Takbir Ied (Hari Raya Ied).
Takbir Ied (Hari Raya Ied).
Id menurut Ibrahim Al Bajuri dari akar kata العود (al-'aud) yang berarti kembali. Artinya, di waktu ini setiap hamba kembali menjadi bersih. Idul fitri yaitu kembali bersih setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh, sedangkan idul adha merupakan kembali bersih bagi orang-orang yang menjalankan ibadah haji.
Dalam kedua hari raya ini, di antara amalan yang disunahkan bagi umat Islam adalah menghidupkan malam hari raya dengan ibadah. Dalam sebuah hadits disebutkan:
من أحْيَا لَيلَةَ الْعِيد، أَحْيَا اللهُ قَلْبَهُ يَوْمَ تَمُوْت القُلُوبُ
“Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya, Allah akan menghidupkan hatinya di saat hati-hati orang sedang mengalami kematian. (Lihat: Ibrahim Al Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, [Thaha Putra], h:227)
Minimal, dalam menghidupkan malam id, seseorang bisa menjalankan shalat isya' berjamaah serta niat kuat ingin menjalankah shalat shubuh berjamaah. Lebih baik lagi menjalankan ibadah-ibadah lain seperti membaca Al-Qur'an, dzikir dan lain sebagainya.
Di antara kesunahan pada hari raya ini adalah mengumandangkan takbir. Syekh Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim as-Syafi'I dalam Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan, takbir dalam 'id terbagi menjadi dua macam, yaitu takbir Mursal dan takbir Muqayyad.
Takbir Mursal adalah takbir yang tidak dibaca mesti setelah shalat. Takbir ini dibaca sejak terbenamnya matahari ketika di penghujung bulan Ramadan (malam hari raya) sampai keesokan harinya sebelum shalat ‘Id dilaksanakan.
Sedangkan takbir Muqayyad adalah takbir yang dibaca setiap selesai shalat wajib ataupun sunnah sejak pagi setelah shalat subuh pada hari Arafah (9 Dzul Hijjah) sampai sore hari di penghujung hari tasyrik (13 Dzul Hijjah) waktu ashar.
Bacaan takbir yang dibaca pada kedua jenis takbir tersebut adalah:
الله أكبر الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله والله أكبر الله أكبر ولله الحمد الله أكبر كبيراً والحَمْدُ لِلهِ كَثِيْراً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً، لا إله إلا الله وَحْدَهُ صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَأَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الْأَحْزَابَ وَحْدَهُ
Imam Muhammad bin Qasim al-Ghazi di dalam Fathul Qarib menyatakan bahwa membaca takbir pada kedua momen di atas adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan dan ditekankan. Sebab pada waktu itu umat Islam sedang bersenang-senang dan merayakan hari rayanya, maka sebagai bentuk syi’arnya adalah dengan membaca takbir tersebut di mana saja, seperti masjid, rumah, pasar, toko, dsb.
Jadi, membaca takbir setelah shalat lima waktu sangat dianjurkan. Di mana anjuran ini hanya pada saat bulan Dzul Hijjah, lebih tepatnya dari tanggal 9 sampai 13 Dzul Hijjah. Dan anjuran ini berlaku untuk seluruh umat Islam, baik sedang sendirian, bepergian, orang merdeka maupun budak, dan termasuk perempuan.
(Referensi Dari Berbagai Sumber)
Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar