Zakat (Kitab Sullamut Taufiq)
Zakat (Kitab Sullamut
Taufiq)
)فصل) وتجب الزكاة فى الابل والبقر والغنم والتمر والزبيب والزروع المقتاتة حالة الاختيار والذهب والفضة والمعدن والركاز منهما واموال التجارة والفطرة * واول نصاب الابل خمس ومن البقر ثلاثون ومن الغنم اربعون فلا زكاة قبل ذلك ولا بد من الحول بعد ذلك ولابد من السوم فى كلأ مباح وان لا تكون عاملة فيجب فى كل خمس من الابل شاة جذع ضأنأو ثنى معز وفى كل ثلاثين من البقر تبيع ثم إن زادت ماشيته على ذلك ففى ذلك الزائدة ويجب عليه أن يتعلم ما أوجبه اللّٰه تعالى عليه فيها
Pasal menerangkan
tentang zakat.
Wajib mengeluarkan
zakat didalam onta, sapi, kambing, kurma, anggur, tanaman yang dapat memberi
kekuatan (makanan pokok) pada saat ikhtiyar (bukan saat terpaksa), emas, perak,
barang tambang (dari emas dan perak), harta simpanan orang jahiliyah (rikaz)
dari emas dan perak, harta dagangan dan zakat badan (fitrah). Awal nisabnya
onta adalah lima ekor, nisabnya sapi adalah tiga puluh ekor, nisabnya kambing
adalah empat puluh ekor.
Oleh karena itu
sebelum mencapai nisab tersebut maka tidak wajib dizakati. Dan harus mencapai satu
tahun, harus mencari makan sendiri dipenggembalaan yang dibolehkan dan harus
tidak dipekerjakan. Didalam setiap onta lima ekor maka wajib mengeluarkan zakat
berupa satu ekor kambing. Didalam setiap empat puluh ekor kambing wajib
mengeluarkan zakat berupa kambing kibas yang berusia satu tahun atau kambing
kacang yang berusia dua tahun. Didalam setiap tiga puluh ekor sapi wajib
mengeluarkan zakat berupa anak sapi (tabi') yang berusia satu tahun
penuh.
Kemudian setiap ternak
yang melibihi nisab tersebut maka jika lebih tersebut mencapai satu nisab maka
wajib menzakatinya, jika tidak mencapai satu nisab maka tidak wajib
menzakatinya. Wajib bagi setiap mukallaf untuk mengetahui setiap sesuatu yang
diwajibkan oleh Alloh didalam masalah zakat.
Keterangan:
Harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya adalah:
1. Unta,
2. Sapi,
3. Kambing (kambing
kacang atau kibas),
4. Kurma dan anggur
karena keduanya termasuk buah yang bisa menguatkan,
5. Tanaman makanan
pokok seperti beras dan lain sebagainya,
6. Emas dan perak.
7. Ma’dan yakni hasil
pertambangan emas dan perak,
8. Rikaz yakni temuan
harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah,
9. Harta dagangan
yakni memutar balikkan harta dengan cara saling menukar karena tujuan
mendapatkan hasil dengan niat untuk diperdagangkan setiap kali menggunakan
harta tersebut,
10. Zakat badan
(fitrah).
1) Onta. Permulaan
nisab onta adalah lima ekor dan setiap lima ekor dan setiap kelipatan dari lima
sampai dua puluh lima ekor wajib mengeluarka zakat berupa satu ekor kambing kibas
yang berusia satu tahun atau kambing kacang yang berusia dua tahun seperti:
lima ekor onta zakatnya satu kambing (kibas berusia satu tahun atau kambing
kacang berusia dua tahun) Sepuluh ekor onta zakatnya dua kambing (kibas berusia
satu tahun atau kambing kacang berusia dua tahun) Lima belas ekor onta zakatnya
tiga ekor kambing (kibas berusia satu tahun atau kambing kacang berusia dua
tahun) Dua puluh ekor onta sampai dua puluh empat ekor unta zakatnya empat ekor
kambing (kibas berusia satu tahun atau kambing kacang berusia dua tahun). Bila
mencapai dua puluh lima ekor onta maka zakatnya adalah satu ekor onta bintu
makhadh betina. Bila mencapai tiga puluh enam ekor onta maka zakatnya adalah
satu ekor onta bintu labun betina. Jika mencapai empat puluh enam ekor onta
maka zakatnya adalah satu ekor onta hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh onta
pejantan. Jika telah mencapai enam puluh satu ekor onta maka zakatnya adalah
satu ekor onta jadza’ah. Jika telah mencapai tujuh puluh enam ekor onta maka
zakatnya adalah dua ekor bintu labun. Jika telah mencapai sembilan puluh satu
ekor onta maka zakatnya adalah dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi onta
jantan. Bila sudah lebih dari seratus dua puluh ekor maka ketentuannya adalah
pada setiap kelipatan empat puluh ekornya maka zakatnya adalah satu ekor onta
bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya adalah satu ekor
hiqqah contohnya jika memiliki onta seratus empat puluh maka zakatnya adalah
dua ekor onta hiqqoh dan satu ekor onta bintu labun karena 140 terdiri dari
pecahan 50, 50 dan 40. jika memliliki seratus lima puluh ekor onta maka
zakatnya adalah tiga ekor onta hiqqoh karena 150 terdiri dari pecahan 50, 50,
50 dan begitu seterusnya.
Penjelasan:
a. Bintu makhad adalah
onta betina yang telah genap berusia setahun dan sudah masuk tahun.kedua.
b. Bintu labun adalah
onta betina yang sudah genap berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
c. Hiqqah adalah onta
betina yang telah genap berusia tiga tahun dan sudah memasuki tahun keempat.
d. Jadza’a adalah onta
betina yang telah genap berusia empat tahun dan sudah memasuki tahun
kelima.
2) Sapi Permulaan
nisab sapi adalah tiga puluh ekor dan setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya
adalah satu ekor anak sapi yang berusia satu tahun penuh (tabi'). Dan didalam
empat puluh ekor sapi zakatnya adalah satu ekor anak sapi yang berusia dua
tahun(musinnah) atau dua ekor tabi'. Didalam enam puluh ekor sapi zakatnya
adalah dua ekor anak sapi yang berusia satu tahun(tabi'). Didalam tujuh puluh
ekor sapi zakatnya adalah satu ekot musinnah dan satu ekor tabi'. Didalam
delapan puluh ekor sapi zakatnya adalah dua ekor musinnah. Didalam seratus ekor
sapi zakatnya adalah satu ekor musinnah dan dua ekor tabi' dan hal ini berubah
setiap bertambah sepuluh ekor.
3) Kambing Permulaan
nisabnya kambing adalah empat puluh ekor sedangkan didalam empat puluh ekor
kambing zakatnya adalah satu ekor kambing (kibas yqng berusia satu tahun atau
kambing kacang yang berusia dua tahun).
Didalam seratus dua
puluh satu ekor kambing zakatnya adalah dua ekor kambing (kibas yang berusia
satu tahun atau kambing kacang yang berusia dua tahun).
Didalam dua
ratus satu ekor kambing zakatnya adalah tiga ekor kambing kibas yang berusia
satu tahun atau kambing kacang yang berusia dua tahun) Didalam empat ekor
kambing zakatnya adalah empat ekor kambing (kibas yang berusia satu tahun atau
kambing kacang yang berusia dua tahun), dan begitu seterusnya setiap kelipatan
dari seratus maka ditambah satu ekor kambing.
Syarat wajib keluarnya
zakat hewan tersebut ada tiga:
1. Mencapai nisab
seperti yang diterangkan di atas .
2. Hewan tersebut
telah dimiliki selama setahun (haul).
3. Hewan tersebut
merupakan hewan yang digembalakan di padang rumput (gratis) sepanjang tahun
atau sebagian besarnya.
ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺘﻤﺮ ﻭﺍﻟﺰﺑﻴﺐ ﻭﺍﻟﺰﺭﻭﻉ ﻓﺄﻭﻝ ﻧﺼﺎﺑﻬﺎ ﺧﻤﺴﺔ اوسق ﻭﻫﻰ ﺛﻼﺛﻤﺎﺋﺔ ﺻﺎﻉ ﺑﺼﺎعه ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﻳﻀﻢ ﺯﺭﻉ ﺍﻟﻌﺎﻡ ﺑﻌﻀﻪ ﺍﻟﻰ ﺑﻌﺾ ﻻ ﻳﻜﻤﻞ ﺟﻨﺲ ﺑﺠﻨﺲ ﻭ ﺗﺠﺐ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺑﺒﺪو ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻭﺍﺷﺘﺪﺍﺩ ﺍﻟﺤﺐ ﻭﻳﺠﺐ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻌﺸﺮﺍن ﻟﻢ ﺗﺴﻖ ﺑﻤﺆﻧﺔ ﻭﻧﺼﻔﻪ ﺍﻥ سقيت ﺑﻬﺎ ﻭﻣﺎ ﺯﺍﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺼﺎﺏ اخرج منه بقسطه ولا زكاة فيهما دون النصاب ﺍﻻ ﺍﻥ ﻳﺘﻄﻮﻉ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﻓﻨﺼﺎﺑﻪ ﻋﺸﺮﻭﻥ ﻣﺜﻘﺎﻻ ﻭﺍﻟﻔﻀﺔ ﻣﺎﺋﺘﺎ ﺩﺭﻫﻢ ﻭﻳﺠﺐ ﻓﻴﻬﻤﺎ رﺑﻊ ﺍﻟﻌﺸﺮ ﻭﻣﺎ ﺯﺍﺩ فبحسابه ﻭﻻ ﺑﺪ فيهما ﻣﻦ ﺍﻟﺤﻮﻝ ﺍﻻ ﻣﺎ ﺣﺼﻞ ﻣﻦ ﻣﻌﺪﻥ ﺃﻭ ﺭﻛﺎﺯ ﻓﻴﺨﺮﺟﻬﺎ ﺣﺎﻻ ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺮﻛﺎﺯ ﺍﻟﺨﻤﺲ
Adapun awal nisabnya
kurma, anggur, tanaman (yang dapat menjadi kekuatan) adalah lima wasaq.
Lima wasaq adalah tiga
ratus sha’ dengan sha’nya rasululloh. Hasil panen dalam masa satu tahun apabila
satu jenis maka dikumpulkan dalam menjumlah nishab dan menentukan kadar
zakatnya. Satu jenis tanaman tidak dapat menyempurnakan pada jenis tanaman lain
didalam menjumlah nisab. Tanaman wajib dizakati apabila sudah tampak baik dan
bijinya sudah mengeras. Di dalam tanaman (kurma, anggur, tanaman yang dapat
menguatkan) wajib mengeluarkan zakat sepersepuluhnya jika tanaman tersebut
disiram dengan tanpa biaya. Dan wajib mengeluarkan zakat separuhnya
sepersepuluh (seperdua puluh) jika tanaman tersebut disiram dengan adanya
biaya.
Dan apabila tanaman
tersebut melebihi nisab maka lebihnya wajib dizakati sesuai kelebihannya.
Namun apabila tanaman
tersebut belum mencapai nisab maka tidak wajib dizakati kecuali untuk berbuat
sunah (shodaqoh sunah). Adapun nisabnya emas adalah dua puluh mitsqol,
sedangkan nisabnya perak adalah dua ratus dirham, dan didalam keduanya (emas
dan perak) wajib mengeluarkan zakat sebesar seperempat sepersepuluh. Jika
keduanya (emas dan perak) melebihi nisab maka lebihnya dizakati sesuai hitungan
lebihnya.
Dan didalam keduanya
(emas dan perak) diharuskan mencapai satu tahun kecuali emas dan perak yang
dihasilkan dari pertambangan (ma'dan) dan dari peninggalan jahiliyah (rikaz),
oleh karena itu maka zakat keduanya (ma'dan dan rikaz) harus dikeluarkan
seketika, sedangkan zakatnya adalah seperlima.
Keterangan:
Diantara yang wajib
dizakati adalah kurma, anggur, tanaman yang dapat dijadikan kekuatan disaat
ikhtiyar (bukan musim paceklik). Sedangkan nisabnya adalah lima wasaq
yakni yang sudah dibersihkan dari kulit dan dedaknya, lima wasaq jika ditakar
adalah tiga ratus sha’ dengan sha’nya rasul.
Sedangkan rinciannya
adalah 1 wasaq sama dengan 60 sha’, sedangkan 1 sha’ sama dengan 4 mud
sedangkan 1 mud sama dengan 6 ons (kurang-lebih), Jadi 6 ons x 4 = 24 ons x 60
= 1,440 ons x 5 = 7,200 ons (720 kg). Jadi kadar nishab zakat buah-buahan dan
tanaman adalah 5 wasaq sama dengan 7,200 ons (720 kg). Sedangkan Kadar atau
jumlah yang wajib dikeluarkan yaitu tergantung dari cara penyiramannya.
Jika penyiramannya
dengan tanpa biaya seperti dengan air hujan, mata air, aliran sungai dan
sebagainya maka kadar atau jumlah yang wajib dikeluarkannya adalah
sesepersepuluh atau 10 %, sedangkan kalau cara penyiramannya dengan biaya
seperti dengan air yang dibeli, alat penyiram dan lain sebagainya maka kadar
atau jumlah yang wajib dikeluarkannya yaitu sebanyak seperduapuluh atau
sebanyak 5 %. Jika tanaman atau buah-buahan lebih dari 5 wasaq (satu nisab)
maka lebihnya tetap wajib dizakati sesuai kadarnya. Sedangkan tanaman dan buah
- buahan yang belum mencapai 5 wasaq maka tidak wajib dizakati kecuali shodaqoh
sunah. Dan juga yang wajib dizakati adalah emas dan perak. Sedangkan nisab emas
adalah dua puluh mitskal dengan timbangan kota mekah. Adapun rinciannya menurut
sebgian versi (karena banyak versinya) adalah 1 mitskol sama dengan 72 biji
gandum, sedangkan 1 biji sama dengan 0,06 gr, jadi 0,06 x 72 = 4,35 gr x 20 =
86,4 gr. Jadi nisabnya emas adalah 86,4 gr. Sedangkan nisabnya perak adalah dua
ratus dirham, 1 dirham sama dengan 50 biji gandum, sedangkan 1 biji sama denga
0,06 gr. Jadi 0,06 X 50 = 3 gr X 200 = 600 gr. Jadi nisab perak adalah 600 gr.
Sedangkan zakat yang harus dikeluarkan dari keduanya (emas dan perak) adalah
seperempatnya sepersepuluh (2,5%). Jadi rumusannya adalah: Untuk emas: 86,4 :
10 = 8,64 : 4 = 2,16 gr (zakatnya). Untuk perak 600 gr : 10 = 60 gr : 4 = 15 gr
(zakatnya). Untuk selebihnya tetap wajib dizakati menurut perhitungannya. Dan
disyarat dalam zakat keduanya (emas dan perak, harus mencapai satu tahun penuh
kecuali emas dan perak yang diperoleh dari tambang (ma'dan) atau dari simpanan
jahiliyah (rikaz). Maka tidak disyaratkan mencapai setahun. Oleh karena itu
wajib mengeluarkan zakat ma'dan dan rikaz seketika. Sedangkan nisab emas yang
dihasilkan dari tambang (ma'dan) atau dari simpanan jahiliyah adalah sama
dengan nisab eman di atas. Begitu juga nisab perak yang dihasilkan dari tambang
(ma'dan) atau dari simpanan jahiliya adalah sama dengan nisab perak diatas.
Sedangkan kadar zakat dari ma'dan (emas dan perak) adalah seperempatnya
sepersepuluh, sedangkan kadar zakatnya rikaz (emas dan perak) adalah seperlima
(20%) Wallohu A'lam.
ﻭﺃﻣﺎ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﺘﺠﺎﺭﺓ ﻓﻨﺼﺎﺑﻬﺎ ﻧﺼﺎﺏ ﻣﺎ ﺍﺷﺘﺮﻳﺖ ﺑﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻘﺪﻳﻦ ﻭﻻ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﺍﻻ ﺃﺧﺮ ﺍﻟﺤﻮﻝ ﻭﻳﺠﺐ فيها ﺭﺑﻊ ﻋﺸﺮ ﺍﻟﻘﻴﻤﺔ ﻭﻣﺎﻝ ﺍﻟﺨﻠﻴﻄﻴﻦ ﺃﻭ ﺍﻟﺨﻠﻄﺎﺀ ﻛﻤﺎﻝ ﺍﻟﻤﻨﻔﺮﺩ ﻓﻰ ﺍﻟﻨﺼﺎﺏ ﻭﺍﻟﻤﺨﺮﺝ ﺍﺫﺍ ﻛﻤﻠﺖ ﺷﺮﻭﻁ ﺍﻟﺨﻠﻄﺔ ﻭﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺗﺠﺐ ﺑﺎﺩﺭﺍﻙ ﺟﺰﺀ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺟﺰﺀ ﻣﻦ ﺷﻮﺍﻝ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺘﻬﻢ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻣﺴﻠﻤﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﺻﺎﻉ ﻣﻦ ﻏﺎﻟﺐ ﻗﻮﺕ ﺍﻟﺒﻠﺪ ﺍﺫﺍ ﻓﻀﻠﺖ ﻋﻦ ﺩﻳﻨﻪ ﻭ ﻛﺴﻮﺗﻪ ﻭ ﻣﺴﻜﻨﻪ ﻭ ﻗﻮﺕ ﻣﻦ ﻋﻠﻴﻪ ﻧﻔﻘﺘﻬﻢ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻌﻴﺪ ﻭ ﻟﻴﻠﺘﻪ ﺗﺠﺐ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻓﻰ ﺟﻤﻴﻊ ﺃﻧﻮﺍﻉ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺑﻌﺪ ﺍﻻﻓﺮﺍﺯ ﻭﻳﺠﺐ ﺻﺮﻓﻬﺎ ﺍﻟﻰ ﻣﻦ ﻭﺟﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﻘﺮﺍﺀ ﻭﺍﻟﻤﺴﺎﻛﻴﻦ ﻭﺍﻟﻌﺎﻣﻠﻴﻦ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭﺍﻟﻤﺆﻟﻔﺔ ﻓﻠﻮﺑﻬﻢ ﻭفى ﺍﻟﺮﻗﺎﺏ ﻭﺍﻟﻐﺎﺭﻣﻴﻦ ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﺴﺒﻴﻞ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻭﻻ ﻳﺠﺰﻯﺀ ﺻﺮﻓﻬﺎ ﻟﻐﻴﺮﻫﻢ
Adapun nisabnya zakat
dagangan adalah sesuai dengan sesuatu yang digunakan untuk membeli dagangan
yakni dari emas dan perak (artinya nisabnya sesuai dengan nisabnya emas dan
perak). Dan nisab tidak diperhitungkan kecuali di akhir tahun. Harta dagangan
yang wajib dizakati adalah seperempatnya sepersepuluhnya harga dagangan. Harta
yang bercampur yang dimiliki dua orang atau lebih, itu sama dengan milik satu
orang dalam menentukan nisab dan kadar zakat yang dikeluarkan apabila sudah
memenuhi syarat-syaratnya khiltah (pencampuran harta).
Zakat badan (fitrah)
wajib disebabkan menjumpai sebagian dari bulan ramadhan dan sebagian dari bulan
sawal, atas setiap orang islam dan orang-orang yan menjadi kewajibanya memberi
nafkah jika mereka islam. Dan setiap satu orang zakatnya adalah satu sha' dari
makanan yang biasa dijadikan kekuatan dinegaranya (makanan pokok), apabila
sudah melebihi dari bayar hutangnya, pakaiannya, tempat tinggalnya dan dari
makanan pokoknya orang-orang yang wajib dinafkahi disaat siang dan malamnya
hari raya. Dan wajib berniat disemua macamnya zakat setelah dipisah.
Wajib mengalokasikan
zakat kepada orang yang ia jumpai dari orang-orang fakir, miskin, pengurus
zakat (amil zakat), orang yang lembutkan hatinya (muallaf), budak yang mukatab,
pejuang dalam agama Alloh dan anak perjalanan (musafir). Tidak boleh dan tidak
mencukupi mengalokasikan zakat kepada selain orang-orang tersebut.
Keterangan:
Diantara yang wajib
dizakati adalah harta dagangan (tijaroh). Tijaroh adalah memutar balikkan harta
benda yang dimiliki melalui penukaran dengan tujuan meraup laba disertai niat
tijaroh dalam setiap transaksinya.
Intinya benda-benda
bisa dikatakan harta dagangan apabila mencakup dua syarat:
1- Benda tersebut
dimiliki melalui akad yang didalamnya terdapat pertukaran atau transaksi
seperti jual beli, sewa menyewa, khuluk dan lain sebagainya
2- Disetiap transaksi
berniat bahwa benda yang akan dia miliki bertujuan untuk diperdagangkan.
Sedangkan nisab
tijaroh adalah disamakan dengan nilai nishobnya emas atau perak yang lebih
dominan di daerah (negara) tersebut. Dan yang diperhitungkan dalam menentukan
nisab adalah barang dagangan (modal diputar), keuntungan, piutang yang dapat
dicairkan. Jumlah nisab dihitung diakhir tahun karena wajibnya zakat tijarah
kaitannya dengan harga bukan dengan barang tijarohnya sedangkan untuk
menentukan harga disetiap waktu sangat sulit karena membutuhkan penelitian dan
selalu menetap dipasar. Oleh karena itu maka yang diperhitungkan adalah harga
diwaktu wajibnya zakat (akhir tahun) dan hal ini masih diperselisihkan.
Dan adapun kadar zakat
yang wajib dikeluarkan adalah seperempat seperpuluhnya harga dagangan atau
sebesar 2.5%.
Hartanya dua orang
atau lebih yang bercampur itu sama dengan hartanya satu orang dalam menentukan
nisab dan kadar zakat yang akan dikeluarkan apabila memenuhi syarat pencapuran,
seperti:
Adanya tempat
peristirahatan, tempat gembala, tempat minum, tempat memerah susu, pengembala
dan penjantannya adalah sama (Tidak dipisah)
kedua orang tersebut
termasuk ahli mengeluarkan zakat,
Melewati satu tahun
dari pencampuran harta tersebut bagi harta yang wajib mencapai satu tahun
(haul), 4- Mencapai satu nisab.
Sedangkan harta yang
tidak wajib mencapai satu tahun (haul) seperti buah-buahan, biji-bijian maka
didalam pencampurannya disyaratkan harus sampai tampak matangnya buah-buahan
dan kerasnya biji-bijian, juga orang yang menjaga, tempat pengeringannya adalah
sama (tidak boleh berbeda.)
Sedangkan syarat
pencampuran didalam emas, perak dan harta dagangan diantaranya adalah toko,
tempat penyimpanan, timbangan, orang yang menimbang, perkakas jual beli dan
lain sebagainya harus sama (tidak berbeda)
Zakat badan (fitrah)
wajib bagi setiap orang islam baik atas dirinya dan orang yang wajib dinafkahi,
sebab menjumpai sebagian dari bulan ramadhan dan sebagian dari bulan syawal.
Oleh karena itu jika sesorang meninggal setelah terbenamnya mataharinya akhir
bulan ramadhan sebelum terbitnya matahari diawal bulan syawal atau lahir
setelah terbenamnya mataharinya akhir bulan ramadhan maka keduanya tidak wajib
membayar zakat fitrah, dan juga memiliki kelebihan makanan atau harta dari yang
diperlukan di hari raya dan malamnya. Maksudnya memiliki kelebihan dari
kebutuhan pokok dirinya sendiri dan orang- orang yang wajib ditanggung
nafkahnya pada hari raya dan malam berikutnya, yang dimaksud kebutuhan adalah
seperti tempat tinggal yang layak, perkakas rumah tangga yang diperlukan,
pakaian sehari-hari.
Sedangkan yang wajib
dikeluarkan berupa bahan makanan yang menjadi makanan pokok daerah orang yang
ditunaikan zakatnya (muadda’anh) Sedangkan jumlah kewajiban Zakat fitrah adalah
satu sho’ untuk satu orang.
1 sho' sama dengan
27,2 ons (kurang lebih)
Zakat wajib
dialokasikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Alloh di dalam
al-Qur'an:
"Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah diberikan kepada :
1- Orang-orang fakir
yakni orang yang tidak mempunyai harta atau mata pencaharian yang layak yang
bisa mencukupi kebutuhan-kebutuhannya baik
2- Orang-orang miskin
yakni orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi.
3- Para pekerja urusan
zakat (amil zakat) yakni seorang diberi mandat oleh pemerintah untuk menangani
masalah zakat dengan segala persoalannya
4- Orang- orang yang
dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islam) dengan semua rinciannya.
5- Hamba sahaya yang
sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka,
6- Orang-orang yang
punya hutang (karena kepentingan agama)
7- Orang yang
berperang untuk agama Alloh (tanpa gaji dari pemerintah)
8- Musafir yang
kehabisan bekal dalam perjalanan.
(Kitab Sullamut Taufiq
– Al Habib Abdullah bin Husien Bin Thohir, Bab Zakat, Halaman 27, Penerbit
Maktabah Al Hidayah Surabaya).
Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis
: Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar