HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDHU.
HAL-HAL
YANG MEMBATALKAN WUDHU.
(Disarikan
dari tausiah Habib Ahmad bin Novel bin Salim bin Jindan
pada
Jalsatul Isnain di masjid Al Munawar Pancoran)
Pembaca
yang dimuliakan Allah SWT,
Di
dalam kitab Risalatul Jami’ah, dibahas mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu
(نواقض الوضوء). Hal-hal yang
membatalkan wudhu ada 4 perkara sebagai berikut :
Hal
pertama:
– الخارج من احد السبيلين القبل و الدبر على ما كان الا المني
Hal
yang membatalkan wudhu yang pertama adalah keluar sesuatu dari kemaluan depan
maupun kemaluan belakang, apapun itu, baik cair maupun benda padat kecuali air
mani. Air mani tidak membatalkan wudhu tapi mewajibkan seseorang untuk mandi
hadats (mandi besar). Jadi yang membatalkan wudhu adalah sesuatu yang keluar
dari kemaluan depan ataupun kemaluan belakang, baik normal maupun tidak normal,
cair maupun padat ataupun angin. Selama ada sesuatu keluar dari kemaluan depan
ataupun belakang selain mani maka hal tersebut membatalkan wudhu.
Hal
kedua :
-زوال العقل بنوم و غيره الا نوم ممكن مقعدته من الأرض
Di
antara hal yang membatalkan wudhu ialah hilang kesadaran (hilang akal) dengan
tidur atau selain tidur. Selama kesadarannya hilang total maka keadaan semacam
itu membatalkan wudhu. Termasuk juga tidur, gila, pingsan, ayan atau penyakit
lain yang dapat menghilangkan kesadaran seseorang secara total maka membatalkan
wudhu. Untuk tidur, ada pengecualian yakni tidur dalam keadaan duduk dengan
syarat tertentu.
الا
نوم ممكن مقعدته من الارض
Syarat
tidurnya ada 4 :
Syarat
tidur pertama adalah posisi duduknya mantap, sehingga tidak ada rongga yang
membuat angin atau sesuatu keluar dari lobang duburnya (kemaluan belakang).
Duduknya benar-benar mantap dengan tanah dan tidak ada rongga yang memungkinkan
untuk keluar angin.
ان
يكون ممكنا مقعدته من الأرض
Syarat
tidur kedua :
ان
يكون معتدلا حلقه
Orangnya
harus memiliki postur tubuh standar (sedang), tidak terlalu gemuk dan juga
tidak terlalu kurus.
Syarat
tidur ketiga:
ان
يستيقظ على الحالة التي نام عليها
Kondisi
saat bangunnya sama dengan posisi waktu dia tidur. Jika seseorang tidur dalam
posisi duduknya mantap (misal bersila), postur tubuhnya standar, dan posisi
bangunnya pun masih sama dengan keadaan awal dia tidur (masih tetap
bersila),hal semacam ini tidak membatalkan wudhu. Namun bila seseorang tidur
dalam keadaan duduk, kaki bersila (ditekuk), lalu bangun dalam keadaan duduk
kaki berubah menjadi lurus (selunjur), maka batal wudhu karena berubah posisi.
Penjelasannya adalah karena ketika dia mengubah posisi duduknya secara tidak
sadar saat tertidur, tidak ada yang tahu, ada rongga yang terbuka atau tidak.
Demikian juga misalkan ada seseorang tidur dengan duduk bersila di shof
pertama, lalu terbangun dengan posisi duduk bersila namun di shof kedua, maka
orang tersebut batal wudhunya, walaupun bangunnya tetap dalam keadaan bersila karena
dia telah berpindah posisi.
Syarat
tidur keempat:
Tidak
ada orang yang dapat dipercaya yang memberitahukan kepadanya bahwa wudhunya
batal. Misalnya tidak ada yang mengatakan, “Hai, wudhumu batal” . Jika tidak
ada yang memberi tahu seperti itu, maka dia bangun masih dalam keadaan
berwudhu. Artinya, orang itu tidur dalam posisi duduk yang mantap, berpostur
tubuh standar, bangun tetap dalam posisinya, tidak ada yang memberi tahu bahwa
wudhunya batal, maka memenuhi empat syarat tadi. Silahkan bangun dari tidur dan
langsung sholat tanpa mengulang wudhu lagi, tidak ada masalah, sebab orang itu
tidur dalam berwudhu telah memenuhi empat syarat yang disebutkan oleh para
ulama, dalam hal pengecualian tidur yang tidak membatalkan wudhu. Namun, kalau
ada orang yang terpercaya memberi tahu dia kalau wudhunya batal, maka wudhunya
batal, sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibn Hajar.
Hal
ketiga :
-التقاء بشرتي رجل و امرأة كبيرين اجنبيين من غير حائل
Bersentuhan
secara langsung kulit laki-laki dan perempuan dimana keduanya adalah dewasa dan
keduanya adalah ajnabiyayn (tak ada hubungan mahramiyah) tanpa penghalang yakni
secara langsung. Hal yang demikian membatalkan wudhu.
Apa
yang dimaksud dewasa? Apakah artinya sudah baligh? Bukan itu yang dimaksud
dewasa. Dalam hal ini (yakni dalam hal yang membatalkan wudhu), yang dimaksud
dengan dewasa yang dianggap dapat membatalkan wudhu adalah seperti contoh
berikut. Misalnya ada anak laki-laki, kemudian ada wanita normal yang tabiat,
kelakuan dan nafsunya tidak berlebihan dan tidak juga kurang (nafsunya normal).
Ketika anak laki-laki tadi dipandang oleh wanita tersebut, apakah akan bangkit
nafsu wanita tadi atau tidak? Kalau nafsunya tidak bangkit, anak ini masih
dianggap belum dewasa, dianggap masih kecil. Maka ketika bersentuhan dengan
anak ini, tidak membatalkan wudhu. Tetapi jika anak laki-laki ini dapat
membangkitkan gairah wanita tersebut ketika memandang anak laki-laki ini, maka
anak ini sudah dianggap dewasa walaupun belum baligh. Maka, ketika bersentuhan
dengannya dapat membatalkan wudhu.
Demikian
juga untuk menentukan anak perempuan dewasa atau masih kecil. Bukan dengan
ukuran apakah sudah haidh atau sudah baligh. Untuk menentukannya, panggillah
laki-laki yang normal, yakni laki-laki yang tabiat, kelakuan dan nafsunya normal
tidak berlebihan dan juga tidak kurang. Ketika melihat anak perempuan tadi.
Jika pada saat melihat anak perempuan itu, nafsu laki-laki ini bangkit,
gairahnya bangkit, maka ini perempuan sudah dianggap dewasa sehingga
bersentuhan kulit dengannya dapat membatalkan wudhu. Tapi kalau laki-laki
normal itu ketika memandang anak perempuan ini tidak ada gairah yang bangkit,
syahwatnya tidak bangkit, maka anak perempuan tadi dianggap masih anak kecil,
sehingga ketika bersentuhan dengannya tidak membatalkan wudhu. Walaupun anak
perempuan ini belum baligh namun ketika telah memenuhi kategori ini maka
bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan dewasa semacam ini, dimana
kedua duanya ada,a dewasa, maka dapat membatalkan wudhu.
Hal
lain yang dapat membatal wudhu adalah jika antara laki-laki dan perempuan ini
tidak ada hubungan mahromiyah. Apa itu mahromiyah? Mahrom adalah orang yang
tidak boleh (haram) kita nikahi, karena hubungan darah, dan beberapa hubungan
lainnya,dan mahrom kita telah disebutkan Allah di dalam Al Qur’an secara jelas
dan terperinci.
Berikut
penjelasan mahrom untuk laki-laki. Ketika laki-laki bersentuhan kulit dengannya
tidak membatalkan wudhu dan juga tidak boleh dinikahi oleh laki-laki tersebut :
حرمت
عليكم امهاتكم وبناتكم واخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الاخ وبنات الاخت
Disebutkan
oleh Allah SWT di dalam Al Qur an, ada tujuh mahrom bagi laki-laki yang
mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki tersebut (hubungan darah) yaitu:
1.
Ibu. Laki-laki bersentuhan kulit dengan ibu kita tidak membatalkan wudhu.
2.
Albint (anak perempuan)
3.
Alukht (saudara perempuan), kakak atau adik perempuan
4.
Al’ammah (bibi atau saudara perempuan dari bapak)
5.
Alkholah (bibi atau saudara perempuan dari ibu)
6.
Bintul akh (anak perempuan dari saudara laki laki atau keponakan)
7.
Bintul ukht (anak perempuan dari saudara perempuan atau keponakan)
Bagi
perempuan, mahromnya kebalikannya, maka mahromnya perempuan adalah sebagai
berikut:
1.
Bapaknya
2.
Anak laki-lakinya
3.
Saudara laki-lakinya
4.
Saudara laki-laki bapaknya (pamannya)
5.
Saudara laki-laki ibunya (pamannya)
6.
Ibnul akh (anak laki dari saudara laki-lakinya atau keponakan laki-laki)
7.
Ibnul ukht (anak laki dari saudara perempuannya atau keponakan laki-laki).
Selain
itu ada yang berasal dari hubungan mushoharoh (hubungan perkawinan), yaitu:
1.
Ummu zaujah (ibu dari istri atau ibu mertua). Bagi perempuan mahromnya,
bapaknya suami (bapak mertua).
2.
Bintuzaujah (anak tiri perempuan). Seorang perempuan (janda) yang memiliki
anak, kemudian dinikahi, maka anaknya disebut bintuzaujah.
3.
Zaujatul abb (ibu tiri). Istri dari ayah dan bukan ibu kandung.
4.
Zaujatul ibn (menantu perempuan). Jika kita memiliki anak laki-laki, anak
laki-laki kita menikah dengan perempuan, istri anak kita tidak batal wudhu dengan
kita. Sebaliknya perempuan, misalnya kita mempunyai anak perempuan kemudian
menikah, berarti kita punya menantu laki-laki, maka menantu laki-laki itu tidak
batal wudhu dengan ibu mertuanya.
Penjelasan
di atas tentang al maharim dari segi nasab dan mushoharoh. Masih ada lagi yang
akan dijelaskan panjang lebar. Kurang lebih sama seperti yang tujuh dari segi
nasab, namanya mahrom minarrdho’ah atau karena susuan. Biasanya saat masih bayi
menyusu dengan orang lain maka ibu susunya jadi mahrom baginya, dan seterusnya
saudara dari susuan ‘ammah dari susuan kholah, dan membutuhkan penjelasan yang
agak panjang panjang, namun intinya seperti tadi.
Dalam
penjelasan alur mahrom di atas disebutkan, ketika kita bersentuhan maka tidak
membatalkan wudhu dan kita juga tidak boleh menikahinya. Hanya ini yang
dinyatakan oleh Allah dalam Al Qur’an. Selain mereka, ketika kita bersentuhan
kulit, maka batal wudhu kita. Bersentuhan yang membatalkan wudhu adalah yang
min ghoyri haa il, (tanpa ada penghalang). Kalau ada penghalang, misalnya baju
dengan baju maka tidak ada masalah. Tapi kalau secara langsung maka membatalkan
wudhu. Ada yang bertanya, “Apakah batal wudhu saya bila bersentuhan dengan
istri?”. Dalam masalah ini terlihat bahwa ada laki-laki dan perempuan, keduanya
bersentuhan kulit, keduanya dewasa, keduanya ajnabiyayn (tidak ada hubungan
mahromiyah), maka hal tersebut membatalkan wudhu?. “bukankan dia istri saya?”.
Justru karena boleh dinikahi, artinya tidak ada hubungan mahromiyah, maka batal
wudhunya. Suami dengan istri batal wudhunya.
Tiga
hal tadi yang kita bahas tentang bersentuhan kulit antara laki-laki dan
perempuan itu hanya dari segi hal yang membatalkan wudhu. Hukum batal atau
tidak batal. Saya tidak berbicara halal-haram. Halal-haram adalah masalah lain.
Bersentuhan kulit dengan wanita yang tidak ada hubungan mahromiyah atau tidak
ada hubungan sebagai istri kita, hukumnya diharamkan oleh syariat. Bersalaman
dengan perempuan yang tidak ada ikatan mahromiyah, bukan anak kita, bukan ibu
kita, bukan mahrom kita, dan juga bukan istri kita, apa hukumnya? Dilarang di
dalam agama Islam. Rasulullah saw, seumur hidupnya tidak pernah menyentuh
wanita yang tidak ada hubungan mahromiyah dengannya atau hubungan perkawinan
dengannya. Seumur hidupnya tidak pernah menyentuh wanita yang semacam itu.
Beliau membaiat para sahabat termasuk wanita-wanita. Membaiat laki-laki dengan
salaman dan membaiat perempuan cukup dengan ucapan. Tanpa menyentuh tangan
mereka, tanpa bersalaman dengan mereka. Bila ada orang yang berdalih “hati saya
bersih, syahwat saya tidak bergerak”, Guru Mulia Al Habib Zen bin Ibrahim bin
Sumaith ketika membahas ucapan seperti itu, beliau menjawab:
قلبك
انجس القلوب
“Hatimu
itu hati adalah yang paling najis”. Habib Zen mengatakan demikian. Beliau
melanjutkan “kalau hatimu bersih, maka kamu tidak akan melanggar syariat
Allah”. Itu cuma alasan untuk mensucikan diri. Namanya aturan Allah, tetap
aturan Allah.
Hal
keempat adalah menyentuh kemaluan depan ataupun lubang kemaluan belakang dengan
telapak tangannya. Ketika seseorang menyentuh kemaluan, baik kemaluan depan
ataupun ataupun lubang kemaluan belakang laki-laki maupun perempuan, baik
kemaluannya sendiri maupun kemaluannya orang lain dengan telapak tangannya maka
hal semacam ini membatalkan wudhu, contoh Ibu memiliki wudhu akan batal
wudhunya bila dia mengusap atau menggosok kemaluan anaknya, membersihkan
setelah buang air besar (istinja anaknya). Hal tersebut dikarenakan dia
memegang kemaluan anaknya dengan telapak tangannya. Hal yang harus
diperhatikan, yang membatalkan wudhu selain telapak tangan, misal kaki, siku,
atau punggung tangan, hal tersebut itu tidak membatalkan wudhu. Yang
membatalkan wudhu apabila menyentuhnya dengan telapak tangannya. Telapak tangan
adalah perut (bagian dalam) daripada telapak tangan kita ini, ظهر الكف punggungnya telapak tangan ini tidak membatalkan wudhu. Yang
membatalkan wudhu ini perut daripada telapak tangan, tapi kalau menyentuh
kemaluan dengan punggung telapak tangan serta punggung dari jari-jari tidak
membatalkan wudhunya. Bagaimana dengan pinggiran telapak tangan dan pinggiran
jari-jari bila menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu? berikut
penjelasannya: satukan perut dari telapak tangan kanan Anda dengan perut
telapak tangan kiri, bagian yang tertutup adalah bagian yang membatalkan wudhu
apabila digunakanuntuk memegang kemaluan, sedangkan bagian yang tidak tertutup,
pinggiran telapak tangan pinggiran jari-jari, itu tidak membatalkan wudhu. Bila
jari jempol diletakkan berpasangan bagian perutnya adalah bagian yang tertutup,
itu yang membatalkan wudhu. Lalu bagaimana bila ada orang sedang buang air
kecil memegang kemaluannya menggunakan dua jari bagian sisi luarnya, apakah
batal wudhunya?. Tentu saja dia batal wudhunya namun bukan karena dia menyetuh
kemaluannya namun karena buang air kecilnya.
seringkali
ada yang mengatakan perkara terkena najis setelah berwudhu berkata, ”wah saya
harus wudhu lagi karena batal wudhu“. Tidak, terkena najis tidak membatalkan
wudhu karena tidak termasuk 4 hal yang membatalkan wudhu. Najis harus disucikan
tetapi bukan artinya najis membatalkan wudhu. Wudhu hanya batal dengan empat
perkara yang telah disebutkan di atas.
Demikian
pembahasan hal-hal yang membatalkan wudhu, semoga dapat dipahami dan membawa
manfaat.
Website :
http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah :
https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar
Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar
Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar