Larangan (Haram) Melakukan Riba.
Larangan
(Haram) Melakukan Riba.
Apa yang Dimaksud dengan Riba?
Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat
berarti bertambah dan tumbuh (zaada
wa namaa). (Lihat Al
Qomus Al Muhith,
3/423)
Contoh penggunaan pengertian semacam ini
adalah pada firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ
اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ
“Maka
apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bertambah dan tumbuh subur.”
(QS. Fushilat: 39 dan Al Hajj: 5)
Sedangkan secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya.
Di antara definisi riba yang bisa mewakili definis yang ada adalah definisi dari Muhammad Asy Syirbiniy. Riba adalah:
عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوصٍ غَيْرِ مَعْلُومِ
التَّمَاثُلِ فِي مِعْيَارِ الشَّرْعِ حَالَةَ الْعَقْدِ أَوْ مَعَ تَأْخِيرٍ فِي
الْبَدَلَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا
Suatu akad/transaksi pada barang tertentu yang
ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at,
atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya. (Mughnil
Muhtaj,
6/309)
Ada pula definisi lainnya seperti yang
dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah:
الزِّيَادَةُ فِي أَشْيَاءَ مَخْصُوصَةٍ
Penambahan pada barang dagangan/komoditi
tertentu. (Al Mughni, 7/492)
Riba adalah menetapkan bunga/melebihkan
jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan
persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada
peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian
lain, secara linguistik riba juga
berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat
dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan
bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau
bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. (wikipedia.org)
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي
شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ
قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Telah menceritakan kepada
kami Muhammad bin Shabah dan Zuhair bin Harb dan Utsman bin Abu Syaibah mereka
berkata; telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami
Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan
saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama." (HR. Muslim
No.2995)
عَنْ
ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ
عُمَرَ وَعَلِيٍّ وَجَابِرٍ وَأَبِي جُحَيْفَةَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ عَبْدِ
اللَّهِ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Dari Ibnu Mas'ud ia berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi
makan riba, kedua saksi dan penulisnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits
serupa dari Umar, Ali, Jabir dan Abu Juhaifah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah
adalah hadits hasan shahih. (HR. At Tirmidzi No.1127, Daud No.2895)
Rasulullah saw. bersabda :
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ
يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari
transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan
perbuatan zina sebanyak 36 kali. (HR. Ahmad dan Al Baihaqi)
Rasulullah saw. bersabda :
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا
أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا
عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Riba itu ada 73 pintu (dosa), yang paling
ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.
Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan
saudaranya. (HR. Al Hakim
dan Al Baihaqi)
Wallahu a’lam.
Website :
http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah :
https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar
Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al
‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar