Hukum tidak sholat Jum’at 3 kali berturut-turut karena ada wabah.
Hukum
tidak sholat Jum’at 3 kali berturut-turut karena ada wabah.
Majelis
Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa selama ada virus corona
atau COVID-19, Sholat Jum’at bisa diganti dengan sholat Zuhur di rumah. Lalu
bagaimana jika tidak sholat Jum’at 3 kali berturut-turut karena ada wabah?
Sekretaris
Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada tiga jenis orang yang
tidak melaksanakan sholat Jum’at. Pertama, orang yang tidak shalat Jum’at
karena inkar akan kewajiban Jum’at, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Berikutnya,
orang Islam yang tidak sholat Jum’at karena malas.
"Dia
meyakini kewajiban Jum’at tapi dia tidak sholat Jum’at karena kemalasan dan
tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin. Jika tidak Jum’atan
tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya," kata
Asrorun saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis, 2 April 2020.
Ketiga
adalah orang Islam yang tidak Jum’atan karena ada uzur syar'i, maka ini
dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fikih, uzur syar'i tidak sholat Jum’at
antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jum’at, dia tidak sholat Jum’at
tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Uzur
syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. "Nah, dalam
kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau
menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jum’atan (sholat Jum’at),"
papar Asrorun.
Dia
kemudian mengutip kitab Asna al-Mathalib yang berbunyi:
وَقَدْ
نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ
مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ
Pengertian
kalimat tersebut adalah, orang yang terjangkit penyakit menular dicegah untuk
ke masjid dan sholat Jum’at, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ada
juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan:
وَيُعْذَرُ
فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا
فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض
"Uzur
yang dibolehkan meninggalkan shalat Jum’at dan jamaah adalah orang yang sakit
tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan
meninggalkan sholat Jum’at dan jamaah adalah karena takut terjadinya
sakit," terang Asrorun.
Terkait
hadits soal meninggalkan sholat Jum’at 3 kali berturut-turut dikategorikan
kafir, kata Asrorun, adalah yang meninggalkannya tanpa uzur. "atau dalam
redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jum’at dengan menggampangkan atau
malas," kata dia.
Penyebaran
virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia
dan salah satunya adalah ketika sholat Jum’at. Kekhawatiran terjadinya sakit
atau tertular virus corona menjadi uzur untuk tidak sholat Jum’at dan
menggantinya dengan sholat Zuhur.
Website
: http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram
: @shulfialaydrus
Instagram
Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter
: @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram
: @habibshulfialaydrus
Telegram
Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook
: https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group
Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi
atau infak atau sedekah.
Bank
BRI Cab. JKT Joglo.
Atas
Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek
: 0396-01-011361-50-5.
Penulis
: Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد
سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar