Sholat Sunnah Wudhu.
Sholat Sunnah Wudhu.
Ketika kita selesai melakukan wudhu dengan sempurna, kita
dianjurkan untuk melaksanakan shalat sunnah dua rakaat dengan niat shalat
sunnah wudhu. Menurut kebanyakan ulama, shalat sunnah wudhu hukumnya adalah
sunnah. Bahkan berdasarkan beberapa riwayat, shalat sunnah wudhu memiliki
keutamaan tersendiri. Setidaknya, terdapat tiga keutamaan melaksanakan shalat
sunnah wudhu.
Pertama, mendapatkan ampunan dosa dari Allah. Hal ini
sebagaimana riwayat yang disebutkan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin, dan juga disebutkan
oleh Syaikh Nawawi dalam kitab Tanqihul Qaul berikut
:
من توضأ فأحسن الوضوء وصلى ركعتين لم
يحدث نفسه فيهما بشيئ من الدنيا خرج من ذنوبه كيوم ولدته امه
Barangsiapa melakukan wudhu dan menyempurnakan wudhunya,
kemudian melaksanakan shalat dua rakaat, dan tidak membicarakan urusan dunia,
maka dia keluar dari dosanya sebagaimana anak yang baru dilahirkan ibunya.
Kedua, mendapatkan pahala surga. Ini sebagaimana
disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Uqbah bin Amir, dia berkata
bahwa dalam sebuah khutbahnya, Nabi Saw bersabda sebagai berikut;
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ
فَيُحْسِنُ وُضُوْءَهُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ
عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
Tidak ada seorang muslim pun yang
berwudhu dan memperbagus wudhunya, kamudian ia berdiri untuk mengerjakan shalat
dua rakaat (shalat sunnah wudhu), dimana hati dan wajahnya dihadapkan untuk
kedua rekaat itu, kecuali wajib baginya surga.
Ketiga, shalat sunnah wudhu merupakan
amalan yang senantiasa dikerjakan oleh Bilal bin Rabah. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam
Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bertanya kepada Bilal pada
waktu Shubuh :
يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى
عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ
يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ
أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ
الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ
Wahai Bilal, sampaikanlah kepadaku amal shalih yang kamu
kerjakan dan paling diharapkan manfaatnya dalam Islam, karena sesungguhnya tadi
malam (dalam mimpi) aku mendengar suara sandalmu (langkah kakimu) di depanku di
dalam Surga. Maka Bilal berkata; Tidaklah aku mengamalkan satu amal shalih
dalam Islam yang paling aku harapkan manfaatnya lebih dari (amalan ini, yaitu)
tidaklah aku berwudhu dengan sempurna pada waktu malam atau siang, kecuali aku
mengerjakan shalat dengan wudhu itu sesuai dengan apa yang ditetapkan Allah
bagiku untuk aku kerjakan.
1. Waktu Pelaksanaan Shalat.
Sebagaimana dijelaskan di dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Bilal di atas, Shalat Sunnah Wudhu’
hendaknya dikerjakan ketika seseorang habis berwudhu’, kapan saja, baik siang
hari maupun malam hari. Menurut pendapat para pengikut Imam Hanafi dan Hambali,
shalat ini harus dilakukan di luar waktu-waktu terlarang shalat, sedangkan
menurut para pengikut Imam Syafi’i, dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada
waktu-waktu terlarang shalat. Alasan mereka karena shalat Sunnah Wudhu’
termasuk shalat yang mempunyai sebab, sedangkan larangan shalat pada
waktu-waktu tertentu hanya berlaku untuk shalat-shalat yang tidak mempunyai
sebab. Pendapat yang kedua ini yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan
Sekelompok Ahlul Ilmi.
Mengenai jarak antara wudhu’ dan
shalat sunnah wudhu’ tidak dijumpai hadits yang menjelaskannnya. Karena itu,
para ulama’ berbeda-beda pandangan. Menurut pendapat Al-Aujah. selama belum
lama waktu yang memisahkan antara wudhu’ dan sholat sunnah wudhu’, maka apabila
jangka waktunya sudah lama, sudah tidak disunnahkan lagi mengerjakan sholat
sunnah wudhu’. Adapun batasan lamanya waktu yang memisahkan itu menurut
kebiasaan (adat) pada umumnya. Sebagian ulama’ menyatakan batas waktunya selama
belum berpaling dari mengerjakan sholat tersebut, sebagian lainnya menyatakan,
selama belum kering air wudhunya, dan ada juga yang mengatakan bahwa batas
waktunya selama belum batal wudhunya.
2. Jumlah roka’aat sholat wudhu.
Sholat Wudhu berjumlah 2 roka’at
sebagaimana yang di kemukakan hadits berikut ini.
مَا مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ الْوُضُوءَ
وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ يُقْبِل بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ عَلَيْهِمَا إِلاَّ
وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
“Tidaklah seseorang berwudhu dan
menyempurnakan wudhunya, lalu shalat dua rakaat dengan sepenuh hati dan jiwa
melainkan wajib baginya (mendapatkan) surga.” (HR. Muslim, No.234)
Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu
‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ
رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang berwudhu seperti
wudhuku ini kemudian berdiri melaksanakan dua rakaat dengan tidak mengucapkan
pada dirinya (konsentrasi ketika shalat), maka dia akan diampuni dosanya yang
telah lalu.” (HR. Bukhari, No.160 dan Muslim, No.22)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,
“Di dalamnya ada anjuran shalat dua rakaat setelah berwudhu.”
Yang dianjurkan adalah
melaksanakan langsung setelah berwudhu.
Imam Nawawi rahimahullah berkomentar,
“Dianjurkan dua rakaat setelah wudhu karena ada hadits shahih tentang itu.” (Al-Majmu
Syarh Al-Muhadzab, 3:545)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
“Dianjurkan shalat dua rakaat setelah berwudhu meskipun pada waktu yang
dilarang untuk shalat, hal itu dikatakan oleh Syafi’iyyah.” (Al-Fatawa Al-Kubra,
5:345)
Zakariya Al-Anshari dalam kitab ‘Asna
Al-Mathalib (1:44) mengatakan, “Dianjurkan bagi yang berwudhu, shalat dua
rakaat setelah wudhu pada waktu kapan pun.”
3. Tempat Shalat.
Pada dasarnya Shalat Sunnah Wudhu’
dapat dikerjakan di mana saja, baik di rumah maupun di masjid. Namun, tempat yang
paling utama untuk shalat sunnah wudhu adalah di rumah sehabis wudhu. Sebagimana hal ini
dijelaskan di dalam sabda Rasulullah SAW:
فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ
إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ – رواه البخارى
Shalat (sunnah) seseorang yang paling utama adalah di rumahnya kecuali shalat
wajib. (HR Bukhari)
4. Niat Sholat Sunnah Wudhu.
اُصَلِّيْ سُنَّةَ اْلوُضُوْءِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى
USHALLII
SUNNATAL WUDhUU-I RAK'ATAINI LILLAAHI TA'AALAA.
Saya sholat sunnah wudhu dua rakaat karena
Allah Ta’ala.
5. Surat yang di baca.
Pada Rakaat
1 seteleh membaca surat Al Fatihah kemudian membaca surat Al Kafirun (Qulya).
Pada Rakaat
2 setelah membaca surat Al Fatihah kemudian membaca surat Al Ikhlas (Qulhu).
6. Bacaan
sesudah salam.
Di
anjurkan sehabis sholat wudhu untuk mengamalkan amalan ini.
سُبْحَانَ اللَّهِ وبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ الْعَظِيمِ
SUBHAANALLAAH
WABIHAMDIH, SUBHAANALLAAHIL'AZhIM (3X).
Maha
Suci Allah dan aku memuji kepada Nya, Maha Suci Allah Yang Maha Agung
ٱللَّٰهُ أَكْبَرُ
ALLAAHU
AKBAR (3X)
Allah
Maha Besar
اَلْحَمْدُ لِله
ALHAMDU
LILLAAH (3X)
Segala
Puji bagi Allah
لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله
LAA
ILAAHA ILLALLAAH (3X)
Tiada
Tuhan selain Allah
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ
لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي وَيُمِيْتُ وَهُوَ
عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ
LAA ILLAAHA
ILLALLAAH, WAHDAHUU LAA SyARIKALAH, LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIITU
WA HUWA 'ALAA KULLI SyAI-IN QADIIR.
Tiada
Tuhan kecuali Allah, Tuhan Yang Maha Esa, Tiada yang menyekutukan-Nya. Bagi-Nya
kerajaan dan puji, yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia berkuasa atas
semua sesuatu.
اَسْتَغْفِرُاللهَ
الْعَظِيْمَ
ASTAGhFIRULLAAHAL
'AZhIIM (3X)
Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.
Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.
Membaca
sholawat (Sholawat Fatih).
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا
مُحَمَّدِنِ الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ . نَاصِرِ
الْحَقِّ بِالْحَقِّ . وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيْمِ .وَعَلىَ
آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ الْعَظِيْمِ
ALLAHUMMA ShOLLI ‘ALAA SAYYIDINA
MUHAMMADINIL FAATIHI, LIMAA UGhLIQO WAL KhOOTIMI LIMAA SABAQO, NAAShIRIL HAQQI
BIL HAQQI, WAL HAADII ILAA ShIROOTIKAL MUSTAQIIMI WA ‘ALAA AALIHI HAQQO QODRIHI
WA MIQDAARIHIL ‘AZhIIM(I).
Ya Allah berikanlah shalawat
kepada penghulu kami Nabi Muhammad sebagai pembuka apa yang tertutup dan yang
menjadi penutup apa yang terdahulu, penolong kebenaran dengan kebenaran yang
memberi petunjuk ke arah jalan yang lurus. Dan kepada keluarganya,
sebenar-benar pengagungan padanya dan kedudukan yang agung.
Dan
berdoa.
اللهم ألهمني رشدي، وأعذني من شر نفسي
ALLAAHUMMA
AL HIMNII RUSyDII WA A'IDzNII MIN SyARRI NAFSII (3X)
Ya Allah,
ilhamilah saya dengan kebijaksanaan/kecerdasan/kemudahan (tidak pikun) dan
hindarilah saya dari dari nafsu-nafsu (keinginan-keinginan) yang jelek.
(Referensi
dari berbagai sumber)
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan
@shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi
bin Abunawar Al ‘Aydrus
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama :
Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis : Muhammad Shulfi bin
Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar