Hukum khataman Al Qur'an secara online.
Apakah hukum khataman Al Qur'an secara online seperti di group Whatsapp, Telegram, Dll. Jawaban. Hukumnya mubah atau boleh, yang penting ikhlas dalam membacanya karena di dalam tinjauan fikih, praktek demikian dikenal dengan istilah Idaroh (membaca Al Qur’an bersama dengan cara membagi bacaan untuk dibaca sendiri-sendiri). Imam An Nawawi menjelaskan : فَصْلٌ فِي الْاِدَارَةِ بِالقُرْآنِ وَهُوَ أَنْ يَجْتَمِعَ جَمَاعَةٌ يَقْرَأُ بَعْضُهُم عَشرا أو جُزٰءًا أَو غَيْرَ ذَلِكَ ثُمَّ يَسْكُتُ وَيَقرَأُ الْآخَرُ مِنْ حَيْثُ انْتَهَى الأوَّلُ ثُمَّ يَقْرَأ الآخَرُ وَهَذَا جَائِزٌ حَسَن . “Pasal menjelaskan praktek Idaroh Al Qur’an yaitu perkumpulan sebuah golongan yang mana sebagian dari mereka membaca sepuluh juz, satu juz, atau selainnya kemudian yang lain membaca kelanjutan dari bacaan sebagian yang lain. Hal ini diperbolehkan bahkan termasuk kebaikan.” (At Tibyan Fi Adab Hamalah Al Qur’an, hlm. 103) Syekh Khatib Asy Syirbini juga menegaskan : وَلَا بَأْسَ بِالْإِدَارَةِ لِ...