Tanya jawab dan permasalahan tentang Jimat, Suwuk, Wafak.


Berikut ini tanya jawab dan permasalahan tentang Jimat, Suwuk, Wafak.

Suatu hari, serombongan orang datang menemui Rasulullah saw. Kemudian Rasulullah membaiat 9 orang dan tersisa 1 orang. Mereka berkata : “Ya Rasulallah, Anda membaiat 9 orang di antara kami dan tidak pada orang ini”. Rasulullah bersabda : “Padanya terdapat “tamimah (jimat)”. Lalu Rasulullah memasukkan tangan beliau dan memotong jimat itu, baru kemudian beliau membaiatnya. Beliau bersabda : “Barang siapa yang mengalungkan tamīmah, maka ia menyekutukan (syirik) Allah”. (Musnad Ahmad bin Hambal 4/156)

Beberapa orang setelah membaca hadits di atas akan serta merta mengatakan bahwa memakai jimat adalah hal yang dilarang dalam Islam. Ditambah dengan adanya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab Haditsnya, bahwa Rasulullah saw. bersabda :

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya Ruqyah (suwuk),Tamīmah (jimat) dan Tiwālah (pengasihan) adalah syirik”. (Sunan Abi Dawud 4/10).

Juga banyak beredar meme bertuliskan hadits riwayat Bukhari dari Sahabat Ibn Abbas bahwa Rasulullah bersabda :

يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَيْرِ حِسَابٍ هُمُ الَّذِينَ لاَ يَسْتَرْقُونَ، وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ، وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Ada 70.000 orang dari umatku yang akan masuk surga tanpa melalui hisab, yaitu orang-orang yang tidak pernah beruqyah dan tidak pernah merasa sial dan bertawakkal kepada Tuhannya” (Shahih Bukhari 8/124).

Maka sebenarnya bagaimana pandangan islam tentang Jimat, Suwuk (Ruqyah) dan semacamnya?

Syekh Abu At-Thayyib Muhammad Syamsul Haq al-Adzim Abadi dalam Kitab ‘Aun al-Ma’būd Syarh Sunan Abī Dāwud berkata :

وَالتَّمِيمَة يُقَال إِنَّهَا خَرَزَة كَانُوا يُعَلِّقُونَهَا يَرَوْنَ أَنَّهَا تَدْفَع عَنْهُمْ الْآفَات وَاعْتِقَاد هَذَا الرَّأْي جَهْل وَضَلَال إِذْ لَا مَانِع وَلَا دَافِع غَيْر اللَّه سُبْحَانه، وَلَا يَدْخُل فِي هَذَا : التَّعَوُّذ بِالْقُرْآنِ وَالتَّبَرُّك وَالِاسْتِشْفَاء بِهِ لِأَنَّهُ كَلَام اللَّه سُبْحَانه وَالِاسْتِعَاذَة بِهِ تَرْجِع إِلَى الِاسْتِعَاذَة بِاَللَّهِ ، إِذْ هُوَ صِفَة مِنْ صِفَات ذَاته

“Tamimah (jimat) adalah sebutan untuk tulang yang dikalungkan oleh mereka dengan meyakini bahwa hal itu mencegah terjadinya mara bahaya. Keyakinan semacam ini adalah bodoh dan sesat. Sebab tidak ada yang dapat menolak dan mencegah terjadinya bahaya kecuali Allah Swt. Namun berlindung, bertabarruk (berharap keberkahan) dan berobat dengan Al Qur’an tidak masuk dalam hal ini, karena merupakan bagian dari kalam Allah. Maka berharap perlindungan dengan kalam Allah adalah berharap perlindungan kepadaNya, sebab itu adalah sebagian dari beberapa sifatNya”.

Dalam halaman yang lain beliau berkata :

قَالَ الْخَطَّابِيُّ : وَأَمَّا الرُّقَى فَالْمَنْهِيّ عَنْهُ هُوَ مَا كَانَ مِنْهَا بِغَيْرِ لِسَان الْعَرَب فَلَا يَدْرِي مَا هُوَ وَلَعَلَّهُ قَدْ يَدْخُلهُ سِحْرٌ أَوْ كُفْرٌ وَأَمَّا إِذَا كَانَ مَفْهُومَ الْمَعْنَى وَكَانَ فِيهِ ذِكْرُ اللَّه سُبْحَانه فَإِنَّهُ مُسْتَحَبّ مُتَبَرَّك بِهِ وَاَللَّه أَعْلَمُ

“Al Khatthaby berpendapat bahwa ruqyah yang dilarang adalah yang tidak menggunakan bahasa Arab, sehingga tidak diketahui maknanya dan khawatir termasuk sihir dan kufur. Namun apabila dapat difahami maknanya dan termasuk dzikir di dalamnya, maka itu sunnah dan mendatangkan barakah. Wallahu A’lam”.

Syekh Ahmad bin Ali bin Hajar Abu Al Fadl Al Asqalany As Syafi’i dalam kitab Fath al-Bari berkata :

وقد أجمع العلماء على جواز الرقي عند اجتماع ثلاثة شروط أن يكون بكلام الله تعالى أو بأسمائه وصفاته وباللسان العربي أو بما يعرف معناه من غيره وأن يعتقد أن الرقية لا تؤثر بذاتها بل بذات الله تعالى

“Ulama sepakat atas bolehnya Ruqyah bila memenuhi 3 syarat :
1. Menggunakan Kalam Allah, Asma atau Sifat-sifatNya.
2. Dengan bahasa arab atau bahasa lain yang difahami maknanya.
3. Meyakini bahwa ruqiyah tidak memberi dampak lantaran dzatnya sendiri tapi dengan lantaran dzat Allah SWT”.

Sampai di sini, jelas bisa diambil kesimpulan bahwa jimat dan ruqyah tidak serta merta mengakibatkan kesyirikan. Asalkan memenuhi kriteria diatas maka boleh bagi setiap muslim untuk memanfaatkannya.

Bahkan beberapa Ulama ada yang lebih memberikan kelonggaran terhadap ruqyah atau suwuk yang menggunakan bahasa selain bahasa arab atau bahasa yang tidak difahami maknanya sekalipun. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Sahabat Auf bin Malik RA. dia berkata :

كنا نرقى في الجاهلية فقلنا يا رسول الله كيف ترى في ذلك فقال اعرضوا علي رقاكم لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك

“Kami pernah beruqyah pada masa jahiliyah. Maka kami berkata : “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang itu? Rasulullah menjawab : “Tunjukkan padaku ruqyah kalian, tidak mengapa beruqyah asal tidak mengandung kesyirikan”.

Dalam riwayat Sahabat Jabir diceritakan bahwa suatu ketika Rasulullah saw. melarang ruqyah. Lalu keluarga Amr bin Hazm datang kepada beliau dan berkata :

عندنا رقية نرقى بها من العقرب قال فعرضوا عليه فقال ما أرى بأسا من استطاع أن ينفع أخاه فلينفعه

“Kami mempunyai ruqyah untuk mengobati sengatan Kalajengking. Rasulullah bersabda : “Tunjukkan padaku!” Kemudian beliau bersabda : “Aku tidak melihat bahaya (pada ruqyah kalian), maka barang siapa yang mampu memberikan kemanfaatan untuk saudaranya, berikanlah”

Dan dari keumuman Hadits diatas inilah, Ulama berkesimpulan pada hukum boleh untuk setiap tindakan ruqyah yang jelas manfaatnya walaupun menggunakan bahasa yang maknanya tidak difahami atau tidak masuk akal. (Fath al-Bari 10/195)

Pemakaian Jimat dan praktek ruqyah yang banyak kita temui di kalangan muslim tetap membutuhkan pendampingan dan penjelasan bahwa hakikat penyembuh, pemberi manfaat dan pencegah bahaya adalah Allah Swt, tidak lantas dipojokkan dengan tuduhan sesat bahkan syirik. Karena Rasulullah pernah di-ruqyah oleh Malaikat Jibril (Syarh Muslim Li An Nawawy, 7/325). Sang Pedang Allah, Khalid bin Walid memakai rambut Rasulullah sebagai jimatnya. Pernah suatu ketika beliau kehilangan topinya. Seluruh pasukannya diperintah untuk mencari sampai ketemu. Ternyata topi yang dicari adalah topi butut yang sudah kumal, sehingga menarik perhatian salah satu tentaranya untuk bertanya. Kholid lalu menjelaskan : “Suatu kali Nabi Muhammad umroh dan saat ber-tahallul beliau mencukur rambut beliau lalu memberikan potongan-potongan rambut itu kepada orang-orang sekitar beliau. Sejak saat itu, aku meletakkan rambut beliau di topiku. Dan di setiap aku peperangan yang aku memakai topi ini selalu dianugerahi kemenangan oleh Allah Swt.” (Majma’ Az Zawāid wa Manba’ al-Fawā’id)

Saat Imam Ahmad bin Hanbal berpulang, Imam Syafi’i diberitahu tentang peninggalan Imam Ahmad berupa 2 potong baju. Lalu beliau meminta agar baju itu direndam kedalam air, kemudian air rendaman itu beliau simpan dalam sebuah botol kecil. Maka sejak saat itu, setiap hari Imam Syafi’i membasuh wajahnya dengan air dari botol itu guna bertabarruk kepada Imam Ahmad bin Hanbal. Subhanallah… (Manaqib Al Imam Ahmad bin Hanbal).

Melihat terkadang dampak dari jimat dan ruqyah adalah hal yang di luar nalar manusia, apakah keduanya tidak berpotensi sebagai perbuatan sihir?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka terlebih dahulu kita harus tahu aneka ragam bentuk keanehan sekaligus penamaannya. Hal-hal aneh atau luar biasa yang terjadi di sekitar kita ada 4 macam: Mu’jizat, Karamah, Istidraj dan Sihir. Mu’jizat adalah keanehan yang tampak pada seseorang bersamaan dengan pengakuannya sebagai Nabi atau utusan. Sedangkan Karamah adalah hal luar biasa yang tampak pada seseorang yang sangat baik dalam mengikuti Nabinya. Karamah sendiri ada 2 macam : Irhash, yaitu keluarbiasaan yang tampak pada seorang Nabi sebelum diangkat sebagai Nabi, dan Ma’unah, yaitu keluarbiasaan yang tampak pada orang beriman yang tidak fasiq dan tidak sembrono. Yang ketiga, Istidraj, adalah keluarbiasaan yang tampak pada orang fasiq dan sembrono. Sementara sihir adalah keluarbiasaan dengan cara mempelajari dan mengetahui sebab-sebabnya dan tampak pada kuasa orang fasiq atau kafir. (Bughyah al-Mustarsyidin: 298)

Jika melihat semua definisi di atas, maka tidak semua keanehan atau keluarbiasaan disebut sihir. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan untuk menentukan nama dari hal di luar nalar yang terjadi. Syekh Abu Yahya Zakaria bin Muhammad bin Ahmad Al-Anshari As-Syafi’i berkata dalam kitab Syarah Al Bahjah Al Wardiyah 17/350 berkata :

فَإِنْ كَانَ مَنْ يَتَعَاطَى ذَلِكَ خَيِّرًا مُتَشَرِّعًا فِي كَامِلِ مَا يَأْتِي وَيَذَرُ وَكَانَ مَنْ يَسْتَعِينُ بِهِ مِنْ الْأَرْوَاحِ الْخَيِّرَةِ وَكَانَتْ عَزَائِمُهُ لَا تُخَالِفُ الشَّرْعَ وَلَيْسَ فِيمَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِهِ مِنْ الْخَوَارِقِ ضَرَرٌ شَرْعِيٌّ عَلَى أَحَدٍ فَلَيْسَتْ مِنْ السِّحْرِ بَلْ مِنْ الْأَسْرَارِ وَالْمَعُونَةِ

“Bila praktisi Khariq Al Adah (keluar biasaan) adalah orang yang baik, berpegang teguh terhadap syariat secara baik, dan yang dimintai partisipasi adalah ruh-ruh orang baik sedangkan tujuan-tujuan dilakukannya tidak bertentangan dengan syara’ serta tidak menimbulkan bahaya terhadap seseorang, maka bukan termasuk sihir akan tetapi termasuk dari Asrar (keistimewaan yang terahasiakan) dan pertolongan Allah”.
Jelas di sini, bahwa Khariq Al Adah berpotensi sebagai sihir bila terdapat beberapa hal berikut: pelakunya orang fasiq atau orang kafir, medianya bertentangan dengan syara’, tidak membahayakan dan tidak untuk tujuan yang tidak dibenarkan syara’. Sehingga, bahkan bila menggunakan media ayat Al Qur’an namun tujuannya adalah kehancuran, maka tetap dinyatakan sihir (Hasyiyah aL-Jumal 3/21).

Wal Iyadzu Billah.


Pertanyaan.

Assalamu ’alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati. Saya mendengar salah seorang ustadz membahas sejumlah bentuk-bentuk kemusyrikan. Ia menyebut salah satunya adalah rajah atau jimat yang dikalungkan di tubuh anak-anak (orang Cirebon menyebutnya “suwuk”. ).

Saya teringat pada orang-orang di kampung saya dulu yang melindungi anak-anak balitanya melalui kalung yang dikenakan kepada anak mereka. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Jawaban,

Assalamu ’alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Setiap orang tua secara naluriah menginginkan keselamatan anak dan keturunannya di dunia dan akhirat. Mereka berupaya sedapat mungkin melindungi anaknya dari gangguan manusia dan makhluk halus.

Karenanya banyak orang tua zaman dahulu menutup pintu rumahnya di kala matahari tenggelam karena saat itu dipercaya oleh mereka banyak makhluk halus bergentayangan. Mereka pada saat itu memastikan anaknya berada di dalam rumah. Mereka juga menghindari tempat tertentu yang dianggap membahayakan anak balitanya.

Makhluk halus ini tidak hanya menyasar anak-anak. Mereka juga dapat mengganggu orang dewasa. Rasulullah SAW pernah mengajarkan doa keluar malam sebagai permohonan kepada Allah untuk melindungi umatnya dari gangguan ular, binatang yang berkeliaran di waktu malam, dan makhluk halus yang mendiami suatu tempat.

Lalu bagaimana dengan kalung, gelang, benang, dan benda lain yang dikenakan para orang tua kepada anak mereka agar terlindung dari marabahaya dan gangguan makhluk halus? Apakah kepercayaan semacam ini terbilang kategori syirik?

Sebelum sampai sana, kita harus melihat terlebih dahulu apa itu syirik. Syirik adalah pengakuan segala sifat ketuhanan terhadap selain Allah. Sehingga selain Allah, dalam keyakinan yang bersangkutan, memiliki kekuatan setara dengan-Nya yang dapat memberikan manfaat dan mudharat kepada makhluk-Nya. Padahal tidak ada kekuatan selain Allah. Tidak ada satupun yang dapat memberikan manfaat dan mudharat sedikitpun kecuali Allah SWT.

Adapun berlindung kepada Allah merupakan sebuah perintah mutlak bagi orang yang beriman. Karenanya tidak heran kalau para orang tua memohon perlindungan Allah untuk anak-anak mereka. Hal ini dapat kita temukan dalam riwayat hadits berikut ini.

 وروينا في سنن أبي داود ، والترمذي ، عن عمرو بن شعيب ، عن أبيه ، عن جده ، " أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعلمهم من الفزع كلمات : أعوذ بكلمات الله التامة من غضبه وشر عباده ، ومن همزات الشياطين ، وأن يحضرون " ، وكان عبد الله بن عمرو يعلمهن من عقل من بنيه ، ومن لم يعقل كتبه فعلقه عليه. قال الترمذي حديث حسن.

Artinya, “Sebuah hadits diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud dan At-Turmudzi dari Amr bin Syu‘aib, dari bapaknya, dari kakeknya bahwa mengajarkan mereka sejumlah kalimat ketika rasa takut mencekam. ‘Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari murka-Nya, kejahatan para hamba-Nya, dan godaan setan. Aku pun berlindung kepada-Nya dari kepungan setan itu.’ Abdullah bin Amr mengajarkan kalimat ini kepada anak-anaknya yang sudah bisa mengerti pelajaran. Kepada anak-anak balitanya yang belum bisa menangkap pelajaran, Abdullah menulis kalimat (yang diajarkan Rasulullah SAW) itu, lalu menggantungkannya di tubuh mereka. Imam At-Turmudzi mengatakan, hadits ini hasan,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar Al-Muntakhabah min Kalami Sayyidil Abrar, Mesir, Darul Hadits, tahun 2003 M/1424 H, halaman 102).

Hemat kami, hadits di atas jelas menerangkan kepada kita bahwa kalung, gelang, atau apapun yang mengandung kalimat thayyibah merupakan bentuk permohonan dan doa kepada Allah untuk anak-anak yang belum bisa melazimkan kalimat thayyibah itu.

Simpulan kami, mengalungkan kalimat thayyibah kepada anak-anak dibolehkan sebagai bentuk doa yang dimohonkan kepada Allah SWT, bukan meyakini kalung dan gelang itu mengandung kekuatan. Kalung dan gelang yang mengandung kalimat thayyibah adalah ikhtiar doa para orang tua. Selebihnya mereka bertawakkal kepada Allah SWT.

Demikian jawaban sederhana ini yang dapat kami sampaikan. Saran kami, orang tua banyak-banyak berdoa kepada Allah SWT untuk keselamatan anaknya. Semoga Allah mengabulkan doa para orang tua. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Alhafiz Kurniawan)

Ini beberapa tanya jawab yang pernah di tanyakan kepada Sulthonul Qulub Al Habib Mundzir bin Fuad Al Musawa.

Pertanyaan.

Assalamu’alaikum

semoga habib dan keluarga selalu dilimpahi nikmat kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT

Habib yang saya cintai, ada beberapa pertanyaan yang masih mengganjal saya,

1. Bagaimana hukumnya memakai jimat pada bayi dan ibu hamil untuk menangkal
dukun jahat, ditempat saya di namakan palasik, biasanya pada bayi di beri gelang besi atau bawang putih.apakah termasuk syirik?

cukup sekian dulu bib

wassalamu’alaikum.

Jawaban.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yang kumuliakan,

Hal itu boleh saja, tidak syirik, namun baiknya adalah azimat berupa asma-asma Allah SWT yang dilipat dan dibungkus, hal itu diperbolehkan oleh ulama sebagai tabarruk dengan kalimat kalimat ilahiyah, namun para ulama kita memperbolehkannya untuk anak anak, karena mereka belum bisa membaca ayat kursi, Fatihah, atau doa-doa penangkal sihir dan doa lainnya, namun yang telah dewasa maka tak perlu lagi, karena lafad doa yang ia ucapkan jauh lebih bermanfaat,

namun ulama-ulama masa lalu memakaikan azimat-azimat itu bagi para muallaf di negeri ini, karena mereka belum banyak hafal surat Fatihah apalagii ayat kursi dan doa, maka ditulislah dan dijahit dengan kain, lalu dipakaikan, jika sudah pintar membaca maka tak di pakaikan lagi, itu saja hikmahnya.

hal itu bukan syirik, karena syirik adalah menyembah selain Allah, dan menyamakan sesuatu dengan Allah, tentunya mereka tak menyamakan kulit bawang dengan Allah swt,

namun saran saya yang dipakai adalah kalimat-kalimat Al Qur’an lalu dipakaikan padanya, selama ia belum bisa mengaji,

Demikian saudaraku yang kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dengan segala cita-cita,

Wallahu a’lam.

Pertanyaan
Assalamualaikum.wr.wb
Semoga Allah S.W.T selalu mencurahkan rahmatnya kepada Hb.Munzir…
Habib ana mau tanya tentang jimat & namimah…Apakah kita diperbolehkan memiliki jimat & pusaka lainnya..? soalnya hati ana gamang kalau sebagian ustadz memperbolehkan jimat yang diambil dr nukilan Al quran tapi ada juga yang mengharamkan… mohon penjelasannya….

Jawaban.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan semoga selalu menaungi anda setiap kejap,

Mengenai pertanyaan anda telah saya jawab pada pertanyaan yang sama oleh saudara Muhammad, dua pesan sebelum ini.

yang Jelas Imam Qurtubi membolehkannya dan beberapa ulama lainnya,

namun terus terang saja, pribadi saya tak suka dengan Jimat dan Pusaka keramat dan lain-lain, terkecuali kalau bekas wudhunya Rasul saw atau bekas-bekas Rasul saw, karena Mahabbah.

namun ketidak sukaan kita tak dapat merubah hukum yangg memperbolehkannya.

saya sama seperti anda, dan guru sayapun demikian.

Wallahu a’lam.

Pertanyaan.

Assalamu’alaikum Habib Munzir yang saya cintai, ayah saya pengasuh suatu perguruan pencak silat,salah satu kegiatannya mengobati orang sakit guna-guna dan sakit yang disebabkan pengaruh dari jimat-jimat yang dimiliki oleh pasien, jimat-jimat seperta keris, batu bertuah dll dengan cara mengambil penunggu jimat tersebut kemudian dimasukkan ke jasad seseorang tejadilah komunikasi, bila si penumggu jin kafir maka di islamkan dengan membaca dua kalimat syahadat, kemudian jin dilepas dan tidak boleh lagi menghuni ajimat tersebut (dikosongkan).

Habib bagai mana hukumnya, dan selama ini saya berbohong tidak mengerjaka wiridan-wiridan yang di perintahkan ayah saya karena takut menyimpang dari hukum islam.

Jawaban.

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

semoga kesucian Iedul fitri, cahaya keberkahan kemenangan dalam Jihad Hawa nafsu dibulan Ramadhan, dan kemuliaan Fitrah selalu menerangi hari-hari anda.

Saudaraku yang kucintai dan kumuliakan,
metode itu tak kita kenal pada sunnah sang Nabi saw, namun selama ritualnya tidak bertentangan dengan syariah tidak ada larangannya.

penyusupan jin pada tubuh seseorang, baiknya dihindari.

mengenai dusta pada ayah, sebaiknya anda berterus terang, katakanlah anda belum merasa pantas mengamalkannya, risau dan tidak tenang, Insya Allah ayahanda akan menerima.

Demikian saudaraku yg kucintai dan kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dengan segala cita cita,

Wallahu a’lam.                  

Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus         
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/

Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
           
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shalawat ‘Azhimiyyah (As Sayyid Ahmad bin Idris (Tarekat Idrisiyyah)).

Ratib Al Akbar.

Perbendaharaan Langit dan Bumi