katsir:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِيْ رَحِمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik daripada mani yang ditempatkan seorang laki-laki (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya,” (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Kairo, Darul Hadits: 2003).
2. Memilih Jenis Kelamin Anak Sesuai Keinginan.
Selanjutnya, hukum bayi tabung juga menjelaskan tentang haramnya prosedur tersebut bila orangtua melakukannya hanya untuk mendapatkan jenis kelamin keturunan sesuai dengan keinginan.
Terutama jika tindakan tersebut tanpa hal yang darurat atau mendasar, hal ini juga tidak diperbolehkan.
Hal ini dikarenakan untuk mempunyai anak sebetulnya masih memungkinkan namun tetap tidak boleh keluar dari cara yang sudah dibenarkan yaitu inseminasi alami.
Ditambah lagi dengan inseminasi, ada beberapa pelanggaran yang sudah dilakukan sehingga hanya boleh keluar dari inseminasi alami apabila mengalami keadaan yang darurat saja.
3. Istri dalam Masa Iddah.
Hukum bayi tabung dalam Islam selanjutnya, diharamkan bila seorang wanita/istri melakukan prosedur tersebut dalam masa iddah.
Ini karena sang suami yang memiliki sperma sudah wafat sehingga pernikahan pun juga sudah berakhir.
Jika masa inseminasi tetap dilakukan pada masa iddah, maka hal tersebut menjadi pelanggaran.
Melansir MUI, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
4. Ovum dan Sperma dari Orang Lain.
Hukum bayi tabung dalam Islam adalah haram untuk mendapatkan donor sperma atau ovum dari pasangan selain suami istri sah.
Karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina).
Berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindari terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
5. Menitipkan Rahim.
Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain.
Misalnya, dari istri kedua dititipkan pada istri pertama. Nah, ini hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah.
Sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan.
Khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya.
Itu hukum bayi tabung dalam pandangan Islam.
Di Indonesia sendiri, kita harus mengikuti fatwa dari MUI dan NU sebagai lembaga keagamaan yang dinaungi negara.
Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus atau
http://www.facebook.com/shulfialaydrus/
http://www.facebook.com/habibshulfialaydrusofficial/
Facebook Fanpage : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/shulfialaydrusofficial/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar