Hukum Membunuh Dan Memakan Semut.
Hukum Membunuh Dan Memakan Semut.
Tanpa kita sadari kita telah hidup bersama
dengan semut dikarenakan disekeliling kita banyak semut yang hidup berdampingan
kita. Semut diketahui penghuni alam dari 80 juta tahun yang lalu. Semut adalah
serangga eusosial (memiliki jiwa sosial seperti manusia, contohnya : semut
selalu bekerjasama untuk mengangkat makanan mereka) berasal dari keluarga
formisidae termasuk dalam ordo Himenoptera bersama dengan lebah, sebagian besar
hidup di kawasan tropika.
Para cerdik pandai menyatakan semut terdapat
kira-kira 12000 kelompok semuanya . Semut dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Raja semut, semut pekerja, pejantan semut.
Manusia mengenal Raja Semut dengan nama semut
api karena biasanya kalau
menggit menyakitkan seumpama api menyengat.
Semut Konkiak disebut juga dengan semut hitam (semut ini kalau menggigit tidak
begitu menyakitkan), dan sebagainya.
Ada beberapa keistimewaan semut, di antaranya
:
1. Semut mempunyai 500.000 sel saraf yang
termuat dalam 2/3 mililiter tubuh mereka.
2. Semut berkomunikasi dengan isyarat kimiawi
yaitu semiokeemikal zat kimia yang digunakan semut.
3. Semut yang paling berbahaya adalah semut
bulldog hitam dari Australia karena mampu membunuh manusia.
4. Hewan yang paling banyak di muka bumi
adalah semut.
5. Meskipun ukuran tubuhnya yang relatif
kecil, semut termasuk hewan terkuat di dunia. Semut pejantan mampu menopang
beban dengan berat dua kali lima puluh kali berat badannya.
6. Menggunakan asam format / asam semut
sebagai pertahanan diri .
Meskipun bentuk semut yang kecil dan sering
di anggap oleh sebagian orang adalah hewan yang menjijikan, tetapi semut punya
jiwa sosial dan suka bekerjasama, yang sudah di sebutkan diatas tadi.
Seringkali hewan ini muncul ketika menemui
sesuatu yang mengandung rasa manis. Terkadang aktivitas semut tidak sampai
menyakiti manusia, hanya sebatas berkeliling mencari makanan saja, namun tak
jarang juga kita lihat dalam jenis semut tertentu aktivitasnya sampai
mengganggu bahkan menyakiti manusia, hingga akhirnya semut itu dibunuh dengan
tujuan supaya tidak mengganggu dan menyakiti lagi. Sebenarnya bagaimana hukum
membunuh semut itu? Ada juga orang yang sengaja atau tidak sengaja memakan /
meminum semut. Tapi apa hukumnya ya? Mari kita lihat hukum membunuh /
memakan / meminum semut.
Dalam salah satu hadits dijelaskan :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ
عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah ﷺ melarang membunuh burung shurad, kodok,
semut dan burung hud-hud” (HR. Ibnu Majah)
Selintas jika dipahami dari hadits di atas
menyatakan bahwa membunuh semut adalah hal yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ, sehingga
termasuk perbuatan yang harus dihindari.
Namun para ulama mengarahkan bahwa semut yang
dimaksud dalam hadits tersebut tidaklah bermakna mutlak yang mencakup seluruh
jenis semut, namun hanya tertentu pada semut-semut besar dan panjang yang
tersebut dalam kisah Nabi Sulaiman. Sehingga ketika semut selain jenis ini
boleh-boleh saja untuk dibunuh, terlebih ketika semut itu menyakiti terhadap
manusia atau mengganggu aktivitasnya. Bahkan jika semut besar dan panjang yang haram dibunuh ini menyakiti manusia maka
keharaman membunuhnya menjadi hilang, sehingga boleh-boleh saja hewan ini
dibunuh. Bolehnya membunuh semut ini dengan catatan sekiranya cara membunuhnya
tidak dengan cara membakarnya, tapi dengan cara lain seperti memukul atau
menginjaknya, sebab membunuh semut dengan perantara membakar akan menyakiti
terhadap semut itu sendiri. Kita diperintahkan untuk menggunakan cara yang baik
dalam membunuh hewan. Salah satu cara yang baik adalah tidak membunuh dengan
sesuatu yang akan semakin menyiksa hewan tersebut.
ـ (مسألة : ك) : روى أبو داود "أنه نهى عن
قتل أربع من الدواب : النملة والنحلة والهدهد والصرد" والمعروف حمل النهي على
النمل الكبير السليماني الطويل الذي يكون في الخراب فيحرم قتله على المعتمد ، إذ الأصل
في النهي التحريم ، وخروجه عنه في بعض المواضع إنما هو بدليل يقتضيه ، أما النمل الصغير
المسمى بالذر فيجوز بل يندب قتله بغير الإحراق لأنه مؤذ ، فلو فرض أن الكبير دخل البيوت
وآذى جاز قتله اهـ. قلت : ونقل العمودي في حسن النجوى عن شيخه ابن حجر أنه إذا كثر
المؤذي من الحشرات ولم يندفع إلا بإحراقه جاز اهـ
“Imam Abu Daud meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang
untuk membunuh empat jenis binatang yaitu semut, tawon, burung hud-hud dan
burung shurad. Hal yang telah diketahui bahwa larangan membunuh semut dalam
hadits tersebut diarahkan pada semut yang besar dan panjang yang terdapat di
masa Nabi Sulaiman as. yang biasa terdapat di reruntuhan bangunan, maka haram
membunuh semut jenis ini menurut pendapat yang kuat, sebab hukum asal dari
sebuah larangan adalah menuntut keharaman, dan keluarnya larangan dari hukum
haram di sebagian teks dikarenakan adanya dalil yang menuntut menghukumi tidak
haram. Adapun semut yang kecil, yang dalam istilah Arab dikenal dengan nama
dzurr maka boleh bahkan Sunnah membunuhnya namun dengan selain dengan cara
membakar, sebab membakar ini menyakitkan. Jika terdapata semut besar yang masuk
ke rumah dan menyakiti penghuni rumah itu maka boleh untuk membunuhnya. Dikutip
dari pendapatnya Imam ‘Amudi dalam kitab
Husni an-Najwa dari gurunya, Imam Ibnu Hajar bahwa boleh membunuh hewan
hasyarat (hewan melata kecil, termasuk semut) ketika menyakiti dengan cara
membakarnya ketika memang tidak ad acara lain selain membakarnya” (Abdurrahman
bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’lawy, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 551)
Apabila ada semut yang masuk ke dalam
makanan, apa hukumnya memakan makanan tersebut ?
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Syah Minhaj
(40/403) karangan Imam Zakaria Al -
Anshori dijelaskan bahwa apabila semut jatuh ke madu kemudian madu itu di masak
, maka boleh memakan semut tadi bersama madu, tetapi kalau jatuh di daging yang
memungkinkan memisahkan bangkai semut tadi, maka tidak boleh memakannya dan
harus di pisahkan dari daging yang di masak.
Sangat jelas, alasan di perbolehkan makan
bangkai semut bersama makanan yang tercampur adalah karena sulit memisahkannya,
sejauh masih bisa dipisahkan dan untuk mengeluarkannya dari makanan, maka harus
dilakukan dan tidak boleh memakannya (semut). Dan apabila semutnya sudah
dipisahkan dari makanan tersebut, maka makanan tersebut masih boleh di makan.
Imam Ghozali dalam kitab Ihya Ummuddin(1/438)
juga menegaskan bahwa apabila semut
atau lalat terjatuh ke dalam periuk makanan, maka tidak harus menumpahkan dan
membuang semua makanan yang ada dalam periuk makanan tadi karena yang dianggap
menjijikan adalah fisik bangkai semut tadi, sejauh serangga itu tidak mempunyai
darah maka tidak najis, ini juga menunjukkan bahwa larangan makan semut karena
di anggap menjijikan.
-Hayat al – Hayawan menegaskan haram makan
semut dan makruh mengkonsumsi makanan yang sudah di hinggapi semut. Karena
agama menghukumi haram memakannya karena termasuk hasyarat (binatang melata).
Bangkai semut yang masuk dalam minum, apa
hukumnya meminum air tersebut ?
Semut Adalah binatang yang tidak mengalirkan
darahnya. Bangkai semut adalah najis yang di maafkan oleh Allah SWT (apabila
kita tidak sengaja memakan/meminum tersebut maka dosa memakan/meminumnya masih
dapat di maafkan oleh Allah SWT bisa disebut juga najis ringan). Namun masuk
semut pada minuman itu hukumnya ada dua, yaitu :
1. Semut Masuk Dalam Keadaan Sudah Mati.
Semut itu sudah menjadi bangkai tetapi jika
masuk atas ikhtiar manusia (secara sadar) , seperti memasukkan gula yang ada
bangkai semutnya, maka air itu najis, tidak boleh di minum, kalau masuk bukan
ikhtiar manusia (secara tidak sadar), contoh seperti ditiup angin selagi tidak
mengubah sifat air maka boleh di minum dengan syarat membuang dulu bangkai
semut yang sudah mati itu. Apabila semutnya sudah di buang dari air tersebut
maka air itu hukumnya tidak najis, dan air itu boleh di minum.
2. Semut Masuk Dalam Keadaan Masih Hidup.
Jika semut itu mati sendiri di dalam air atas
sebab ikhtiar manusia (secara sadar) , maka air itu najis dan tidak boleh di
minum. Ini boleh berlaku karena air itu ditapis / memasukkan yang ada semut /
memasukkan air yang ada semut / memasukkan air
yang ada dalam cawan mengandungi semut. Jika bukan dengan ikhtiar
manusia (secara tidak sadar), seperti ia masuk dengan sendirinya / ditiup angin
, maka tidak najis dan boleh diminum dengan syarat bangkai semut itu di buang
dahulu.
Apakahah boleh memakan semut untuk
pengobatan?
Mengenai tentang boleh
tidaknya berobat dengan hal-hal yang haram, seperti memakan semut para ulama’
dengan berbagai argumentasi yang mereka kemukakan, berbeda pendapat menjadi
empat:
1. Pendapat pertama
menyatakan boleh berobat dengan yang haram dalam keadaan darurat (kritis) dan
tidak ditemukan obat lain.
2. Pendapat kedua menyatakan
haram secara mutlak.
3. Pendapat ketiga
menyatakan dalam kondisi darurat boleh berobat dengan yang haram/najis, kecuali
khamar.
4. Pendapat keempat
menyatakan tidak haram menggunakan obat dari jenis-jenis serangga meskipun
menjijikkan.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
makan, minum atau membunuh semut dengan sengaja tanpa (tidak) sesuatu yang
darurat (seperti buat obat yang tidak ada obat lagi selain semut, atau bila
semut dapat membahayakan dirinya) maka hukumnya dilarang membunuh semut atau memakannya,
sedangkan makan atau minum semut atau bangkainya bila tidak disengaja memakan
atau meminumnya maka dimaafkan.
Wallahu A’lam Bishowab.
(Referensi Dari Berbagai Sumber)
Website :
http://shulfialaydrus.blogspot.co.id/ atau
https://shulfialaydrus.wordpress.com/
Instagram :
@shulfialaydrus
Instagram Majelis
Nuurus Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Twitter :
@shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram :
@habibshulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus
Sa'aadah : @majlisnuurussaadah
Facebook :
https://www.facebook.com/habibshulfialaydrus/
Group Facebook :
Majelis Nuurus Sa’aadah atau https://www.facebook.com/groups/160814570679672/
Donasi atau infak atau
sedekah.
Bank BRI Cab. JKT
Joglo.
Atas Nama : Muhamad
Shulfi.
No.Rek :
0396-01-011361-50-5.
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al
‘Aydrus, S.Kom.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar