Tanya jawab dan permasalahan tentang Jimat, Suwuk, Wafak.
Berikut ini tanya jawab dan permasalahan tentang
Jimat, Suwuk, Wafak.
Suatu
hari, serombongan orang datang menemui Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah
membaiat 9 orang dan tersisa 1 orang. Mereka berkata : “Ya Rasulallah, Anda
membaiat 9 orang di antara kami dan tidak pada orang ini”. Rasulullah bersabda
: “Padanya terdapat “tamimah (jimat)”. Lalu
Rasulullah memasukkan tangan beliau dan memotong jimat itu, baru kemudian
beliau membaiatnya. Beliau bersabda : “Barang siapa yang mengalungkan tamīmah, maka ia menyekutukan (syirik) Allah”. (Musnad
Ahmad bin Hambal 4/156)
Beberapa
orang setelah membaca hadits di atas akan serta merta mengatakan bahwa memakai
jimat adalah hal yang dilarang dalam Islam. Ditambah dengan adanya hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Haditsnya, bahwa Rasulullah saw.
bersabda :
إِنَّ الرُّقَى
وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya Ruqyah
(suwuk),Tamīmah (jimat) dan Tiwālah (pengasihan) adalah syirik”. (Sunan Abi Dawud
4/10).
Juga
banyak beredar meme bertuliskan hadits riwayat Bukhari dari Sahabat Ibn Abbas
bahwa Rasulullah bersabda :
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ
أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ،
وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Ada
70.000 orang dari umatku yang akan masuk surga tanpa melalui hisab, yaitu orang-orang yang tidak pernah beruqyah dan
tidak pernah merasa sial dan bertawakkal kepada Tuhannya” (Shahih Bukhari
8/124).
Maka
sebenarnya bagaimana pandangan islam tentang Jimat, Suwuk (Ruqyah) dan
semacamnya?
Syekh
Abu At-Thayyib Muhammad Syamsul Haq al-Adzim Abadi dalam Kitab ‘Aun al-Ma’būd Syarh Sunan Abī Dāwud berkata :
وَالتَّمِيمَة يُقَال
إِنَّهَا خَرَزَة كَانُوا يُعَلِّقُونَهَا يَرَوْنَ أَنَّهَا تَدْفَع عَنْهُمْ
الْآفَات وَاعْتِقَاد هَذَا الرَّأْي جَهْل وَضَلَال إِذْ لَا مَانِع وَلَا دَافِع
غَيْر اللَّه سُبْحَانه، وَلَا يَدْخُل فِي هَذَا : التَّعَوُّذ بِالْقُرْآنِ
وَالتَّبَرُّك وَالِاسْتِشْفَاء بِهِ لِأَنَّهُ كَلَام اللَّه سُبْحَانه
وَالِاسْتِعَاذَة بِهِ تَرْجِع إِلَى الِاسْتِعَاذَة بِاَللَّهِ ، إِذْ هُوَ صِفَة
مِنْ صِفَات ذَاته
“Tamimah
(jimat) adalah sebutan untuk tulang yang dikalungkan oleh mereka dengan meyakini
bahwa hal itu mencegah terjadinya mara bahaya. Keyakinan semacam ini adalah
bodoh dan sesat. Sebab tidak ada yang dapat menolak dan mencegah terjadinya
bahaya kecuali Allah Swt. Namun berlindung, bertabarruk (berharap keberkahan)
dan berobat dengan Al Qur’an tidak masuk dalam hal ini, karena merupakan bagian
dari kalam Allah. Maka berharap perlindungan dengan kalam Allah adalah berharap
perlindungan kepadaNya, sebab itu adalah sebagian dari beberapa sifatNya”.
Dalam
halaman yang lain beliau berkata :
قَالَ الْخَطَّابِيُّ :
وَأَمَّا الرُّقَى فَالْمَنْهِيّ عَنْهُ هُوَ مَا كَانَ مِنْهَا بِغَيْرِ لِسَان
الْعَرَب فَلَا يَدْرِي مَا هُوَ وَلَعَلَّهُ قَدْ يَدْخُلهُ سِحْرٌ أَوْ كُفْرٌ
وَأَمَّا إِذَا كَانَ مَفْهُومَ الْمَعْنَى وَكَانَ فِيهِ ذِكْرُ اللَّه سُبْحَانه
فَإِنَّهُ مُسْتَحَبّ مُتَبَرَّك بِهِ وَاَللَّه أَعْلَمُ
“Al
Khatthaby berpendapat bahwa ruqyah yang dilarang adalah yang tidak menggunakan
bahasa Arab, sehingga tidak diketahui maknanya dan khawatir termasuk sihir dan
kufur. Namun apabila dapat difahami maknanya dan termasuk dzikir di dalamnya,
maka itu sunnah dan mendatangkan barakah. Wallahu A’lam”.
Syekh
Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Al Fadl Al Asqalany As Syafi’i dalam kitab Fath al-Bari berkata :
وقد أجمع العلماء على جواز
الرقي عند اجتماع ثلاثة شروط أن يكون بكلام الله تعالى أو بأسمائه وصفاته وباللسان
العربي أو بما يعرف معناه من غيره وأن يعتقد أن الرقية لا تؤثر بذاتها بل بذات
الله تعالى
“Ulama
sepakat atas bolehnya Ruqyah bila memenuhi 3 syarat :
1. Menggunakan
Kalam Allah, Asma atau Sifat-sifatNya.
2. Dengan
bahasa arab atau bahasa lain yang difahami maknanya.
3. Meyakini
bahwa ruqiyah tidak memberi dampak lantaran dzatnya sendiri tapi dengan
lantaran dzat Allah SWT”.
Sampai
di sini, jelas bisa diambil kesimpulan bahwa jimat dan ruqyah tidak serta merta mengakibatkan kesyirikan.
Asalkan memenuhi kriteria diatas maka boleh bagi setiap muslim untuk
memanfaatkannya.
Bahkan
beberapa Ulama ada yang lebih memberikan kelonggaran terhadap ruqyah atau suwuk yang
menggunakan bahasa selain bahasa arab atau bahasa yang tidak difahami maknanya
sekalipun. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Sahabat Auf bin Malik
RA. dia berkata :
كنا نرقى في الجاهلية فقلنا
يا رسول الله كيف ترى في ذلك فقال اعرضوا علي رقاكم لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه
شرك
“Kami
pernah beruqyah pada masa jahiliyah. Maka kami berkata : “Wahai Rasulullah, apa
pendapatmu tentang itu? Rasulullah menjawab : “Tunjukkan padaku ruqyah kalian,
tidak mengapa beruqyah asal tidak mengandung kesyirikan”.
Dalam
riwayat Sahabat Jabir diceritakan bahwa suatu ketika Rasulullah saw.
melarang ruqyah. Lalu keluarga Amr bin Hazm datang kepada
beliau dan berkata :
عندنا رقية نرقى بها من
العقرب قال فعرضوا عليه فقال ما أرى بأسا من استطاع أن ينفع أخاه فلينفعه
“Kami
mempunyai ruqyah untuk mengobati sengatan Kalajengking. Rasulullah bersabda :
“Tunjukkan padaku!” Kemudian beliau bersabda : “Aku tidak melihat bahaya (pada
ruqyah kalian), maka barang siapa yang mampu memberikan kemanfaatan untuk
saudaranya, berikanlah”
Dan
dari keumuman Hadits diatas inilah, Ulama berkesimpulan pada hukum boleh untuk
setiap tindakan ruqyah yang jelas manfaatnya walaupun menggunakan bahasa yang
maknanya tidak difahami atau tidak masuk akal. (Fath al-Bari 10/195)
Pemakaian
Jimat dan praktek ruqyah yang banyak kita temui di kalangan muslim tetap
membutuhkan pendampingan dan penjelasan bahwa hakikat penyembuh, pemberi
manfaat dan pencegah bahaya adalah Allah Swt, tidak lantas dipojokkan dengan
tuduhan sesat bahkan syirik. Karena Rasulullah pernah di-ruqyah oleh Malaikat Jibril (Syarh Muslim Li An
Nawawy, 7/325). Sang Pedang Allah, Khalid bin Walid memakai rambut Rasulullah
sebagai jimatnya. Pernah suatu ketika beliau kehilangan topinya. Seluruh
pasukannya diperintah untuk mencari sampai ketemu. Ternyata topi yang dicari
adalah topi butut yang sudah kumal, sehingga menarik perhatian salah satu
tentaranya untuk bertanya. Kholid lalu menjelaskan : “Suatu kali Nabi Muhammad
umroh dan saat ber-tahallul beliau mencukur
rambut beliau lalu memberikan potongan-potongan rambut itu kepada orang-orang
sekitar beliau. Sejak saat itu, aku meletakkan rambut beliau di topiku. Dan di
setiap aku peperangan yang aku memakai topi ini selalu dianugerahi kemenangan
oleh Allah Swt.” (Majma’ Az Zawāid wa Manba’ al-Fawā’id)
Saat
Imam Ahmad bin Hanbal berpulang, Imam Syafi’i diberitahu tentang peninggalan
Imam Ahmad berupa 2 potong baju. Lalu beliau meminta agar baju itu direndam
kedalam air, kemudian air rendaman itu beliau simpan dalam sebuah botol kecil.
Maka sejak saat itu, setiap hari Imam Syafi’i membasuh wajahnya dengan air dari
botol itu guna bertabarruk kepada Imam Ahmad bin Hanbal. Subhanallah… (Manaqib Al Imam Ahmad bin Hanbal).
Melihat
terkadang dampak dari jimat dan ruqyah adalah hal yang di luar nalar manusia,
apakah keduanya tidak berpotensi sebagai perbuatan sihir?
Untuk
menjawab pertanyaan di atas, maka terlebih dahulu kita harus tahu aneka ragam
bentuk keanehan sekaligus penamaannya. Hal-hal aneh atau luar biasa yang
terjadi di sekitar kita ada 4 macam: Mu’jizat, Karamah, Istidraj dan
Sihir. Mu’jizat adalah keanehan yang tampak pada seseorang bersamaan dengan
pengakuannya sebagai Nabi atau utusan. Sedangkan Karamah adalah hal luar biasa
yang tampak pada seseorang yang sangat baik dalam mengikuti Nabinya. Karamah
sendiri ada 2 macam : Irhash, yaitu
keluarbiasaan yang tampak pada seorang Nabi sebelum diangkat sebagai Nabi,
dan Ma’unah, yaitu keluarbiasaan yang tampak pada orang
beriman yang tidak fasiq dan tidak sembrono. Yang ketiga, Istidraj, adalah keluarbiasaan yang tampak pada orang
fasiq dan sembrono. Sementara sihir adalah keluarbiasaan dengan cara
mempelajari dan mengetahui sebab-sebabnya dan tampak pada kuasa orang fasiq
atau kafir. (Bughyah al-Mustarsyidin: 298)
Jika
melihat semua definisi di atas, maka tidak semua keanehan atau keluarbiasaan
disebut sihir. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan untuk menentukan nama
dari hal di luar nalar yang terjadi. Syekh Abu Yahya Zakaria bin Muhammad bin
Ahmad Al-Anshari As-Syafi’i berkata dalam kitab Syarah Al
Bahjah Al Wardiyah 17/350 berkata :
فَإِنْ كَانَ مَنْ
يَتَعَاطَى ذَلِكَ خَيِّرًا مُتَشَرِّعًا فِي كَامِلِ مَا يَأْتِي وَيَذَرُ
وَكَانَ مَنْ يَسْتَعِينُ بِهِ مِنْ الْأَرْوَاحِ الْخَيِّرَةِ وَكَانَتْ
عَزَائِمُهُ لَا تُخَالِفُ الشَّرْعَ وَلَيْسَ فِيمَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِهِ مِنْ
الْخَوَارِقِ ضَرَرٌ شَرْعِيٌّ عَلَى أَحَدٍ فَلَيْسَتْ مِنْ السِّحْرِ بَلْ مِنْ
الْأَسْرَارِ وَالْمَعُونَةِ
“Bila
praktisi Khariq Al Adah (keluar biasaan) adalah orang yang baik, berpegang
teguh terhadap syariat secara baik, dan yang dimintai partisipasi adalah
ruh-ruh orang baik sedangkan tujuan-tujuan dilakukannya tidak bertentangan
dengan syara’ serta tidak menimbulkan bahaya terhadap seseorang, maka bukan
termasuk sihir akan tetapi termasuk dari Asrar (keistimewaan yang terahasiakan)
dan pertolongan Allah”.
Jelas
di sini, bahwa Khariq Al Adah berpotensi sebagai sihir bila terdapat beberapa
hal berikut: pelakunya orang fasiq atau orang kafir, medianya bertentangan
dengan syara’, tidak membahayakan dan tidak untuk tujuan yang tidak dibenarkan
syara’. Sehingga, bahkan bila menggunakan media ayat Al Qur’an namun tujuannya
adalah kehancuran, maka tetap dinyatakan sihir (Hasyiyah aL-Jumal 3/21).
Wal
Iyadzu Billah.
Pertanyaan.
Assalamu ’alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul
Masail NU Online yang saya hormati. Saya mendengar salah seorang ustadz
membahas sejumlah bentuk-bentuk kemusyrikan. Ia menyebut salah satunya adalah
rajah atau jimat yang dikalungkan di tubuh anak-anak (orang Cirebon menyebutnya
“suwuk”. ).
Saya teringat pada orang-orang di kampung
saya dulu yang melindungi anak-anak balitanya melalui kalung yang dikenakan
kepada anak mereka. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr.
wb.
Jawaban,
Assalamu ’alaikum wr. wb. Penanya yang
budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Setiap orang tua secara naluriah
menginginkan keselamatan anak dan keturunannya di dunia dan akhirat. Mereka
berupaya sedapat mungkin melindungi anaknya dari gangguan manusia dan makhluk
halus.
Karenanya banyak orang tua zaman dahulu menutup
pintu rumahnya di kala matahari tenggelam karena saat itu dipercaya oleh mereka
banyak makhluk halus bergentayangan. Mereka pada saat itu memastikan anaknya
berada di dalam rumah. Mereka juga menghindari tempat tertentu yang dianggap
membahayakan anak balitanya.
Makhluk halus ini tidak hanya menyasar
anak-anak. Mereka juga dapat mengganggu orang dewasa. Rasulullah SAW pernah
mengajarkan doa keluar malam sebagai permohonan kepada Allah untuk melindungi
umatnya dari gangguan ular, binatang yang berkeliaran di waktu malam, dan
makhluk halus yang mendiami suatu tempat.
Lalu bagaimana dengan kalung, gelang, benang,
dan benda lain yang dikenakan para orang tua kepada anak mereka agar terlindung
dari marabahaya dan gangguan makhluk halus? Apakah kepercayaan semacam ini terbilang
kategori syirik?
Sebelum sampai sana, kita harus melihat
terlebih dahulu apa itu syirik. Syirik adalah pengakuan segala sifat ketuhanan
terhadap selain Allah. Sehingga selain Allah, dalam keyakinan yang
bersangkutan, memiliki kekuatan setara dengan-Nya yang dapat memberikan manfaat
dan mudharat kepada makhluk-Nya. Padahal tidak ada kekuatan selain Allah. Tidak
ada satupun yang dapat memberikan manfaat dan mudharat sedikitpun kecuali Allah
SWT.
Adapun berlindung kepada Allah merupakan
sebuah perintah mutlak bagi orang yang beriman. Karenanya tidak heran kalau
para orang tua memohon perlindungan Allah untuk anak-anak mereka. Hal ini dapat
kita temukan dalam riwayat hadits berikut ini.
وروينا في سنن أبي داود ، والترمذي ، عن عمرو بن شعيب ، عن أبيه
، عن جده ، " أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعلمهم من الفزع كلمات : أعوذ
بكلمات الله التامة من غضبه وشر عباده ، ومن همزات الشياطين ، وأن يحضرون " ،
وكان عبد الله بن عمرو يعلمهن من عقل من بنيه ، ومن لم يعقل كتبه فعلقه عليه. قال الترمذي
حديث حسن.
Artinya, “Sebuah hadits diriwayatkan oleh
Sunan Abu Dawud dan At-Turmudzi dari Amr bin Syu‘aib, dari bapaknya, dari
kakeknya bahwa mengajarkan mereka sejumlah kalimat ketika rasa takut mencekam.
‘Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan
para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan
setan itu.’ Abdullah bin Amr mengajarkan kalimat ini kepada anak-anaknya yang
sudah bisa mengerti pelajaran. Kepada anak-anak balitanya yang belum bisa
menangkap pelajaran, Abdullah menulis kalimat (yang diajarkan Rasulullah SAW)
itu, lalu menggantungkannya di tubuh mereka. Imam At-Turmudzi mengatakan,
hadits ini hasan,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar Al-Muntakhabah min Kalami
Sayyidil Abrar, Mesir, Darul Hadits, tahun 2003 M/1424 H, halaman 102).
Hemat kami, hadits di atas jelas menerangkan
kepada kita bahwa kalung, gelang, atau apapun yang mengandung kalimat thayyibah
merupakan bentuk permohonan dan doa kepada Allah untuk anak-anak yang belum
bisa melazimkan kalimat thayyibah itu.
Simpulan kami, mengalungkan kalimat thayyibah
kepada anak-anak dibolehkan sebagai bentuk doa yang dimohonkan kepada Allah
SWT, bukan meyakini kalung dan gelang itu mengandung kekuatan. Kalung dan
gelang yang mengandung kalimat thayyibah adalah ikhtiar doa para orang tua.
Selebihnya mereka bertawakkal kepada Allah SWT.
Demikian jawaban sederhana ini yang dapat
kami sampaikan. Saran kami, orang tua banyak-banyak berdoa kepada Allah SWT
untuk keselamatan anaknya. Semoga Allah mengabulkan doa para orang tua. Kami
selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul
muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.
(Alhafiz Kurniawan)
Ini beberapa tanya jawab yang pernah di
tanyakan kepada Sulthonul Qulub Al Habib Mundzir bin Fuad Al Musawa.
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum
semoga habib dan keluarga selalu dilimpahi
nikmat kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT
Habib yang saya cintai, ada beberapa
pertanyaan yang masih mengganjal saya,
1. Bagaimana hukumnya memakai jimat pada bayi
dan ibu hamil untuk menangkal
dukun jahat, ditempat saya di namakan
palasik, biasanya pada bayi di beri gelang besi atau bawang putih.apakah
termasuk syirik?
cukup sekian dulu bib
wassalamu’alaikum.
Jawaban.
Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan
kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku
yang kumuliakan,
Hal itu
boleh saja, tidak syirik, namun baiknya adalah azimat berupa asma-asma Allah
SWT yang dilipat dan dibungkus, hal itu diperbolehkan oleh ulama sebagai
tabarruk dengan kalimat kalimat ilahiyah, namun para ulama kita
memperbolehkannya untuk anak anak, karena mereka belum bisa membaca ayat kursi,
Fatihah, atau doa-doa penangkal sihir dan doa lainnya, namun yang telah dewasa
maka tak perlu lagi, karena lafad doa yang ia ucapkan jauh lebih bermanfaat,
namun
ulama-ulama masa lalu memakaikan azimat-azimat itu bagi para muallaf di negeri
ini, karena mereka belum banyak hafal surat Fatihah apalagii ayat kursi dan
doa, maka ditulislah dan dijahit dengan kain, lalu dipakaikan, jika sudah
pintar membaca maka tak di pakaikan lagi, itu saja hikmahnya.
hal itu
bukan syirik, karena syirik adalah menyembah selain Allah, dan menyamakan
sesuatu dengan Allah, tentunya mereka tak menyamakan kulit bawang dengan Allah
swt,
namun
saran saya yang dipakai adalah kalimat-kalimat Al Qur’an lalu dipakaikan
padanya, selama ia belum bisa mengaji,
Demikian
saudaraku yang kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dengan
segala cita-cita,
Wallahu
a’lam.
Pertanyaan
Assalamualaikum.wr.wb
Semoga
Allah S.W.T selalu mencurahkan rahmatnya kepada Hb.Munzir…
Habib
ana mau tanya tentang jimat & namimah…Apakah kita diperbolehkan memiliki
jimat & pusaka lainnya..? soalnya hati ana gamang kalau sebagian ustadz
memperbolehkan jimat yang diambil dr nukilan Al quran tapi ada juga yang
mengharamkan… mohon penjelasannya….
Jawaban.
Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya
kemuliaan semoga selalu menaungi anda setiap kejap,
Mengenai
pertanyaan anda telah saya jawab pada pertanyaan yang sama oleh saudara Muhammad,
dua pesan sebelum ini.
yang
Jelas Imam Qurtubi membolehkannya dan beberapa ulama lainnya,
namun
terus terang saja, pribadi saya tak suka dengan Jimat dan Pusaka keramat dan
lain-lain, terkecuali kalau bekas wudhunya Rasul saw atau bekas-bekas Rasul
saw, karena Mahabbah.
namun
ketidak sukaan kita tak dapat merubah hukum yangg memperbolehkannya.
saya
sama seperti anda, dan guru sayapun demikian.
Wallahu
a’lam.
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum
Habib Munzir yang saya cintai, ayah saya pengasuh suatu perguruan pencak
silat,salah satu kegiatannya mengobati orang sakit guna-guna dan sakit yang
disebabkan pengaruh dari jimat-jimat yang dimiliki oleh pasien, jimat-jimat seperta
keris, batu bertuah dll dengan cara mengambil penunggu jimat tersebut kemudian
dimasukkan ke jasad seseorang tejadilah komunikasi, bila si penumggu jin kafir
maka di islamkan dengan membaca dua kalimat syahadat, kemudian jin dilepas dan
tidak boleh lagi menghuni ajimat tersebut (dikosongkan).
Habib
bagai mana hukumnya, dan selama ini saya berbohong tidak mengerjaka
wiridan-wiridan yang di perintahkan ayah saya karena takut menyimpang dari
hukum islam.
Jawaban.
Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
semoga
kesucian Iedul fitri, cahaya keberkahan kemenangan dalam Jihad Hawa nafsu
dibulan Ramadhan, dan kemuliaan Fitrah selalu menerangi hari-hari anda.
Saudaraku
yang kucintai dan kumuliakan,
metode
itu tak kita kenal pada sunnah sang Nabi saw, namun selama ritualnya tidak
bertentangan dengan syariah tidak ada larangannya.
penyusupan
jin pada tubuh seseorang, baiknya dihindari.
mengenai
dusta pada ayah, sebaiknya anda berterus terang, katakanlah anda belum merasa
pantas mengamalkannya, risau dan tidak tenang, Insya Allah ayahanda akan
menerima.
Demikian
saudaraku yg kucintai dan kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga
sukses dengan segala cita cita,
Wallahu a’lam.
Website :
http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah :
https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar
Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al
‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar