Sujud Tilawah.


Sujud Tilawah.

Sujud tilawah (Arab, سجود التلاوة) adalah gerakan sujud yang dilakukan ketika membaca ayat sajadah dalam Quran. Sujud tilawah terdiri dari sekali sujud. Sujud tilawah dapat dilakukan di saat sedang melakukan shalat atau di luar shalat. Sujud tilawah adalah ibadah yang disyariatkan oleh Rasulullah berdasarkan pada hadits-hadits sahih. Hukumnya sunnah muakkad menurut madzhab Syafi'i, Hanbali, Maliki dan wajib menurut madzhab Hanafi.

Pengertian.

Secara etimologis (lughawi) ia adalah masdar (verbal noun) dari fi'il madhi sa-ja-da. Asal dari sujud adalah merendahkan diri pada Allah. Dalam terma syariah sujud berarti meletakkan dahi atau sebagiannya pada bumi atau sesuatu yang berhubungan dengannya.

Sedangkan sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan karena membaca salah satu ayat Quran yang mengandung sajadah. Sujud tilawah tidak diawali dengan takbirotul ihrom dan tidak diakhiri dengan salam.

dalil dasar sujud tilawah.

كَانَ النَّبِيُّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏يَقْرَأُ عَلَيْنَا السُّورَةَ فِيهَا السَّجْدَةُ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَوْضِعَ جَبْهَتِهِ

Rasulullah SAW membacakan kami suatu surat, kemudian beliau bersujud dan kami pun bersujud. (HR. Bukhori)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ ، اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُولُ : يَا وَيْلَهُ وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ النَّارُ 

Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW. Bersabda : Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka. (HR. Muslim)

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْرَأَهُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَجْدَةً فِي الْقُرْآنِ ، مِنْهَا ثَلَاثٌ فِي الْمُفَصَّلِ وَفِي سُورَةِ الْحَجِّ سَجْدَتَانِ

Rasulullah saw telah mengajarkan kepadanya akan lima belas ayat sajdah dalam Al-Qur’an diantaranya, tiga ayat pada surat yang pendek dan dalam surat Al-Hajj ada dua sajdah. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Malik)

hukum sujud tilawah: sunnah dan wajib.

Ulama ahli fiqih sepakat bahwa sujud tilawah itu mashruiyah (berdasarkan syariah) berdasarkan pada dalil Quran dan hadits. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam soal sifatnya apakah sunnah atau wajib.

Madzhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa sujud tilawah adalah sunnah muakkad, tidak wajib. Madzhab Maliki menyatakan sunnah. Mereka mendasarkan pada dalil dari QS Al-Isra' 17:107-109; dan hadits dari Abdullah bin Umar yang berkata: Rasulullah pernah membaca surat yang ada ayat sajadah-nya, lalu beliau sujud dan kami ikut sujud.

Sujud tilawah menurut ketiga madzhab di atas tidak wajib karena ada hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah terkadang tidak melakukannya. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ia berkata: Aku pernah membaca Quran Surah An-Najm di depan Nabi, tapi Nabi tidak bersujud tilawah (H.R. Bukhari Muslim).

Adapun yang menganggap sujud tilawah wajib adalah madzhab Hanafi. Wajib bagi pembaca dan pendengar berdasarkan pada hadits: Sujud tilawah wajib bagi orang yang mendengar dan membacanya.

Syarat sujud tilawah.

Dalam pelaksanaan sujud tilawah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Suci dari hadats kecil dan besar pada badan, pakaian dan tempat. Karena sujud tilawah itu seperti shalat atau bagian dari shalat maka disyaratkan seperti syaratnya shalat. Dalam sebuah hadits dikatakan: Shalat tidak diterima tanpa dalam keadaan suci.
2. Menutup aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah.
3. Masuknya waktu sujud. Yaitu setelah selesainya atau sempurnanya membaca ayat yang mengandung sajadah. Jadi, kalau melakukan sujud sebelum ayat sajadah selesai dibaca, maka tidak sah.

Bacaan sujud tilawah.

Boleh membaca bacaan yang biasa dibaca saat sujud shalat yaitu (سبحان ربي الأعلى) Subhana Robbiyal A'la sebanyak 3x.

Dapat juga ditambah dengan bacaan berikut (berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi):

سجد وجهي للذي خلقه و صوره ، و شق سمعه و بصره ، فتبارك الله أحسن الخالقين

SAJADA WAJHI LILLADZII KhOLAQOHU, WA ShOWWAROHU, WA SyAQQO SAM’AHU, WA BAShOROHU. FATABARAKALLAHU AHSANUL KhOLIQIIN.

kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.

Juga disunnahkan membaca bacaan berikut (berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah):

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِى بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّى بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِى عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّى كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ

ALLAHUMMAKTUB LII BIHAA ‘INDAKA AJRON, WA DhO’ ‘ANNII BIHAA WIZRON, WAJ’ALHAA LII ‘INDAKA DzUKhRON, WA TAQQOBBALHAA MINNI KAMAA TAQOBBALTAHAA MIN ‘ABDIKA DAWUD.

Cara sujud tilawah di luar shalat.

Sujud tilawah dapat dilakukan saat sedang shalat atau di luar shalat. Adapun cara sujud tilawah di luar shalat adalah sebagai berikut:

1. Niat dan Membaca takbir dan mengangkat kedua tangan untuk melaksanakan sujud sebagaimana cara mengangkat tangan saat sujud takbirotul ihrom (takbir pertama) saat shalat.
2. Lalu sujud tanpa mengangkat tangan saat turun hendak sujud.
3. Sujud hanya satu kali dan sunnah membaca "سبحان ربي الأعلى" tiga kali dan membaca doa berikut [سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ]
4. Lalu mengangkat kepala dari sujud dengan membaca takbir.
5. Duduk tanpa membaca tahiyat (tasyahud) dan
6. Diakhiri dengan mengucapkan salam.

Cara sujud tilawah saat shalat.

Kalau sujud tilawah dilakukan saat sedang shalat karena membaca ayat Quran yang mengandung sajadah, maka tatacaranya sedikit berbeda yakni tanpa diakhiri dengan salam. Detailnya sebagai berikut:

1. Niat dan Mengucapkan takbir untuk sujud
2. Saat sujud mengucapkan "سبحان ربي الأعلى" tiga kali. Jumlah sujud hanya sekali.
3. Mengucapkan takbir saat bangun dari sujud.
4. Selesai sujud berdiri tegak kembali dan meneruskan bacaan shalat kalau masih ada ayat yang hendak dibaca. Kalau tidak ada lagi ayat yang ingin dibaca, maka ia dapat melakukan rukuk shalat.

Ayat-ayat sajadah dalam quran.

Ulama ahli fiqih sepakat bahwa ayat sajadah terdapat dalam 10 ayat dalam Al-Quran. Berikut ayat-ayat sajadah yang sunnah melakukan sujud tilawah setelah selesai membaca ayat tersebut.

1. Quran Surat Al-A'raf ayat 206
2. QS Ar-Ra'd ayat 15
3. QS An-Nahl ayat 49
4. QS Al-Isra ayat 107
5. QS Maryam ayat 58
6. QS Al-Haj ayat 18
7. QS An-Naml ayat 25
8. QS As-Sajadah ayat 15
9. QS Al-Furqan ayat 60
10. QS Fussilat ayat 38
11. QS Al-Haj ayat 77
12. QS An-Najm ayat 62
13. QS Al-Insyiqaq ayat 21
14. QS Al-Alaq ayat 19
15. QS Shad ayat 28

Waktu makruh melakukan sujud tilawah.

Sujud tilawah makruh dilakukan pada waktu-waktu yang makruh melakukan shalat sunnah yaitu:

1. Setelah shalat subuh sampai terbit matahari.
2. Saat terbit matahari sampai naik setinggi panah atau sekitar 25 detik.
3. Saat matahari tepat berada di atas yakni sekitar 3 detik.sebelum masuk waktu dhuhur.
4. Sepertiga jam sebelum terbenam matahari.
5. Ketika terbenam matahari

Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus          
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/gsayyiroups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
           
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shalawat ‘Azhimiyyah (As Sayyid Ahmad bin Idris (Tarekat Idrisiyyah)).

Ratib Al Akbar.

Perbendaharaan Langit dan Bumi