Apakah diperbolehkan kurban seekor kambing untuk beberapa orang?
BAGAIMANA
QURBAN MENURUT PAKAR ULAMA.
Assalamu
‘alaikum wr. wb.
Redaksi
Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati. Belakangan ini saya resah
atas beredarnya kabar seorang ustadz yang membolehkan kurban seekor kambing
untuk beberapa orang karena Rasulullah SAW pernah melakukannya. Padahal yang
saya tahu sejak dulu, kurban kambing hanya untuk satu orang.
Pertanyaan
saya, bolehkah kita berkurban satu kambing untuk beberapa orang karena
mengikuti kurban Rasulullah SAW? Mohon penjelasannya. Kami ucapkan terima
kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nurul Yaqin/Jakarta)
Jawaban.
Assalamu
’alaikum wr. wb.
Penanya
yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua.
Penyembelihan hewan kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan di
musim-musim haji. Para ulama telah menentukan waktu penyembelihan, cara
penyembelihan, ketentuan pembagian daging kurban, dan juga hewan mana yang bisa
menjadi hewan kurban.
Rasulullah
SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan
umatnya yang demikian banyak itu. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca
Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.
اَللَّهُمَّ
هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya,
“Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.”
Hadits
Rasulullah SAW ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian
Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang dia
sembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya. Dengan
kurban Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari
sini ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah
kifayah yang bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan
berkurban dari mereka sudah memadai. Lain soal kalau kurban diniatkan nadzar,
maka hukumnya menjadi wajib. Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing
hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Imam An-Nawawi menyebutkannya
sebagai berikut.
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها
واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية
وقد سبقت المسألة في أول الباب
Artinya,
“Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih
dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban
dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah
kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di
awal bab,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman
397).
Secara
lebih jauh, Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya,
kurban memang untuk satu orang. Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi
pahala kepada orang lain.
تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ
وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ ذَبَحَا عَنْهُمَا
شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا لَمْ يَجُزْ ؛ لِأَنَّ كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ
شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ
مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ وَهُوَ جَائِزٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا
لَهُ أَنْ يُشْرِكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِ أُضْحِيَّتِهِ وَظَاهِرُهُ حُصُولُ
الثَّوَابِ لِمَنْ أَشْرَكَهُ وَهُوَ ظَاهِرٌ إنْ كَانَ مَيِّتًا قِيَاسًا عَلَى
التَّصَدُّقِ عَنْهُ وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَا يَأْتِي فِي
الْأُضْحِيَّةِ الْكَامِلَةِ عَنْهُ بِأَنَّهُ يُغْتَفَرُ هُنَا لِكَوْنِهِ
مُجَرَّدَ إشْرَاكٍ فِي ثَوَابِ مَا لَا يُغْتَفَرُ ثُمَّ رَأَيْت مَا يُؤَيِّدُ
ذَلِكَ وَهُوَ مَا مَرَّ فِي مَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ الْمُوَافِقُ لِمَا
بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ أَنَّ الثَّوَابَ فِيمَنْ ضَحَّى عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ
بَيْتِهِ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً لِأَنَّهُ الْفَاعِلُ كَالْقَائِمِ بِفَرْضِ
الْكِفَايَةِ
Artinya,
“(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban
(satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang.
Tetapi kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua ekor kambing yang membaur
sebagai kurban bagi keduanya, maka tidak boleh karena masing-masing tidak
menyembelihnya dengan sempurna. Hadits ‘Tuhanku, inilah kurban untuk Muhammad
dan umat Muhammad SAW,’ mesti dipahami sebagai persekutuan dalam pahala. Ini
boleh saja. Dari sini para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menyertakan
orang lain dalam pahala kurbannya. Secara tekstual, pahala itu didapat bagi
orang menyertakan orang lain. Ini jelas, meskipun orang yang disertakan itu
sudah wafat. Hal ini didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit. Tentu harus
dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna. Karena di sini
sekadar berbagi pahala kurban dibolehkan. Saya melihat dalil yang memperkuat
pernyataan ini seperti pernah dijelaskan di mana hukum ibadah kurban adalah
sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan sejumlah ulama yang menyebutkan
bahwa pahala orang yang berkurban untuknya dan keluarganya itu sejatinya untuk
dirinya sendiri. Karena, orang pertama lah yang berkurban, sama halnya dengan
orang yang menunaikan ibadah fardhu kifayah,” (Lihat Ahmad bin Hajar
Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub
Al-Ilmiyah, cetakan keempat, tahun 2011, juz 4, halaman 354-355).
Bagaimana
memahami kurban untuk satu orang sementara pahalanya bisa untuk orang lain?
Sulaiman Al-Bujairimi menyelesaikan pernyataan yang tampak kontradiksi itu.
Menurutnya, dua pernyataan itu tidak saling menegasikan. Demikian
keterangannya.
قَوْلُهُ
: ( وَتُجْزِئُ الشَّاةُ ) فَإِنْ قُلْت إنَّ هَذَا مُنَافٍ لِمَا بَعْدَهُ حَيْثُ
قَالَ : فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ ، وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ
غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ . أُجِيبُ : بِأَنَّهُ لَا مُنَافَاةَ لِأَنَّ
قَوْلَهُ هُنَا عَنْ وَاحِدٍ أَيْ مِنْ حَيْثُ حُصُولِ التَّضْحِيَةِ حَقِيقَةً
وَمَا بَعْدَهُ الْحَاصِلُ لِلْغَيْرِ إنَّمَا هُوَ سُقُوطُ الطَّلَبِ عَنْهُ ،
وَأَمَّا الثَّوَابُ وَالتَّضْحِيَةُ حَقِيقَةً فَخَاصَّانِ بِالْفَاعِلِ عَلَى
كُلِّ حَالٍ
Artinya,
“(Satu ekor kambing [untuk satu orang, tidak lebih]). Kalau Anda bertanya,
‘Pernyataan ini menafikan kalimat setelahnya yang menyebutkan (Kalau seseorang
menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyertakan orang lain
dalam pahala kurbannya, maka boleh)’, kami akan menjawab bahwa pernyataan
pertama tidak menafikan pernyataan kedua. Karena, frasa ‘untuk satu orang’ di
sini maksudnya adalah hakikat kurban. Sementara frasa selanjutnya hanya
menerangkan gugurnya anjuran sunah ibadah kurban ‘untuk orang lain’. Sedangkan
perihal pahala dan kurban secara hakiki bagaimanapun itu khusus hanya untuk
mereka yang berkurban,” (Lihat Sulaiman bin Muhammad
Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, Beirut, Darul Fikr, 2007
M/1427-1428 H, juz 4, halaman 333).
Ada
baiknya kami sertakan di sini argumentasi yang diajukan Ibnu Rusyd dari Madzhab
Maliki. Ia menjelaskan kenapa ulama sepakat kurban satu ekor kambing hanya
untuk satu orang.
وذلك
أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في
الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية
لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل
الشرعي على ذلك
Artinya,
“Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk
satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban
beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah
kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?' Pasalnya, perintah kurban
tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas
seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain
soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu,” (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396).
Dari
pelbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa ulama sepakat atas
kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi
kepada orang lain. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.
Dari
sini pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung dipahami
secara tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits tertunda karena
menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar tekstual.
Demikian
jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami
selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul
muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum
wr. wb
(Alhafiz
Kurniawan)
Website
: http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram
: @shulfialaydrus
Twitter
: @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram
: @shulfialaydrus
Telegram
Majelis Nuurus Sa’aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
LINE :
shulfialaydrus
Facebook
: Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus
Group
Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/gsayyiroups/160814570679672/
Donasi
atau infak atau sedekah.
Bank
BRI Cab. JKT Joglo.
Atas
Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek
: 0396-01-011361-50-5.
Penulis
Ulang : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد
سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar