Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu.
Bahaya
Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu.
Mungkin ada orang yang punya hutang pada
orang lain, ketika ia punya uang untuk membayar dan mampu, ia tidak segera
melunasinya. Ia malah sibuk membeli kebutuhan tersier/mewah bahkan pamer. Ini
tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Agama islam menekankan bahwa yang namanya
hutang itu adalah darurat. Tidak bermudah-mudah berhutang dan hanya dilakukan
di saat sangat dibutuhkan saja. Jika sudah mampu membayar, maka segera bayar.
Jika sengaja menunda membayar hutang padahal mampu ini adalah kedzaliman.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﻣَﻄْﻞُ ﺍﻟْﻐَﻨِﻰِّ ﻇُﻠْﻢٌ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺃُﺗْﺒِﻊَ
ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻠِﻰٍّ ﻓَﻠْﻴَﺘْﺒَﻊْ
“Penundaan (pembayaran hutang dari) seorang
yang kaya adalah sebuah kelaliman, apabila diantara kamu sekalian itu dibayar
oleh orang yang mampu dengan cara cicilan maka terimalah yang demikian itu.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Sengaja Menunda Pelunasan? Awas Bahaya
Dunia-Akhirat!
Sangat bahaya dan rugi dunia-akhirat, jika
sengaja menunda membayar hutang padahal mampu. Berikut beberapa hal tersebut :
1. Jika meninggal dan membawa hutang, ia akan
terhalang masuk surga meskipun mati syahid.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
bersabda :
وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً
قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ
دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ
“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya
seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia
terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk
surga sampai hutangnya itu dilunasi.” (HR. Ahmad No..22546, An Nasa’i No.4684, Ath Thabarani dalam
Al Kabir No.556)
2. Keadaannya atau nasibnya menggantung /
tidak jelas atau tidak pasti apakah akan selamat atau binasa.
Tentu kita sangat tidak senang dengan ketidak
pastian, apalagi urusannya adalah di akhirat nanti yaitu antara surga atau
neraka. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ
حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin tergantung karena
hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya.” (HR. At Tirmidzi No.1079 dan Ibnu Majah No.2413)
Syaikh Abul ‘Ala Al-Mubarfkafuri rahimahullah
menjelaskan hadits ini,
قال السيوطي أي محبوسة عن مقامها الكريم وقال
العراقي أي أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من
الدين أم لا انتهى
“Berkata As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai
tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut
terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang
selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar
atau belum.” (Kitab Tuhfah
Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub Al-ilmiyah)
3. Sahabat yang punya hutang tidak dishalati
oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, padahal shalat beliau adalah
syafaat.
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ
فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى
صَاحِبِكُمْ
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan mayit ke
hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab: “Ya, dua dinar. Beliau
bersabda : “Shalatlah untuk sahabat kalian.” (HR. Abu Daud No.3343)
Maksudnya adalah Nabi shallallahu alaihi wa
sallam ingin menjelaskan kepada para sahabatnya bahwa, hutang sangat tidak
layak ditunda dibayar sampai meninggal, padahal ia sudah mampu membayarnya.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan bahwa
shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah syafaat. Beliau berkata :
وَكَانَ إذَا قُدّمَ إلَيْهِ مَيّتٌ يُصَلّي
عَلَيْهِ سَأَلَ هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَمْ لَا ؟ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ
دَيْنٌ صَلّى عَلَيْهِ وَإِنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ لَمْ يُصَلّ عَلَيْهِ
وَأَذِنَ لِأَصْحَابِهِ أَنْ يُصَلّوا عَلَيْهِ فَإِنّ صَلَاتَهُ شَفَاعَةٌ
وَشَفَاعَتَهُ مُوجَبَةٌ
“Jika didatangkan kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Sallam seorang mayit, lalu dia hendak menshalatkan maka Beliau akan
bertanya, apakah dia punya hutang atau tidak? Jika dia tidak punya hutang maka
Beliau menshalatkannya, jika dia punya hutang maka Beliau tidak mau
menshalatkannya, namun mengizinkan para sahabat menshalatkan mayit itu.
Sesungguhnya shalat Beliau (untuk si mayit) adalah syafaat (penolong) dan
syafaat Beliau adalah hal yang pasti.” (Kitab Zaadul Ma’ad, 1/486)
4. Orang yang berhurang dan berniat tidak mau
melunasi, akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
ﺃَﻳُّﻤَﺎ ﺭَﺟُﻞٍ ﻳَﺪَﻳَّﻦُ ﺩَﻳْﻨًﺎ ﻭَﻫُﻮَ
ﻣُﺠْﻤِﻊٌ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﻮَﻓِّﻴَﻪُ ﺇِﻳَّﺎﻩُ ﻟَﻘِﻰَ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺳَﺎﺭِﻗًﺎ
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak
mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status
sebagai pencuri.” (HR. Ibnu
Majah No.2410)
5. Status berhutang membuat pelakunya
mendapatkan kehinaan di siang hari dan kegelisahan di malam hari.
Umar bin Abdul Aziz berkata :
ﻭﺃﻭﺻﻴﻜﻢ ﺃﻥ ﻻ ﺗُﺪﺍﻳﻨﻮﺍ ﻭﻟﻮ ﻟﺒﺴﺘﻢ ﺍﻟﻌﺒﺎﺀ ﻓﺈﻥ
ﺍﻟﺪّﻳﻦ ﺫُﻝُّ ﺑﺎﻟﻨﻬﺎﺭ ﻭﻫﻢ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ، ﻓﺪﻋﻮﻩ ﺗﺴﻠﻢ ﻟﻜﻢ ﺃﻗﺪﺍﺭﻛﻢ ﻭﺃﻋﺮﺍﺿﻜﻢ ﻭﺗﺒﻖ ﻟﻜﻢ
ﺍﻟﺤﺮﻣﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻣﺎ ﺑﻘﻴﺘﻢ
“Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak
berhutang, meskipun kalian merasakan kesulitan, karena sesungguhnya hutang
adalah kehinaan di siang hari kesengsaraan di malam hari, tinggalkanlah ia,
niscaya martabat dan harga diri kalian akan selamat, dan masih tersisa
kemuliaan bagi kalian di tengah-tengah manusia selama kalian hidup.” (Kitab Umar bin Abdul Aziz Ma'alim Al Ishlah Qa At Tajdid,
2/71)
Bagi yang memang harus berhutang karena
terpaksa dan darurat, tidak perlu terlalu khawatir karena jika memang terpaksa
dan berniat benar-benar membayar, maka akan dibantu oleh Allah. Ancaman
tersebut bagi orang yang punya harta dan berniat tidak membayarnya.
Al-Munawi menjelaskan :
والكلام فيمن عصى باستدانته أما من استدان حيث
يجوز ولم يخلف وفاء فلا يحبس عن الجنة شهيدا أو غيره
“Pembicaraan mengenai hal ini berlaku pada
siapa saja yang mengingkari hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan
cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah
terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.” (Kitab Faidhul Qadir, 6/463)
Ash-Shan’ani juga menegaskan demikian, yaitu
bagi mereka yang berhutang tapi berniat tidak mau melunasinya. Beliau berkata
ويحتمل أن ذلك فيمن استدان ولم ينو الوفاء
“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja
yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.” (Kitab Subulus Salam, 2/71)
Semoga Allah menjauhkan kita sejauh-jauhnya
dari hutang.
Do’a agar di jauhkan dari hutang.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ
وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ
الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ
الرِّجَالِ
ALLAHUMMA INNII A’UUDzU BIKA
MINAL HAMMI WAL HAZAN(I), WA A’UUDzU BIKA MINAL ‘AJZI WAL KASAL(I), WA A’UUDzU
BIKA MINAL JUBNI WAL BUKhL(I), WA A’UUDzU BIKA MIN GhOLABATID DAINI WA QOHRIR
RIJAAL(I).
Ya Allah,
sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kebingungan dan kesedihan. Aku
berlindung kepada-Mu dari ketidak berdayaan dan kemalasan. Aku berlindung
kepada-Mu dari kepengecutan dan kekikiran. Aku berlindung kepada-Mu dari
lilitan hutang dan penindasan orang.
Dari
‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كَانَ
يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ
الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ
حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam) :
ALLAHUMMA INNII A’UUDzU BIKA MINAL MA’TsAMI WAL MAGhROM(I) (Ya Allah, aku
berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”
Lalu ada
yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering
meminta perlindungan dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering
berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari No.2397)
Barangsiapa
yang memiliki banyak hutang dan mengamalkan untuk membaca kedua doa itu maka
InsyaAllah Allah akan melunasi hutang-hutangnya dan InsyaAllah Rasulullah
sebagai walinya (menanggunya di akhirat) jika dirinya meninggal dunia tetapi
belum sempat membayar hutangnya (asalkan membaca do’a tersebut setiap waktunya
dan berusaha untuk melunasinya).
حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ
الْمُقْرِيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي
عُقَيْلٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ
عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ حَمَلَ مِنْ أُمَّتِي دَيْنًا ثُمَّ جَهَدَ فِي قَضَائِهِ ثُمَّ
مَاتَ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَهُ فَأَنَا وَلِيُّهُ
Telah menceritakan kepada kami Abu
Abdurrahman Al Muqri telah menceritakan kepada kami Said, yaitu Ibnu Abi Ayub
telah menceritakan kepadaku Uqail dari Ibnu Syihab dari Abi Salamah bin
Abdurrahman dari Aisyah bahwa dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda : "Barangsiapa dari umatku yang menanggung hutang,
kemudian dia telah bersungguh-sungguh untuk membayarnya, lalu dia mati sebelum
melaksanakannya maka aku adalah walinya." (HR. Ahmad No.24055)
Website
: http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram
: @shulfialaydrus
Instagram
Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter
: @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram
: @habibshulfialaydrus
Telegram
Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook
: https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group
Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi
atau infak atau sedekah.
Bank
BRI Cab. JKT Joglo.
Atas
Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek
: 0396-01-011361-50-5.
Penulis
dan pemberi ijazah : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom
محمد
سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar