Sujud Syukur.
Sujud Syukur.
Sujud syukur (Arab, سجود الشكر) adalah perilaku sujud sebanyak satu kali
yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dan dilakukan saat
mendapat nikmat / anugerah baru atau terhindari dari musibah. Sujud syukur
hukumnya sunnah menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali dan makruh menurut madzhab
Hanafi dan Maliki.
Pengertian dan dalil dasar
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ ،عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ ،عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ
Dari Abu Bakrah ra. dari Nabi Saw. bahwa apabila beliau mendapatkan suatu perkara yang menyenangkan, maka beliau bersimpuh bersujud sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
وعن البراء بن عازب رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم بعث عليا إلى اليمن فذكر الحديث قال فكتب علي بإسلامهم “فلما قرأ رسول الله صلى الله عليه وسلم الكتاب خر ساجدا شكرا لله تعالى على ذلك
Dari Al Barra bin ‘Azib ra. bahwa Nabi saw. mengutus ‘Ali ke Yaman, kemudian dia (perawi) menyebutkan hadits, berkata: Kemudian Ali menulis surat tentang keislaman mereka, maka ketika Rasulullah saw. membaca surat itu, beliau tesungkur sujud sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala atas hal tersebut. (HR. Al Baihaqi)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ، أَنّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " إِنِّي لَقِيتُ
جَبْرَائِيلَ عَلَيْهِ السَّلامُ فَبَشَّرَنِي وَقَالَ: إِنَّ رَبَّكَ، يَقُولُ:
مَنْ صَلَّى عَلَيْكَ صَلَّيْتُ عَلَيْهِ، وَمَنْ سَلَّمَ عَلَيْكَ سَلَّمْتُ
عَلَيْهِ، فَسَجَدْتُ لِلَّهِ شُكْرًا
Dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Auf : Bahwasannya Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda : “Aku bertemu dengan Jibriil
‘alaihis-salaam, lalu ia memberikan kabar gembira kepadaku dengan berkata : ‘Sesungguhnya
Rabbmu telah berfirman : Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadamu, maka
aku akan mengucapkan shalawat kepadanya. Barangsiapa yang mengucapkan salam
kepadamu, maka aku akan mengucapkan salam kepadanya’. (Mendengar hal itu), aku
pun bersujud kepada Allah bersyukur kepada-Nya. (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)
Hukum dan waktu sujud syukur
Hukum sujud syukur adalah sunnah dan tidak wajib berdasarkan pada hadits di atas dan pendapat jumhur ulama. As Syaukani menyatakan dalam Al Bahr Az Zikhar, 1/286:
قد وردت أحاديث كثيرة بعضها صحيح وبعضها فيه
ضعف ، ومجموعها مما تقوم به الحجة أن النبي صلى الله عليه وسلم سجد سجود شكر في
مواضع ، ولم يرد في ذلك غير فعله صلى الله عليه وسلم فلم يكن واجبا
Artinya: Ada banyak hadits yang diriwayatkan; sebagian sahih sebagian yang lain dhaif. Secara keseluruhan dapat dijadikan dalil bahwa Nabi melakukan sujud syukur dalam sejumlah tempat dan situasi. Dan tidak disebutkan selain perbuatan Nabi. Maka sujud syukur tidak wajib.
Imam Nawawi dalam Al Majmuk 3/564 menyatakan pandangan
madzhab Syafi'i:
قال الشافعي والأصحاب: سجود الشكر سنة عند تجدد
نعمة ظاهرة واندفاع نقمة ظاهرة، سواء خصته النعمة والنقمة أو عمت المسلمين... ولا
يشرع السجود لاستمرار النعم، لأنها لا تنقطع
Artinya: Imam Syafi'i dan ulama madzhab Syafi'iyah menyatakan bahwa sujud syukur hukumnya sunnah saat mendapat anugerah kenikmatan baru yang nyata atau terhindar dari musibah yang jelas. Baik kenikmatan atau musibah yang bersifat individu atau yang bersifat umum (menimpat umat Islam). Sujud syukur tidak disunnahkan untuk nikmat yang terjadi terus menerus karena anugerah Allah tiada putusnya.
Oleh karena itu sujud syukur disunnahkan dalam dua kondisi:
1. Ketika adanya anugerah atau nikmat yang baru seperti seseorang mendapat hidayah, masuk Islam, atau umat Islam mendapat pertolongan atau kelahiran anak, dll.
2. Ketika tercegah atau terhindarnya musibah seperti selamat dari kecelakaan tenggelamnya kapal, jatuhnya pesawat atau selamat dari pembunuhan, dan lain-lain.
Syarat sujud syukur.
Syarat sujud syukur menurut madzhab Syafi'i sama dengan shalat dan sujud tilawah, yaitu:
1. Suci dari hadats kecil dan besar (punya wudhu dan tidak sedang junub).
2. Pakaian dan tempat yang dipakai sujud harus suci.
3. Menutup aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud syukur.
4. Masuknya waktu sujud yaitu segera setelah waktu terjadinya nikmat atau terhindarnya musibah.
Cara sujud syukur.
Sujud syukur sama dengan sujud shalat atau sujud tilawah dengan sedikit perbedaan. Cara berikut menurut madzhab Syafi'i:
1. Niat sujud syukur (dalam hati): "Saya niat sujud syukur sunnah karena Allah"
نويت سجود الشكر سنة لله تعالي
NAWAITU SUJUDASy SyUKRI SUNNATAN LILLAAHI TA’ALA.
2. Membaca takbir dan mengangkat kedua tangan untuk
melaksanakan sujud, seperti hendak takbirotul ihrom.
3. Sujud tanpa mengangkat tangan saat turun hendak sujud.
4. Sujud hanya satu kali dan sunnah membaca "سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ" tiga kali dan membaca doa berikut
3. Sujud tanpa mengangkat tangan saat turun hendak sujud.
4. Sujud hanya satu kali dan sunnah membaca "سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ" tiga kali dan membaca doa berikut
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ ، وَشَقَّ
سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
SAJADA WAJHI LILLADzII KhOLAQOHU, WA ShOWWAROHU, WA SyAQQO SAM’AHU, WA
BAShOROHU, BIHAULIHI WA QUWWATIHI.
Wajahku
bersujud pada Dzat Yang menciptakannya, serta membuka pendengaran dan
penglihatanNya dengan daya serta kekuatan-Nya
5. Lalu mengangkat kepala dari sujud dengan membaca takbir.
6. Duduk tanpa membaca tahiyat (tasyahud) dan
7. Diakhiri dengan mengucapkan salam.
Dalam madzhab Syafi'i sendiri terdapat perbedaan ulama tentang apakah sujud syukur diakhiri dengan salam, atau tidak. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 3/564 menyatakan:
6. Duduk tanpa membaca tahiyat (tasyahud) dan
7. Diakhiri dengan mengucapkan salam.
Dalam madzhab Syafi'i sendiri terdapat perbedaan ulama tentang apakah sujud syukur diakhiri dengan salam, atau tidak. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 3/564 menyatakan:
Sujud syukur membutuhkan sejumlah syarat shalat. Sedangkan
hukumnya dalam sifat dan lainnya sama dengan hukum sujud tilawah di luar
shalat. Syekh Abu Hamid
Al-Ghazali dan ulama madzhab Syafi'i menyatakan: Dalam soal salam dan tahiyah
terdapat tiga pendapat sebagaimana dalam sujud tilawah. Pendapat yang sahih
adalah (diakhiri dengan) salam tanpa adanya tahiyat. Pendapat kedua, tidak
perlu tahiyat dan tidak perlu salam. Pendapat ketiga, harus dengan tahiyat dan
salam.
Bacaan doa sujud syukur.
Bacaan untuk sujud syukur sama dengan sujud waktu melaksanakan shalat yaitu:
Bacaan untuk sujud syukur sama dengan sujud waktu melaksanakan shalat yaitu:
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى
وَبِحَمْدِهِ
SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA
WABIHAMDIHI.
Dapat juga ditambah dengan bacaan berikut:
اللهم لك سجدت ، و بكَ آمنت ، و لك اسلمت ، سجد
وجهي للذي خلقه و صوره ، و شق سمعه و بصره ، تبارك الله أحسن الخالقين
ALLAHUMMA LAKA SAJADTU, WA
BIKA AAMANTU WA LAKA ASLAMTU, SAJADA WAJHI LILLADZII KhOLAQOHU, WA ShOWWAROHU,
WA SyAQQO SAM’AHU, WA BAShOROHU. TABARAKALLAHU AHSANUL KhOLIQIIN.
Ya Allah, kepada-Mu lah aku
bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud
kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan
penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta.
Hukum sujud syukur saat sedang shalat.
Berbeda dengan sujud tilawah yang boleh dilakukan saat shalat sedang berlangsung atau di tengah-tengah shalat, sujud syukur tidak boleh dikerjakan saat sedang shalat. Kalau itu terjadi maka batal shalatnya.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/68 menyatakan:
Hukum sujud syukur saat sedang shalat.
Berbeda dengan sujud tilawah yang boleh dilakukan saat shalat sedang berlangsung atau di tengah-tengah shalat, sujud syukur tidak boleh dikerjakan saat sedang shalat. Kalau itu terjadi maka batal shalatnya.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/68 menyatakan:
(فرع) اتفق أصحابنا على تحريم سجود الشكر في
الصلاة فان سجدها فيها بطلت صلاته بلا خلاف وقد صرح المصنف بهذا في مسألة سجدة ص
ولو قرأ آية سجدة سجد بها للشكر ففي جواز السجود وجهان في الشامل والبيان وغيرهما
أصحهما تحرم وتبطل صلاته وهما كالوجهين فيمن دخل المسجد لا لغرض آخر
Ulama madzhab Syafi'i sepakat atas haramnya melaksanakan sujud syukur saat sedang shalat. Apabila hal itu dilakukan, maka shalatnya batal. Penulis kitab Muhadzab menjelaskan soal ini dalam kasus sajadah-nya Surah Shad apabila seseorang yang shalat membaca ayat sajadah lalu sujud syukur, maka dalam kebolehan sujud ada dua pendapat dalam kitab As-Shamil dan Al-Bayan dan lainnya. Yang paling sahih adalah haram dan batal shalatnya. Kedua pendapat sama dengan perbedaan pendapat dalam soal seseorang yang masuk masjid bukan untuk tujuan yang lain.
Instagram
: @shulfialaydrus
Twitter
: @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram
: @shulfialaydrus
Telegram
Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE :
shulfialaydrus
Facebook
: Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group
Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/gsayyiroups/160814570679672/
Donasi atau infak atau
sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis
: Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Alhamdulillah tambah ilmu..
BalasHapus