Istilah-istilah Dalam Islam.
Istilah-istilah Dalam Islam.
Aqidah.
Kata "‘Aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth (ikatan), al-Ibraamal-ihkam (pengesahan), (penguatan), at-tawatstsuq (menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah (pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu (penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin (keyakinan) dan al-jazmu (penetapan).
Dalam bahasa Arab akidah berasal dari kata al-'aqdu (الْعَقْدُ) yang berarti ikatan, at-tautsiiqu (التَّوْثِيْقُ) yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu (اْلإِحْكَامُ) yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah (الرَّبْطُ بِقُوَّةٍ) yang berarti mengikat dengan kuat. Sedangkan menurut istilah (terminologi), akidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).
Akidah (Bahasa Arab: اَلْعَقِيْدَةُ; transliterasi: al-'Aqīdah) dalam istilah Islam yang berarti iman. Semua sistem kepercayaan atau keyakinan bisa dianggap sebagai salah satu akidah. Pondasi akidah Islam didasarkan pada hadits Jibril, yang memuat definisi Islam, rukun Islam, rukun Iman, ihsan dan peristiwa hari akhir.
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).
Aqidah menurut istilah adalah urusan-urusan yang harus dibenarkan oleh hati dan diterima dengan rasa puas serta terhujam kuat dalam lubuk jiwa yang tidak dapat digoncangkan oleh badai subhat (keragu-raguan). Dalam definisi yang lain disebutkan bahwa aqidah adalah sesuatu yang mengharapkan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.
Jadi, Akidah Islamiyyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid dan taat kepadaNya, beriman kepada para malaikatNya, rasul-rasulNya, kitab-kitabNya, hari Akhir, takdir baik dan buruk dan mengimani seluruh apa-apa yang telah shahih tentang prinsip-prinsip Agama (Ushuluddin), perkara-perkara yang ghaib, beriman kepada apa yang menjadi ijma' (konsensus) dari salafush shalih, serta seluruh berita-berita qath'i (pasti), baik secara ilmiah maupun secara amaliyah yang telah ditetapkan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih serta ijma' salaf as-shalih.
Ushuluddin (Ushul).
Ushuluddin adalah pokok-pokok / dasar-dasar ajaran agama Islam yang sangat prinsip dan amat mendasar serta fundamental, baik terkait Aqidah, Syariat mau pun Akhlaq, karena berdiri di atas dalil qoth’i yang mutlak benar, yaitu yang keyakinan kebenarannya mencapai tingkat kepastian, sehingga tidak diperkenankan adanya perbedaan. Setiap perbedaan dalam Ushul merupakan Inhiraf yaitu penyimpangan yang wajib diluruskan.
Furu’uddin (Furu).
Sedang Furu’uddin adalah cabang-cabang / ranting-ranting ajaran agama Islam yang sangat penting tapi tidak prinsip dan tidak mendasar serta tidak fundamental, baik terkait Aqidah, Syariat mau pun Akhlaq, karena berdiri di atas dalil zhonni yang tidak mutlak benar, yaitu yang keyakinan kebenarannya tidak mencapai tingkat kepastian, sehingga diperkenankan adanya perbedaan selama ada dalil syar’i yang mu’tabar. Setiap perbedaan dalam Furu’ merupakan Ikhtilaf yaitu khilafiyah yang wajib dihargai.
Manhaj.
Minhaj atau Manhaj, menurut bahasa arab artinya metode, jalan yang jelas dan terang.
Menurut istilah syar'i, Manhaj ialah kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi setiap pelajaran-pelajaran ilmiyyah, seperi kaidah-kaidah bahasa arab, ushul ‘aqidah, ushul fiqih, dan ushul tafsir di mana dengan ilmu-ilmu ini pembelajaran dalam islam beserta pokok-pokoknya menjadi teratur dan benar.
Tasawuf.
Tasawuf (Tasawwuf) atau Sufisme (bahasa Arab: تصوف ) adalah ilmu untuk mengetahui bagaimana cara menyucikan jiwa, menjernihan akhlaq, membangun dhahir dan batin serta untuk memperoleh kebahagian yang abadi.
Syariat.
Syariat adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah Swt., hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitar berdasarkan Al Quran dan Hadis. Bentuk kata tidak bakunya: sarengat, sariat, sereat, syariah.
Tarekat.
Tarekat (Bahasa Arab: طرق, transliterasi: Tariqah) berarti "jalan" atau "metode", dan mengacu pada aliran kegamaan tasawuf atau sufisme dalam Islam.
Hakikat.
Kata hakikat (Haqiqat) merupakan kata benda yang berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata “Al-Haqq”, dalam bahasa indonesia menjadi kata pokok yaitu kata “hak“ yang berarti milik (kepunyaan), kebenaran, atau yang benar-benar ada, sedangkan secara etimologi Hakikat berarti inti sesuatu, puncak atau sumber dari segala sesuatu.
Ma’rifat.
Ma'rifat berasal dari kata "Al-Ma'rifah" yang berarti mengetahui atau mengenal sesuatu. Dan apabila dihubungkan dengan pengamalan Tasawuf, maka istilah ma'rifat di sini berarti mengenal Allah ketika Shufi mencapai maqam dalam Tasawuf.
Nifaq.
Secara bahasa, kata Nifaq berarti pura-pura pada agamanya, lain : Lubang tikus di padang pasir yang sulit ditebak tembusannya.
Secara Istilah, Nifaq berarti sikap yang tidak menentu, tidak sesuai antara ucapan dan perbuatannya. Orang yang mempunyai sifat Nifaq disebut Munafiq.
Hijrah.
Kata hijrah berasal dari Bahasa Arab, yang berarti meninggalkan, menjauhkan dari dan berpindah tempat. Dalam konteks sejarah hijrah, hijrah adalah kegiatan perpindahan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw bersama para sahabat beliau dari Mekah ke Madinah, dengan tujuan mempertahankan dan menegakkan risalah Allah, berupa akidah dan syari’at Islam.
Dengan merujuk kepada hijrah yang dilakukan Rasulullah Saw tersebut sebagaian ulama ada yang mengartikan bahwa hijrah adalah keluar dari “darul kufur” menuju “darul Islam”. Keluar dari kekufuran menuju keimanan.
Syubhat.
Syubhat, Syubuhat, atau Subhat merupakan istilah di dalam Islam yang menyatakan tentang keadaan yang samar tentang kehalalan atau keharaman dari sesuatu.
Syubhat juga dapat merujuk kepada sebuah keadaan kerancuan berpikir dalam memahami sesuatu hal, yang mengakibatkan sesuatu yang salah terlihat benar atau sebaliknya. Dalam permasalahan kontemporer seringkali umat yang awam menghadapi permasalahan yang belum jelas dan meragukan sehingga dibutuhkan keterangan atau penelitian lebih lanjut, syariat Islam menuntut segala sesuatu dilakukan atas dasar keyakinan bukan keragu-raguan. Sering kali dibutuhkan fatwa dan ijtihad ulama untuk menentukan status hukumnya.
Ijtihad.
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban.
Pengertian Ijtihad terbagi atas 2 yaitu pengertian ijtihad menurut bahasa dan pengertian ijtihad menurut istilah.
Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat.
Jadi, Ijtihad dapat terjadi jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.
Ijma'.
Ijmak atau Ijma' (Arab:إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi.
Qiyas.
Kias (bahasa Arab: qiyas) artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
Dalam Islam, Ijmak dan Kias sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
Bai’at.
Bai’at adalah janji kesetiaan, biasanya dilakukan dengan cara mempertemukan telapak tangan/berjabat tangan terutama dengan tangan pimpinan. Janji terhadap Tuhan yang dibuat oleh anggota thareqat baru dengan dibantu oleh sang guru sufi (Mursyid)
Kasyaf.
Kasyaf yaitu tembusnya mata hati, sebuah anugerah dari Allah swt kepada hambanya berupa disingkapnya tabir jarak ruang dan waktu sehingga dapat melihat kejadian yang sangat jauh. Singkatnya, pandangan orang-orang tertentu (khos) yang dapat menembus alam ghaib.
Salik.
salik adalah seseorang yang menjalani disiplin spiritual dalam menempuh jalan sufisme Islam untuk membersihkan dan memurnikan jiwanya, yang disebut juga dengan jalan suluk. Dengan kata lain, seorang salik adalah seorang penempuh jalan suluk.
Suluk.
Suluk secara harfiah berarti menempuh (jalan). Dalam kaitannya dengan agama Islam dan sufisme, kata suluk berarti menempuh jalan (spiritual) untuk menuju Allah. Menempuh jalan suluk (bersuluk) mencakup sebuah disiplin seumur hidup dalam melaksanakan aturan-aturan eksoteris agama Islam (syariat) sekaligus aturan-aturan esoteris agama Islam (hakikat). Ber-suluk juga mencakup hasrat untuk Mengenal Diri, Memahami Esensi Kehidupan, Pencarian Tuhan, dan Pencarian Kebenaran Sejati (ilahiyyah), melalui penempaan diri seumur hidup dengan melakukan syariat lahiriah sekaligus syariat batiniah demi mencapai kesucian hati untuk mengenal diri dan Tuhan.
Kata suluk dan salik biasanya berhubungan dengan tasawuf, tarekat dan sufisme.
Mursyid.
Perkataan mursyid berasal dari kata irsyada, yaitu memberi tunjuk-ajar. Dengan kata lain, mursyid berarti, seseorang yang ahli dalam memberi tunjuk-ajar terutama dalam bidang spiritual, dalam istilah para sufi.
Mursyid secara istilahnya (menurut kaum sufi) adalah mereka yang bertanggung jawab memimpin murid dan membimbing perjalanan rohani murid untuk sampai kepada Allah swt., dalam proses tarbiah yang teratur, dalam bentuk tarekat sufiyah.
Para mursyid merupakan golongan pewaris Nabi s.a.w. dalam bidang pentarbiah umat dan pemurnian jiwa mereka (tazkiyah an-nafs), yang mendapat izin irsyad (izin untuk memberi bimbingan kepada manusia) dari para mursyid mereka sebelum mereka, yang mana mereka juga mendapat izin irsyad dari mursyid sebelum mereka dan seterusnya, sampai silsilah izin irsyad tersebut sampai kepada Rasulullah s.a.w. (tanpa terputus turutannya). Jadi pada kebiasaannya, ia dari keturunan ulama.
Para mursyid bertanggung jawab untuk mengajar dari sudut zahir (syariat) dan makna (batin). Antara fitur seseorang yang digelar mursyid adalah:
* Memiliki ilmu agama yang jelas tentang hal-hal Fardu Ain.
* Dia adalah seorang yang kamil dari sudut muamalah dengan Allah swt.
* Mendapat pengakuan atau konfirmasi dari mursyidnya (guru) yang diakui (tidak putus dalam urutan pengajaran).
* Manhaj tarbiah yang sejalan dengan panduan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Al - Wara’ (Waro).
Secar harfiyah Al – Wara’ artinya Shaleh, menjauhkan diri dari perbuatan dosa. Kata ini selanjutnya mengandung arti menjahui hal – hal yang tidak baik. Dan dalam pengertian sufi al-wara’ adalah meninggalkan segala yang didalamnya terdapat keragu-raguan antara halal dan haram.
Ittiba’.
Ittiba’.Ialah menerima perkataan orang lain dengan mengetahui sumber-sumber atau alasan perkataan tersebut, orangnya disebut muttabi’.
Taqlid.
Taqlid.Ialah mengikuti pandapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.
Muqallid.
Muqallid ialah: orang-orang awam yang belum atau tidak sampai kepada derajat ijtihad. Mereka ini diwajibkan bertaqlid kepada seorang mujtahid atau marja' yang telah memenuhi syarat. Pendeknya bahwa muqallid adalah orang yang ber-taqlid atau mengikuti seorang mujtahid. Sedangkan arti taqlid itu sendiri beramal ibadah, bermu'amalah, bermasyarakat dan bertingkah laku sessuai dengan fatwa-fatwa seorang mujtahid atau marja'.
Mujtahid.
Mujtahid adalah orang yang -dengan ilmunya yang tinggi dan lengkap- telah mampu menggali dan menyimpulkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumbernya yang asli seperti Al Qur'an dan Hadits. Mujtahid inilah yang menjadi rujukan (marja') bagi orang awam dan kelompok muqallid.
Muhtath.
Muhtath ialah orang yang juga belum mencapai peringkat ijtihad, akan tetapi lebih tinggi derajatnya dari muqallid karena ia telah mampu mengkaji dan membandingkan antara fatwa-fatwa seorang marja' dengan fatwa-fatwa marja' lainnya, sehingga ia dapat memilih fatwa yang lebih hati-hati dan lebih berat untuk diamalkan. Singkatnya definisi muhtath adalah orang yang berhati-hati dalam segala amal ibadah dan perbuatannya. Kelompok muhtath jumlahnya sangat sedikit, karena berihtiyath adalah termasuk pekerjaan yang berat. Oleh karena itu, kelompok ini pun dibolehkan bertaqlid kepada seorang marja'.
Dalil.
Dalil adalah suatu hal yang menunjuk pada apa yang dicari; berupa alasan, keterangan dan pendapat yang merujuk pada pengertian, hukum dan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dicari.
Dalam Islam dalil dapat dibagi menjadi dua yaitu dalil naqli yang adalah Al-Quran dan hadis Nabi dan dalil aqli yang adalah pemikiran ulama.
Al-Quran dan hadis Nabi disebut dalil naqli karena isinya diambil dari Nabi Muhammad SAW yang berasal dari Allah serta dari perbuatan Nabi dan sahabatnya. Keduanya bukan berasal dari manusia karena merupakan wahyu Allah. Dalil naqli sudah pasti benar hukumnya. Sementara, dalil aqli merupakan pendapat dan argumen yang dihasilkan oleh para pemikir Islam atau disebut sebagai ijtihad ulama. Pemikiran para ulama ini bisa benar bisa salah.
Sanad.
Secara bahasa sanad (السند) berarti sandaran. Adapun secara istilah adalah :
سِلْسِلَةُ الرجَالِ الْموصلة لِلْمَتن
Rangkaian para periwayat hadits yang menghubungkan sampai kepada redaksi hadits.
Atau bisa juga didefinisikan :
رَوَاةُ الْحَدِيْث الِّذِيْنَ نَقَلُوْهُ إِلَيْنَا
Para periwayat hadits yang menukilkan (menyampaikan) hadits kepada kita.
Jadi Isnad atau sanad adalah silsilah nama-nama perawi (pewarta) yang membawakan suatu berita tentang hadits Nabi ﷺ atau kejadian-kejadian sejarah. Dinamakan sanad, karena para penghafal menjadikannya acuan dalam menilai kualitas suatu berita atau ucapan. Apakah ucapan tersebut shahih (valid) atau dha’if (tidak valid).
Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrusofficial/
Facebook Fanpage : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/shulfialaydrusofficial/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar