Hukum Membunuh dan Mengonsumsi Daging Kelelawar.
Hukum
Membunuh dan Mengonsumsi Daging Kelelawar.
Kelelawar
adalah satu-satunya mamalia yang dapat terbang. Dia berasal dari ordo
chiroptera dengan kedua kaki depan yang berkembang menjadi sayap. Setidaknya
ada delapan jenis famili kelelawar. Dalam bahasa Arab, sebagaimana disampaikan
dalam kitab Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah juz 4, halaman 261, kelelawar
mempunyai beragam istilah yakni khuffâsy, wathwâth, dan khuththâf. Sebagian
ulama mengatakan berbagai istilah nama tersebut mempunyai maksud bahwa
kelelawar mempunyai perbedaan spesies/jenis, tapi sebagian ulama lain memandang
antara khuffâsy dan wathwâth merupakan sinonim yang mengacu pada hewan yang
sama.
Lalu,
bagaimanakah pandangan para ulama terkait hukum memakan kelelawar, termasuk sup
kelelawar? Para ulama berbeda pendapat terkait hal itu.
Pertama,
mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Syafi’i, ulama mazhab Hanbali, dan
sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan bahwa kelelawar haram dimakan. Syekh
Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:
عِنْدَنَا يُؤْكَلُ الْخُطَّافُ
وَالْبُومُ، وَيُكْرَهُ الصُّرَدُ وَالْهُدْهُدُ، وَفِي الْخُفَّاشِ اخْتِلَافٌ.
“Menurut
mazhab kami, diperbolehkan memakan burung layang-layang dan burung hantu,
dimakruhkan memakan burung shurad dan burung hud-hud. Sedangkan, hukum memakan
kelelawar diperdebatkan.” (Muhammad Amin bin Abidin, Raddul Muhtar ala
Ad-Durril Mukhtar, juz 26, h. 188).
Tidak
jauh berbeda dari Syekh Ibnu Abidin, salah satu icon mazhab Syafi’i bernama
imam An-Nawawi juga menyebutkan:
وَالْخُفَّاشُ حَرَامٌ
قَطْعًا، قَالَ الرَّافِعِي: وَقَدْ يَجِيْءُ فِيْهِ الْخِلَافُ
“Dan
kelelawar diharamkan secara pasti. Imam Rafi’i berkata: Dan kadang-kadang ada
perbedaan pendapat terkait hukum kelelawar” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi,
Al-Majmu’, juz 9, h. 22).
Hal
senada diungkap dalam kitab mazhab Syafi’i yang lain, Hasyiyata Qalyubi wa
Umairah sebagai berikut:
وَيُطْلَقُ الْخُطَّافُ
عَلَى الْخُفَّاشِ وَهُوَ الْوَطْوَاطُ وَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا
“Dan
dikatakan al-khuthaf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu al-wathwhat, yang
mana hukumnya juga haram” (Qalyubi dan Umairah, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah,
juz 4, halaman 261).
Pada
hadits shahih yang diriwayatkan Ibnu Umar, diceritakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang
membunuh kelelawar. Apa pasal? Karena saat Baitul Maqdis dibakar, menurut
sebuah riwayat, kelelawar merupakan hewan yang berdoa kepada Allah subhanahu wa
ta’ala agar diberi kekuatan bisa menenggelamkan sehingga Masjidil Aqsha tidak
jadi terbakar.
لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ
فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ , وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ
بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ: يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ
Artinya:
“Janganlah kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan
jangan lah kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika Baitul Maqdis dibakar,
kelelawar itu berdoa kepada Allah ‘Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan
sehingga aku bisa menenggelamkan mereka’.” (As-Sunan Ash-Shaghir, juz 4,
halaman 59) Masih dalam kitab yang sama, dalam hadits lain riwayat Aisyah
disebutkan bahwa kelelawar melalui sayapnya ikut berusaha memadamkan api saat
Baitul Maqdis dibakar.
وَرُوِيَ عَنْ عَائِشَةَ
فِي الْوَطْوَاطِ وَهُوَ الْخُفَّاشُ أَنَّهَا كَانَتْ تُطْفِئُ النَّارَ يَوْمَ أُحْرِقَ
بَيْتُ الْمَقْدِسِ بِأَجْنِحَتِهَا
Artinya:
“Diriwayatkan dari Aisyah tentang kelelawar. Dia adalah hewan yang memadamkan
api dengan sayap-sayapnya pada saat Baitul Maqdis dibakar.”
Para
ulama Syafi’iyyah berpandangan, larangan membunuh suatu hewan, baik di dalam
ataupun di luar tanah haram (Makkah-Madinah), menunjukkan pula keharaman
mengonsumsinya. Logikanya, hewan tersebut tidak mungkin dimakan sebelum
terlebih dahulu membunuhnya. Bila membunuh saja diharamkan, tentu memakannya
pun haram. Rasululullah melarang membunuh kelelawar, sehingga hukum yang
dihasilkan adalah kelelawar haram dibunuh dan juga haram dimakan. Secara tegas,
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ menyatakan:
وَالْخُفَّاشُ حَرَامٌ
قطعا
Artinya:
“Kelelawar hukumnya haram secara meyakinkan,” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah
Al-Muhadzab, (Dârul Fikr), juz 9, halaman 22). Hal senada diungkap dalam kitab
Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah sebagai berikut:
وَيُطْلَقُ الْخُطَّافُ
عَلَى الْخُفَّاشِ وَهُوَ الْوَطْوَاطُ وَهُوَ حَرَامٌ أَيْضًا
Artinya:
“Dikatakan Al-Akhuthâf untuk jenis binatang kelelawar, yaitu Al-Wathwhat
hukumnya juga haram,” (Syekh Qalyubi dan Umairah, Hâsyiyatâ Qalyûbî wa Umairah,
juz 4, halaman 261).
Demikian
juga As-Syarbini menyatakan, Imam Nawawi dan Rafi’i sepakat atas keharaman
kelelawar. Baik di tanah haram atau di tanah halal, kelelawar haram dimakan.
Begitu pula bagi orang yang sedang ihram juga dilarang membunuh hewan satu ini.
Kaidah kedua imam tersebut, apabila hewan yang haram dimakan dibunuh orang yang
berihram atau di tanah haram tidak akan terkena denda, maka hal tersebut tidak
berlaku bagi kelelawar. Kelelawar walaupun haram, bagi yang membunuhnya saat
ihram, terkena denda.
وَأَمَّا الْخُفَّاشُ
وَيُقَالُ لَهُ الْوَطْوَاطُ فَقَطَعَ الشَّيْخَانِ بِتَحْرِيمِهِ مَعَ جَزْمِهِمَا
فِي مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ بِوُجُوبِ قِيمَتِهِ إذَا قَتَلَهُ الْمُحْرِمُ أَوْ
فِي الْحَرَمِ مَعَ تَصْرِيحِهِمَا بِأَنَّ مَا لَا يُؤْكَلُ لَا يَجِبُ ضَمَانُهُ،
وَالْمُعْتَمَدُ مَا هُنَا.
Artinya:
“Kelelawar, juga disebut wathwath, Syekhain yakin hukumnya haram beserta
keyakinan mereka pada hal-hal yang diharamkan pada saat ihram dengan membayar
dendanya apabila dibunuh oleh orang yang berihram atau di tanah haram walaupun
secara mendasar menurut keduanya bahwa hewan yang tidak halal dimakan, tidak
terkena denda apabila dibunuh. Pendapat yang dibuat pegangan sebagaimana dalam
keterangan ini. (Muhammad As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Darul Kutub Al-Ilmiyyah,
1994], juz 6, halaman 153].
Adapun
pendapat mazhab Hanbali tentang kelelawar disampaikan oleh tokoh fenomenal
mereka bernama Ibnu Qudamah, yaitu:
وَيُحْرَمُ الْخُطَّافُ
وَالْخُشَّافُ وَالْخُفَّاشُ وَهُوَ الْوَطْوَاطُ وَإِنَّمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ لِأَنَّهَا
مُسْتَخْبَثَةٌ
"Dan
diharamkan memakan al-khuthaf, al-khussyaf, dan al-khuffash, yaitu kelelawar.
Binatang-binatang ini diharamkan karena menjijikkan" (Abdullah bin Ahmad
bin Qudamah, Al-Mughni, juz 11, h. 66).
Kedua,
ulama mazhab Maliki menyatakan, kelelawar hukumnya makruh dimakan. Syekh
Muhammad as-Shawi menuturkan:
(وَالْمَكْرُوهُ: الْوَطْوَاطُ)
بِفَتْحِ الْوَاوِ وَهُوَ الْخُفَّاشُ
"Termasuk
makanan yang makruh dimakan adalah al-watwat, dengan memberikan harakat fathah
pada huruf wawu-nya, yaitu kelelawar" (Ahmad bin Muhammad as-Shawi,
Hasyiyatu as-Shawi Ala asy-Syarhi ash-Shaghir, juz 4, h. 150).
Ketiga,
sebagian ulama mazhab Hanafi yang lain menyatakan, kelelawar boleh dimakan.
Syekh Ibnu Abidin dari mazhab Hanafi menuturkan:
عِنْدَنَا يُؤْكَلُ الْخُطَّافُ
وَالْبُومُ، وَيُكْرَهُ الصُّرَدُ وَالْهُدْهُدُ، وَفِي الْخُفَّاشِ اخْتِلَافٌ.
"Menurut
mazhab kami, diperbolehkan memakan burung layang-layang (alap-alap) dan burung
hantu, dimakruhkan memakan burung shurad dan burung hud-hud. Sedangkan, hukum
memakan kelelawar diperdebatkan (ada yang mengharamkan, dan ada yang
membolehkan)" (Muhammad Amin bin Abidin, Raddul Muhtar ala Ad-Durril
Mukhtar, juz 26, h. 188).
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum
memakan kelelawar, termasuk sup kelelawar. Mayoritas ulama meliputi ulama
mazhab Syafi’i, ulama mazhab Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Hanafi
mengharamkannya. Ulama mazhab Maliki menghukuminya makruh. Sedangkan sebagian
ulama mazhab Hanafi yang lain membolehkannya.
Dari
ketiga pendapat tersebut tampaknya pendapat yang mengharamkan kelelawar
merupakan pendapat yang kuat, karena kelelawar merupakan binatang yang tidak
wajar dimakan dan dianggap menjijikkan. Allah subhanahu wata’ala menegaskan
keharaman sesuatu yang menjijikkan, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-A’raf
ayat 157:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk" (QS Al-A’raf: 157).
Selain
itu, kelelawar merupakan binatang yang haram dibunuh, maka haram pula dimakan,
sebab tidak mungkin memakan kelelawar tanpa membunuhnya. Abdullah ibn Amr
radhiyallahu anhu meriwayatkan sebuah hadits berbunyi:
لَا تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ
فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ، وَلَا تَقْتُلُوا الْخُفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ
بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ: يَا رَبِّ سَلِّطْنِي عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ
"Janganlah
kalian membunuh katak. Sesungguhnya kicauannya adalah tasbih. Dan jangan lah
kalian membunuh kelelawar. Sebab, ketika Baitul Maqdis dibakar, kelelawar itu
berdoa kepada Allah ‘Ya Tuhan kami, kuasakan kami atas lautan sehingga aku bisa
menenggelamkan mereka" (HR. Baihaqi).
Hanya
saja, jika keadaan darurat memaksa seseorang untuk memakan kelelawar, seperti
untuk mengobati penyakit, maka diperbolehkan memakannya menurut mazhab Syafi’i,
selama tidak ada obat lain yang dapat menggantikannya. Hal itu karena
kemaslahatan sehat dan selamat lebih didahulukan dibanding kemaslahatan
menjauhi hal-hal najis. (Izzuddin bin Abdissalam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil
Anam, juz 1, h. 146). Wallahu A’lam.
Wallahu
A’lam Bishowab.
(Referensi
Dari Berbagai Sumber)
Website : http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram : @shulfialaydrus
Instagram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook : https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
Penulis
: Muhammad Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar