Hukum khataman Al Qur'an secara online.

Apakah hukum khataman Al Qur'an secara online seperti di group Whatsapp, Telegram, Dll.

Jawaban. 

Hukumnya mubah atau boleh, yang penting ikhlas dalam membacanya karena di dalam tinjauan fikih, praktek demikian dikenal dengan istilah Idaroh (membaca Al Qur’an bersama dengan cara membagi bacaan untuk dibaca sendiri-sendiri). 

Imam An Nawawi menjelaskan : 

فَصْلٌ فِي الْاِدَارَةِ بِالقُرْآنِ وَهُوَ أَنْ يَجْتَمِعَ جَمَاعَةٌ يَقْرَأُ بَعْضُهُم عَشرا أو جُزٰءًا أَو غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ يَسْكُتُ وَيَقرَأُ الْآخَرُ مِنْ حَيْثُ انْتَهَى الأوَّلُ ثُمَّ يَقْرَأ الآخَرُ وَهَذَا جَائِزٌ حَسَن .

“Pasal menjelaskan praktek Idaroh Al Qur’an yaitu perkumpulan sebuah golongan yang mana sebagian dari mereka membaca sepuluh juz, satu juz, atau selainnya kemudian yang lain membaca kelanjutan dari bacaan sebagian yang lain. Hal ini diperbolehkan bahkan termasuk kebaikan.” (At Tibyan Fi Adab Hamalah Al Qur’an, hlm. 103)

Syekh Khatib Asy Syirbini juga menegaskan :

وَلَا بَأْسَ بِالْإِدَارَةِ لِلْقِرَاءَةِ بِأَنْ يَقْرَأَ بَعْضُ الْجَمَاعَةِ قِطْعَةً، ثُمَّ الْبَعْضُ قِطْعَةً بَعْدَهَا

“Tidak ada masalah dengan praktek Idaroh Al Qur’an yaitu sebagian kelompok membaca bacaan Al Qur’an tertentu kemudian sebagian yang lain membaca bacaan yang lain setelahnya.” (Mughni Al Muhtaj, VI/348)

Bahkan Imam Ash Shan’ani mengutarakan :

وَيَصْدقُ عَلَى جَمَاعَةٍ كُلٌّ يَتْلُو لِنَفْسِهِ عَلَى الٰاِسْتِقْلَالِ

“Dan (termasuk mudarosah) ialah sekelompok orang yang membaca Al Qur’an sendiri-sendiri secara mandiri.” (At Tahbir Li Idhah Ma’ani At Taysis, VI/554)

Dengan demikian, praktek khataman Al Qur’an online melalui grup media sosial dapat dibenarkan karena tergolong Idaroh Al Qur’an yang bernilai pahala. Yang tentunya dalam praktek Idaroh tidak memerlukan perkumpulan dalam tempat tertentu serta tidak memerlukan proses saling menyimak sebagaimana dalam tadarus. Wallahu a’lam.

Website : http://www.shulfialaydrus.com/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/ 
Instagram : @shulfialaydrus 
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus 
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/ 

Donasi atau infak atau sedekah. 
Bank BRI Cab. JKT Joglo. 
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5. 
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom. 

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shalawat ‘Azhimiyyah (As Sayyid Ahmad bin Idris (Tarekat Idrisiyyah)).

Ratib Al Akbar.

Perbendaharaan Langit dan Bumi