Istilah-istilah Dalam Hadits.
Istilah-istilah Dalam Hadits.
AL-HADITS ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan sebagainya.
ATSAR ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.
TAQRIR ialah keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
SHAHABAT ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.
TABI’IN ialah orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.
RAWI yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.
MATAN HADITS adalah pembicaraan atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, sahabat ataupun tabi’in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam .
SANAD atau THARIQ adalah jalan yang dapat menghubungkan matan hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
KUTUBUT TIS’AH adalah kitab hadits yang diriwayatkan oleh sembilan perawi, yaitu :
Ahmad
Bukhari
Muslim
Abu Dawud
Turmudzi
An-Nasa’i
Ibnu Majah
Imam Malik
Ad Darimy.
AS SAB’AH berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :
Ahmad
Bukhari
Muslim
Abu Dawud
Turmudzi
An-Nasa’i
Ibnu Majah
AS SITTAH berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Ahmad.
AL KHOMSAH berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Bukhari dan Muslim
AL ARBA’AH berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.
ATS TSALASAH berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab’ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.
ASY SYAIKHON berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim
AL JAMA’AH berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh perawi (As Sab’ah).
Istilah-Istilah Hadits Yang Dapat Dijadikan Sebagai Dalil.
HADITS SHAHIH adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits.
HADITS MAQBUL adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.
HADITS MARFU’ adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw, oleh seorang rawi kepada seorang rawi hingga sampai pada ulama MUDAWWIN (pencatat hadits), seperti Bukhari, Muslim, Abu Daud dan lain-lain. Disebut marfu’ karena hadits yang riwayatnya diangkat sampai kepada Nabi SAW.
HADITS MAUSHUL adalah hadits yang sanadnya sampai/tersambung kepada Nabi saw, dengan tidak terputus. Sering juga disebut dengan MUTTASHIL.
HADITS MUTAWATIR adalah suatu hadits hasil tangkapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.
HADITS AHAD adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.
HADITS MASYHUR adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.
HADITS AZIZ adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang rawi, walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.
HADITS GHARIB adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
HADITS HASAN adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul, biasanya dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.
Istilah-Istilah Hadits Yang Memiliki Cacat.
HADITS DHOIF adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits Dho’if banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhinya.
HADITS MAUDHU’ adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi SAW, baik hal itu disengaja maupun tidak.
HADITS MATRUK adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan.
HADITS MUNKAR adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma’ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.
HADITS MU’ALLAL (Ma’lul, Mu’allal) adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.
HADITS MUDRAJ (saduran) adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
HADITS MAQLUB adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.
HADITS MUDLTHARRIB adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
HADITS MUHARRAF adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.
HADITS MUSHAHHAF adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
HADITS MUBHAM adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.
HADITS SYADZ (kejanggalan) adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.
HADITS MUKHTALITH adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
HADITS MU’ALLAQ adalah hadits yang gugur (inqitha’) rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.
HADITS MURSAL adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi’in.
HADITS MUDALLAS adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.
HADITS MUNQATHI’ adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
HADITS MU’DLAL adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi’in, tabi’in bersama tabi’it tabi’in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi’in.
HADITS MAUQUF adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.
HADITS MAQTHU’ adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.
MUHADDITS adalah orang yang menyibukkan diri dengan ilmu hadits secara riwayat dan dirayat (fiqih hadits), serta banyak mengetahui para rawi dan keadaan mereka.
AL-HAFIZH aalah orang yang kedudukannya lebih tinggi dari muhaddits, yang ia lebih banyak mengetahui rawi di setiap tingkatan sanad.
TSIQAH adalah (Rawi yang) tepercaya, artinya tepercaya kejujuran dan keadilannya serta kuat hafalan dan penjagaannya terhadap hadits.
MARDUD adalah hadis yang ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat hadis maqbul.
MUSNAD adalah Sebutan untuk kumpulan hadis dengan menyebutkan sanadnya. Sebutan untuk sebuah kitab yang menghimpun hadis-hadis dengan cara penyusunan berdasarkan nama-nama sahabat.
AMIRUL MU’MINIIN FIL HADITS
Gelar ini sebenarnya diberikan kepada para khalifah setelah Khalifah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Para khalifah diberikan gelar demikian mengingat jawaban Nabi shallahu ‘alaihi wasallam atas pertanyaan seorang sahabat tentang “Siapakah yang dikatakan khalifah”?, bahwa khalifah ialah orang-orang sepeninggal Nabi yang sama meriwayatkan haditsnya.
Para Muhadditsiin pada masa itu seolah-olah berfungsi khalifah dalam menyampaikan sunnah. Mereka yang memperoleh gelar ini antara lain : Syu’bah Ibnu al-Hajjaj. Sufyan ats-Tsauri.Ishaq bin Rahawaih ( Rohuyah).Ahmad bin Hambal.al-Bukhari, ad-Daruquthni dan Imam Muslim.
AL-HAKIM
yaitu, orang yang menguasai seluruh ilmu-ilmu hadits, sehingga tidak ada yang tertinggal darinya.[Taisir Musthalaahul hadits. Hal : 17] Yaitu, suatu gelar keahlian bagi imam-imam hadits yang menguasai seluruh hadits yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan maupun sanadnya dan mengetahui ta’dil (terpuji) dan tarjih (tercelanya) rawi-rawi.
Setiap rawi diketahui sejarah hidupnya, perjalanannya, guru-guru dan sifat-sifatnya yang dapat diterima maupun yang ditolak. Ia harus dapat menghafal hadits lebih dari 300.000 hadits beserta sanadnya.[Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi. Hal : 10] Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain : Ibnu Dinar (meninggal 162 H).al-Laits bin Sa’ad.Seorang mawali yang menderita buta di akhir hayatnya meninggal 175 H).Imam Malik (179).dan Imam Syafii (204 H).
AL-HUJJAH
Yaitu, gelar keahlian bagi para Imam yang sanggup menghafal 300.000 hadits, [Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi. Hal : 10] baik matan, sanad, maupun perihal si rawi tentang keadilannya, kecacatannya, biografinya (riwayat hidupnya). Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain ialah :Hisyam bin Urwah (meninggal 146 H).Abu hudzail Muhammad bin al-Walid (meninggal 149 H).dan Muhammad Abdullah bin Amr (meninggal 242 H).
AL-HAFIZH
Ialah gelar untuk ahli hadits yang dapat menshahihkan sanad dan matan hadits dan dapat men-ta’dil-kan dan men-jarh-kan rawinya. Seorang al-hafidh harus menghafal hadits-hadits shahih, mengetahui rawi yang waham (banyak purbasangka), illat-illat hadits dan istilah-istilah para muhadditsiin.
Menurut sebagian pendapat, al-hafidh itu harus mempunyai kapasitas hafalan 100.000 hadits. [Tuhfatul ahwadzi bi Syarh Jaami’ at-Tarmidzi. Hal : 10] Para muhadditsiin yang mendapat gelar ini antara lain : al-Iraqi, Syarifuddin ad-Dimyathi.Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibnu Daqiqi al-’Iegd.
AL-MUHADDITS
Menurut muhadditsiin-muhadditsiin mutaqaddimin, al-hafidh dan al-muhaddits itu searti. Tetapi, menurut muta’akhiriin, al-hafidh itu lebih khusus daripada al-muhaddits.
Kata at-Tajus Subhi, “al-muhaddits ialah orang yang dapat mengetahui sanad-sanad, illat-illat, nama-nama rijal (rawi-rawi), ‘ali (tinggi), dan naazil (rendah)-nya suatu hadits, memahami kutubus sittah, Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Majmu Thabarani, dan menghafal hadits sekurang-kurangnya 100 hadits. Muhadisin yang mendapat gelar ini antara lain : Atha’ bin Abi Rabbah (wafat 115 H).Ibnu Katsir dan Imam az-Zabidi.
AL-MUSNID
adalah orang yang meriwayatkan hadist dengan (menyebutkan) sanadnya, baik dia mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui kecuali hanya sekedar meriwayatkannya.
Para ulama juga tidak menjelaskan apakah seorang yang diistilahkan musnid harus mendapatkan riwayatnya dengan cara sama' dan qiraah atau tidak.
Sehingga yang tampak dari perkataan para ulama, seorang musnid tidak mesti mendapatkan riwayatnya melalui sama' atau qiraah. Bahkan, kalaupun ia mendapatkan riwayatnya melalui ijazah, hal itu sudah mencukupi baginya untuk disebut sebagai seorang musnid, terutama pada zaman dimana orang-orang sudah kurang perhatian dalam permasalahan riwayah, dan sedikitnya manusia yang menjaga majlis sama' dan qiraah.
Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi
Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.
Perbedaan Hadits Qudsi dengan Hadits Nabawi
Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri-ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :
Qala ( yaqulu ) Allahu.
Fima yarwihi ‘anillahi Tabaraka wa Ta’ala.
Lafadz-lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.
Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur’an:
Semua lafadz-lafadz Al-Qur’an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian.
Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur’an, tidak berlaku pada hadits qudsi. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats, dll.
Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur’an memberikan hak pahala kepada pembacanya.
Meriwayatkan Al-Qur’an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits qudsi tidak demikian.
Itulah beberapa istilah dalam hadits yang sering kita dengar yang sebenarnya masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berhubungan dengan ilmu hadits.
(Referensi dari berbagai sumber)
Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : http://www.instagram.com/shulfialaydrus/
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : https://telegram.me/habibshulfialaydrus/
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/majlisnuurussaadah/
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Muhammad Shulfi Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/habibshulfialaydrusofficial/
Facebook Fanpage : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus atau http://www.facebook.com/shulfialaydrusofficial/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar