Hukumnya apabila seseorang sering atau mudah sekali mengeluarkan cairan dari kemaluan.
Hukumnya apabila seseorang sering atau mudah sekali mengeluarkan cairan dari kemaluan.
Pertanyaan : Bagaimana
hukumnya apabila seseorang sering atau mudah sekali mengeluarkan cairan dari
kemaluan disebabkan melihat atau memikirkan hal-hal yang porno? Disebabkan dari
ini pula kemungkinan orang tersebut mengalami buang air kecil (kencing) tidak
tuntas sehingga setiap mau shalat ada perasaan keluar sisa air kencing tadi,
bagaimana hukumnya?
Jawab : Penanya yang budiman, semoga selalu
mendapatkan rahmat Allah SWT. Setelah memperhatikan pertanyaan di atas, maka
kami menyimpulkan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, mengenai
hukum melihat dan membayangkan hal yang porno dalam kasus ini jelas tidak
diperbolehkan karena termasuk zina mata dan zina pikiran. Zina yang seperti ini
masuk dalam kategori sebagai zina majazi. Sedang zina hakiki adalah memasukkan
kemaluan ke dalam kemaluan lain yang diharamkan.
Kedua,
mengenai hukum cairan yang keluar dari kemaluan. Untuk menjawab pertanyaan
tersebut setidaknya ada beberapa hal yang akan kami jelaskan, yaitu, mani,
madzi, dan wadi. Sedangkan air kencing hemat kami itu sudah maklum. Dan
setidaknya dari penjelasan kami nanti penanya bisa menyimpulkan sendiri
mengenai cairan yang keluar dari kemaluan tersebut.
Mani
atau sperma itu tidak najis, tetapi seseorang yang mengeluarkannya wajib mandi
besar. Menurut para ulama, setidaknya ada tiga hal yang membedakan antara mani
dengan madzi dan wadi. Pertama, baunya ketika basah seperti bau adonan roti dan
tepung, sedang ketika sudah mengering seperti bau telor. Kedua, keluarnya
memuncrat. Ketiga, berasa nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah
dzakar dan syahwat.
Menurut
para ulama jika salah satu dari ketiga hal tersebut terpenuhi maka sudah bisa
dihukumi mani. Sedangkan menurut pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama
dengan mani laki-laki, tetapi menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam
kitab Syarah Muslimnya mengatakan bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan
muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah. Hal ini
sebagaiman dikemukakan dalam kitab Kifayatul Akhyar.
وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ
الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ
وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي
شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ
“Tidak
disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani,
tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada
perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani
laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf
an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf
an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani
perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus
Shalah” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni asy-Syafi’i, Kifayah
al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar al-Khair, cet
ke-1, 1994 H, h. 41)
Sedangkan
madzi adalah cairan putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi
syahwat, tidak muncrat, dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas. Keluarnya
madzi tidak hanya dialami oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga
mengalaminya. Kadang-kadang keluarnya madzi tidak terasa. Menururut Imam
al-Haraiman sebagaimana dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi
umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan
dengan laki-laki.
قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا
هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ
مِنْهُ فِي الرِّجَالِ
“Imamul
Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan
mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan
madzi dibanding dengan laki-laki”. (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu`
Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 141 H)
Selanjutnya
adalah wadi. Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari
sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani.
Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat.
Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.
Berangkat
dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan jika yang keluar dari
kemaluannya adalah mani maka hukumnya adalah wajib mandi. Sedangkan jika yang
keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan
mandi, tetapi harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian
melakukan wudlu jika ingin mengerjakan shalat.
Sedang
dalam kasus yang ditanyakan di atas di mana penanya tidak menjelaskan ciri-ciri
cairan yang keluar, maka menurut kami kemungkinan besar yang keluar dari
kemaluannya adalah madzi yang hukumnya najis. Dan ketika mau mengerjakan shalat
maka harus dibersihkan terlebih dahulu baru kemudian wudhu.
Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis
: Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar