Tanya jawab seputar puasa.
Tanya jawab seputar puasa.
Berikut ini adalah kumpulan tanya jawab
seputar puasa yang pernah di tanyakan kepada Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar
Al ‘Aydrus.
Tanya : Apakah wajib berniat shaum di bulan
Ramadhan setiap harinya ataukah cukup satu kali niat saja untuk sebulan penuh?
Dan kapan sempurnanya hal itu ?
Jawab : Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam
bersabda,
“Setiap amalan bergantung pada niat dan bagi
setiap seseorang (akan mendapatkan) apa yang dia niatkan”.
Maka ini adalah dalil tentang keharusan niat
dalam amalan-amalan. Dan yang jelas adalah seseorang harus berniat di setiap
harinya.
Tanya : Bolehkah niat puasa Ramadhan sesudah
waktu subuh?
Jawab : Tidak boleh, kecuali puasa sunnah,
Niat bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan di niatkan pada waktu malam sampai
sebelum subuh, dan niat pada puasa sunnah boleh diniatkan pada waktu malam hari
sampai sebelum waktu dzuhur.
Tanya : Apabila seseorang bangun dari
tidurnya setelah terbit fajar pada hari pertama di bulan Ramadhan kemudian dia
makan, sedang dia dalam keadaan tidak mengetahui kalau hari itu adalah awal
bulan Ramadhan dan diberitahukan setelahnya. Apakah ia terus berpuasa atau
berbuka ?
Jawab : Ya, ia berpuasa dan tidak ada
mudharat baginya karena ia mengira masih ada sisa malam kemudian dia berpuasa
dan puasanya benar.
Tanya : Apakah boleh bagi seorang yang ragu
akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?
Jawab : Dari kalangan Al Hanbali
(pengikut-nya madzhab Ahmad bin Hanbal) ada yang berpendapat seperti itu akan
tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan puasa sebagaimana sabda Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasalam:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan
shaum sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya”.
Dan dari sahabat Ammar bin Yasir
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk
(ragu-ragu) maka telah bermaksiat kepada Abul Qasim”.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Berpuasalah kalian dengan melihat ru’yah dan
berbukalah dengan melihat ru’yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah
hitungan Sya’ban 30 hari”.
Tanya : Apabila seseorang sedang makan sahur
kemudian muadzin mengumandangkan adzan apakah wajib baginya untuk membuang/mengeluarkan
apa-apa yang ada di mulutnya ataukah memakannya ?
Jawab : Adapun yang ada di mulutnya maka
tidak boleh untuk mengeluarkannya akan tetapi tidak boleh memakan sesuatu
apapun setelahnya kecuali air, bahwa Nabi berdasarkan hadits sunan Abu Dawud
dari Abu Hurairah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
“Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan,
sedangkan bejana masih dalam tangan seseorang, maka hendaklah dia mengambil
keperluan darinya.”
Maka dengan hadits ini tidak mengapa
seseorang untuk meminum apabila telah dikumandangkan adzan oleh muadzin dengan
syarat air tersebut masih dipegang oleh tangannya.
Tanya : Apa boleh orang berpuasa keramas
disiang hari ?
Jawab : Keramas bukanlah termasuk hal-hal
yang membatalkan puasa, oleh karena itu, keramas ketika sedang berpuasa tidak
apa-apa, alias boleh, dengan catatan air tidak masuk kedalam tubuh atau
ketelan.
Tanya : Bolehkah memakai siwak dan sikat
gigi/odol disiang hari ?
Jawab : Adapun memakai siwak dari batangnya
maka ini tidak mengapa, walaupun warna-nya hijau. Adapun odol atau sikat gigi
maka kami menasehatkan untuk meninggalkannya di bulan Ramadhan.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
وبالِغُ فَي الأِستِنشاقإِلاَّ َأنْ تكُونَ
صائِما
“Dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq
kecuali dalam keadaan shaum.”
Karena sesungguhnya apabila dia dalam keadaan
shaum maka ditakutkan akan mengalir atau masuk airnya ke dalam perutnya.
Tanya : Apa hukumnya memakai obat-obatan yang
berupa tetes mata atau tetes telinga atau untuk hidung ?
Jawab: Saya katakan sesungguhnya keluar dari
perkara ini adalah dengan cara berbuka dan sungguh dia sudah diperbolehkan
untuk berbuka sesuai dengan firman Allah Ta’ala,
{فَمَنْ كَانَ
مِنْكُمْ مَرِیْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةُ مِنْ أَیَّامٍ أُخَر}
“Barangsiapa yang di antara kalian dalam
keadaan sakit atau bepergian, maka hendaknya diganti dengan hari-hari yang
lainnya.”
Maka apabila dia terbukti sakit sedang dia
membutuhkan kepada pengobatan maka kami nasehatkan supaya berbuka dan menqadha.
Dan apabila telah dinyatakan oleh para dokter satu obat di siang hari di bulan
Ramadhan, maka jika dia tidak berbuka tidak membatalkannya kecuali apa-apa yang
sampai pada tenggorokannya. Dan kebanyakannya orang yang diobati matanya dengan
obat tetes kadang-kadang mendapat-kan rasanya pada tenggorokannya, maka
hendaknya untuk menjauhi akan hal ini walaupun hal tersebut tidak membatalkan
puasa.
Tanya : Apa hukumnya seorang perempuan
merasakan masakannya ketika ia memasak makanan dengan ujung lidahnya supaya
mengetahui apa yang kurang dari bumbu-bumbu masakan tersebut ?
Jawab: Tidak mengapa tentang hal itu, insya
Allah. Dan jangan sampai ada yang masuk ke tenggorokannya sesuatu apapun,
karena hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Tanya : Apakah bermimpi disiang hari sehingga
mengeluarkan mani membatalkan puasa?
Jawab : Tidak membatalkan puasa, hanya saja
untuk mandi mengangkat hadats besar bila ingin melakukan sholat dan perbuatan
ibadah lainnya, kecuali keluar mani disiang hari dikarenakan berjimak, menonton
film porno, terangsang karena melihat aurat atau menghayal jorok maka hal
tersebut membatalkan puasa,
Tanya : Jika malam bersetubuh atau mimpi
basah lalu belum mandi mengangkat hadats besar sehingga sudah masuk waktu subuh
apakah batal puasanya?
Jawab : Puasanya sah, hanya saja untuk mandi
mengangkat hadats besar bila ingin melakukan sholat dan perbuatan ibadah
lainnya.
Tanya : Bolehkan orang yang bepergian setelah
fajar membatalkan puasa?
Jawab : Tidak boleh, karena bolehnya
membatalkan puasa bagi musâfir, jika berangkatnya sebelum fajar. namun menurut
Imam Muzâni tetap diperbolehkan membatalkan puasa.
Tanya : Sahkah puasa tanpa sahur walupun kuat
berpuasa?
Jawab : Sah, tetapi bila puasa tanpa sahur
dia tidak mendapat pahala ibadah sahur.
Tanya : Apakah boleh menggabung puasa antara
mengqodho puasa Ramadhan dengan puasa sunnah hari senin atau hari kamis
kebetulan saat menqodhonya bertepatan dengan hari itu, di gabung dengan satu
niat?
Jawab : Bisa
atau boleh, apabila keduanya diniati, diperbolehkan menggabung antara puasa
wajib dengan puasa sunnah atau menggabung antara puasa sunnah dengan puasa
sunnah, yang tidak boleh menggabung antara puasa wajib dengan puasa wajib,
seperti contoh : menggabung niat puasa qodho Ramadhon dengn puasa nadzar, maka
hal tersebut tidak boleh, dan dalam menggabung antara puasa yang wajib dengan
sunnah maka niat yang di dahulukan adalah yang wajibnya, baru mengikuti yang
sunnah, ulama mengatakan jika niatnya sunnah dahulu baru mengikuti yang wajib
maka sunnahnya tidak dapat hanya dapat wajibnya.
Tanya : “Terpaksa” sering dibuat alasan
sebagai pembenaran atas semua tindakan. Sebagaimana realita yang terjadi di
sekeliling kita. Walaupun sudah tahu bulan puasa, masih saja ada yang berjualan
makanan disiang hari. Bolehkah menjual makanan disiang hari pada saat bulan
Ramadhan?
Jawab : Tidak boleh, karena mendorong
terjadinya maksiat. Kecuali menjual makanan untuk persiapan buka puasa.
Tanya : Apakah masuknya air tanpa disengaja
pada bagian anggota tubuh semisal telinga dapat membatalkan puasa?
Jawab : Membatalkan puasa, kecuali ketika
mandi wajib atau sunah.
Tanya : Bila seseorang bertaubat dan kita
ingin mengqodho puasa Ramadhan, berapakah puasa yang harus di-qadha’, bila
seseorang lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya?
Jawab : Wajib mengqadho’ puasa sampai yakin
sudah dikerjakan semua.
Tanya : Apabila kita sedang menjalani ibadah
puasa, lantas kita ngupil (mengkorek hidung) atau mengkorek telinga, bagaimana
status hukumnya? Batalkah puasa kita?
Jawab : Pada dasarnya puasa bisa menjadi batal
apabila ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh kita melalui lubang-lubang pada
tubuh semisal mulut, hidung, telinga, anus, maupun kemaluan. Ngupil (mengkorek
hidung) atau mengorek telinga bisa menjadikan batal puasanya jika mengoreknya
terlalu dalam dan dengan disengaja, batasan dalam adalah rogga hidung.
Tanya : Bagaimana cara mengqodho puasa yang
sudah lama belum diqodho sudah masuk puasa selanjutnya?
Jawab : Puasa yang belum diqodho dan sudah
lewat dari waktunya dan sudah masuk puasa berikutnya, maka dia wajib mengqodho
puasanya yang belum diqodho dan juga untuk mengeluarkan fidhiyah dari jumlah
banyaknya puasa yang belum diqodhonya, dan setiap tahun bertambah fidhiyah dari
puasa yang belum di qodhonya tersebut.
Contoh : Kita pernah tidak puasa pada tahun
2014 sebanyak 10 hari, pada tahun tersebut kita belum mengqodhonya, lalu sudah
masuk puasa tahun 2015 berapa yang harus diqodho? Selain wajib mengqodho 10
puasa juga harus mengeluarkan fidhiyah sebanyak 10 fidhiyah (memberi makan 10
orang dengan ukuran 1 mud perorang) karena sudah masuk puasa berikutnya.
Pada tahun 2015 kita baru bisa mengqodho 3
puasa yang tahun 2014 maka tersisa 7 puasa dan belum juga mengeluarkan fidhiyah
yang 10 dan sudah masuk puasa tahun 2016, berapa yang harus dibayar sedangkan
di tahun 2015 tidak ada tanggungan puasa (puasa full)? Selain wajib mengqodho
sisa puasa tahun 2014 sebanyak 7 kali juga mengeluarkan fidhiah sebanyak 17
fidhiyah (fidhiyah tahun 2014 sebanyak 10, dan fidhiyah di tahun 2015 sebanyak
7) kenapa fidhiyah menjadi bertambah sedangkan puasanya tetap? Karena setiap
tahun fidhiyah bertambah dari jumlah puasa yang belum diqodhonya. Oleh sebab
itu qodholah segera puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkannya sebelum masuk
Ramadhan berikutnya karena fidhiyah bertambah setiap tahun dari jumlah puasa
yang belum diqodhonya.
Tanya : Berapakah ukuran 1 Mud?
Jawab : Satu mud adalah seperempat sha’. Dan
sha’ yang dimaksud ialah sha’ nabawi, yaitu sha’-nya Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Satu sha’ nabawi sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh)
mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi
480 mitsqal seimbang dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram.
(Majalisu Syahri Ramadhan, 162 dan Syarhul Mumti’ (6/176))
Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam,
satu sha’ nabawi adalah empat mud. Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu
sha’ nabawi sama dengan 3000 gram. (Taudhih Al Ahkam (3/178))
Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan,
maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum bekisar antara 510
hingga 625 gram. Para ulama telah menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum,
seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah setengah sha’ (dua mud). Dan kita
kembali kepada ayat, bahwa orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada
orang miskin, yaitu dengan memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu
adalah lebih baik baginya.
Tanya : Bolehkah fidhiyah dengan uang?
Jawab : Sebagian besar ulama tidak
membolehkan fidhiyah dengan uang melainkan dengan memberi makan faqir atau
miskin.
Tanya : Kalau mau bayar fidyah hanya dengan
beras mentahan saja itu berapa kg?
Jawab : Membayar fidyah bisa dengan dua cara
:
1. Mentahnya, dengan ukuran beras kurang
lebih satu kg, dan hendaknya diberi tambahan lauk seperti telur, ikan kaleng,
dan yang semisalnya.
2. Makan jadi, dengan mengundang orang miskin
makan dirumahnya hingga kenyang.
Tanya : Apakah dibolehkan berjimak dengan
istri di bulan Ramadan?
Jawab : Boleh jika dilakukan pada malam hari
sampai sebelum waktu subuh, dan di haramkan serta berdosa besar jika dilakukan
disiang hari, dan wajib selain mengqodho juga untuk membayar kafarat bagi orang
sedang berpuasa Ramadhan melakukan jimak disiang hari.
Tanya : Apakah kafarat bagi orang (suami
istri) yang berjimak disiang hari dibulan Ramadhan?
Jawab : Kafaratnya bagi orang (suami istri)
yang berjimak disiang hari dibulan Ramadhan adalah membebaskan budak atau
berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberikan makan kepada 60 faqir atau
miskin.
Tanya : Bolehkah memakai sifat saat sedang
berpuasa ?
Jawab : Memakai celak saat berpuasa hukumnya
boleh dan tidak membatalkan puasanya.
Tanya : Bolehkah memakai Lipstik, lipgloss
dan makeup saat berpuasa?
Jawab : Boleh, karena itu semua berada
disekitar luar.
Tanya : Bolehkah memakai Inhaler?
Jawab : Menggunakan inhaler saat puasa dapat
membatalkan puasa, karena inhaler bukan semata bau tanpa 'ain atau zat di
dalamnya. Sebagaimana didefinisikan oleh ahli farmasi bahwa inhaler adalah
sebuah alat kesehatan yang digunakan untuk mengantarkan obat ke dalam tubuh
melalui paru-paru.
Tanya : Apakah membatalkan puasa memakai obat
kumur seperti obat kumur antiseptik dan lainnya?
Jawab : Tidak membatalkan puasa asalkan tidak
masuk kedalam tenggorokan (tertelan).
Tanya : Apa hukum memakai Obat
yang ditempatkan di bawah lidah saat berpuasa, apakah membatalkan puasa?
Jawab : Obat
yang ditempatkan dibawah lidah tidak membatalkan puasa asalkan tidak adanya
cairan obat tersebut yang masuk ketenggorokan (tertelan), jika tertelan maka
membatalkan puasa, hendaknya kalau memang dalam keadaan sakit maka untuk
berbuka dan untuk mengqodho puasanya di lain waktu disaat sehat..
Tanya : Apa hukumnya
menggunakan suppositoria (obat yang dimasukkan ke anus atau vagina atau lubang
atau celah pada tubuh lainnya) di siang hari bulan Ramadhan jika orang yang
berpuasa mengalami sakit?
Jawab : Memakai obat
dengan cara suppositoria maka membatalkan puasa, sebab yang membatalkan puasa adalah
masuknya sesuatu ke dalam jauf, yaitu rongga yang terbuka, dengan sengaja,
bukan terpaksa dan mengetahui keharaman tindakan tersebut.
Tanya : Batalkah puasa jika muntah?
Jawab : Jika seseorang muntah dengan sengaja
maka batallah puasanya, dan jika muntah tidak dengan sengaja, maka tidak batal.
Tanya : Apakah mimisan membatalkan puasa?
Jawab : Mimisan tidak membatalkan puasa
walaupun banyak, karena perisitwa itu terjadi tanpa disengaja.
Tanya : Apakah hukum berkumur ketika sedang
puasa disiang hari?
Jawab : Hukum berkumur saat berpuasa di siang
hari adalah makruh, bahkan bisa membatalkan puasa jika berlebihan dalam
berkumur yang dapat menyebabkan masuknya air kedalam tenggorokan.
Tanya : Apakah hukum berkumur dalam wudhu di
saat berpuasa?
Jawab : Hukum berkumur dalam wudhu saat berpuasa
adalah sunnah, asalkan tidak berlebihan. Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam
Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk
berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa
disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak
berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air
dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung.
Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya berlebihan. Namun
jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)
Pertanyaan : Jika kita ragu (belum yakin) apakah
sudah Maghrib atau belum, bolehkah kita berbuka puasa?
Jawaban : Tidak boleh, haram baginya untuk
berbuka sehingga dia berijtihad dan mempunyai zhon (keyakinan yang kuat) bahwa
waktu sudah Maghrib atau mendapatkan informasi bahwa sudah masuk waktu Maghrib dari
orang yang tahu yang telah diyakini kebenarannya oleh kita.
Tanya : Apakah bekam dan suntik pada saat
puasa bisa membatalkan puasa?
Jawab : bekam tidak membatalkan puasa, namun
sebagian mengatakan makruh jika membuat lemah tubuh hingga membuatnya kesusahan
saat puasanya, Namun Rasul saw berbekam di bulan puasa, maka hal itu sunnah
dilakukan walau dibulan puasa jika tidak mempengaruhi ketahanan tubuhnya, jika
membuatnya lemah maka makruh.
mengenai suntikan jika cairan obat hanya di
lokal saja, tak membatalkan puasa, namun jika masuk ke Jauf (jauf= mulai dada
hingga dubur), maka membatalkan puasa, suntikan itu umumnya masuk ke aliran
darah lalu ke jantung maka membatalkan puasa.
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah :
@majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah :
@majlisnuurussaadah
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar
Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/gsayyiroups/160814570679672/
Donasi atau infak atau
sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al
‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Alhamdulillah tambah pengetahuan...
BalasHapusAlhamdulillah tambah pengetahuan...
BalasHapus:)
BalasHapus