Dalil diperbolehkanya mencium tangan (Ulama, Habib, Dzuriyyah Nabi Muhammad saww., Orang Tua, orang yang di hormati, dll)
Salah
satu dalil diperbolehkanya mencium tangan (Ulama, Habib, Dzuriyyah Nabi
Muhammad saww., Orang Tua, orang yang di hormati, dll).
Di
jaman sekarang banyak orang yang sudah tidak mengindahkan atau meninggalkan
sunnah Nabi Muhammad saww. salah satunya mencium tangan, bahkan ada yang
mengatakan mencium tangan adalah perbuatan bid’ah tidak dikerjakan oleh Nabi
dan para shabatnya bahkan ada juga yang mengatakan syirik karena mengkultuskan
seseorang, disini alfaqir akan memberikan sedikit pengetahuan alfaqir tentang
diperbolehkannya mencium tangan dan cara mencium tangan yang benar seperti
gambar diatas, karena anak-anak jaman sekarang bila mencium tangan dengan
menempelkan tangannya kepipi ada juga yang kejidad, perbuatan ini adalah kurang
benar, karena dari ajaran yang kami terima dari guru kami terus bersambung
sampai ke Sayyidina Muhammad saww. dalah seperti gambar (diatas) yang di
contohkan salah satu guru kami Al Habib Munzir bin Fuad Al Musawa yang beliau
mencium salah satu Guru Mulia Al Habib Umar bin Muhammad Bin Hafidz. Inilah
beberapa dalil dari Hadits dan perkataan Ulama tersebut :
Habib
Hasan bin Sholeh Al-Bahar di tanya tentang hukum mencium tangan ahlul bait Nabi
Muhammad saww., beliau berkata : "Mencium tangan ahlul bait adalah
termasuk usaha untuk mendekatkan diri kepada Al-Habib Al-A'dhom, Rasulullaah
saww.", Allah Ta'ala mewahyukan :
قل
لا أسالكم عليه أجرا إلا المودة فى القربى
Qul
laa as'alukum 'alaihi ajron illa al-mawaddata fil-qurbaa. "Katakanlah, Aku
tidak meminta kepada kalian sesuatu upah pun atas seruanku kecuali kasih sayang
kepada keluarga(ku).". (Asy-Syura, 42 : 23).
Sayyidinaa
Abdullah bin Abbas ra. adalah salah seorang ahlul bait. Ketika Sayyidinaa Zaid
bin Tsabit ra. selesai menyalatkan jenazah, seseorang mengambil kuda beliau.
Sayyidinaa Abdullah bin Abbas ra. mengambil alih dari orang itu, lalu memegang
kendali kuda itu dan menuntunnya untuk diserahkan kepada pemiliknya. Sayyidinaa
Zaid bin Tsabit ra. berkata kepada beliau, "Wahai, sepupu Rasulullaah
saww., mengapa engkau berbuat demikian?" Beliau menjawab, "Beginilah
kami diperintah untuk menghormati para ulama kami." Sayyidinaa Zaid bin
Tsabit ra. segera mencium tangan beliau dan berkata, "Beginilah kami
diperintah untuk memuliakan ahlul bait Rasulillaah saww.".
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ
أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ
عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّهُ كَانَ فِي سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَا رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَحَاصَ النَّاسُ حَيْصَةً فَكُنْتُ
فِيمَنْ حَاصَ قَالَ فَلَمَّا بَرَزْنَا قُلْنَا كَيْفَ نَصْنَعُ وَقَدْ فَرَرْنَا
مِنْ الزَّحْفِ وَبُؤْنَا بِالْغَضَبِ فَقُلْنَا نَدْخُلُ الْمَدِينَةَ
فَنَتَثَبَّتُ فِيهَا وَنَذْهَبُ وَلَا يَرَانَا أَحَدٌ قَالَ فَدَخَلْنَا
فَقُلْنَا لَوْ عَرَضْنَا أَنْفُسَنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِنْ كَانَتْ لَنَا تَوْبَةٌ أَقَمْنَا وَإِنْ كَانَ غَيْرَ
ذَلِكَ ذَهَبْنَا قَالَ فَجَلَسْنَا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَبْلَ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَلَمَّا خَرَجَ قُمْنَا إِلَيْهِ فَقُلْنَا نَحْنُ
الْفَرَّارُونَ فَأَقْبَلَ إِلَيْنَا فَقَالَ لَا بَلْ أَنْتُمْ الْعَكَّارُونَ
قَالَ فَدَنَوْنَا فَقَبَّلْنَا يَدَهُ فَقَالَ إِنَّا فِئَةُ الْمُسْلِمِينَ
Telah
menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami
Zuhair, telah menceritakan kepada kami Yazid? bin Abu Ziyad, bahwa Abdurrahman
bin Abu Laila telah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar telah
menceritakan kepadanya bahwa ia pernah berada dalam kesatuan militer diantara
kesatuan-kesatuan militer Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ia berkata;
kemudian orang-orang melarikan diri, dan aku termasuk orang-orang yang
melarikan diri. Kemudian tatkala kami nampak, maka kami mengatakan; apa yang
akan kita lakukan? Sungguh kita telah lari dari peperangan dan kita kembali
dengan kemurkaan. Lalu kami katakan; kita akan masuk Madinah kemudian kita
tinggal padanya dan pergi sementara tidak ada seorangpun yang melihat kita.
Kemudian kami masuk Madinah, lalu kami katakan; seandainya kita menyerahkan
diri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apabila kita mendapatkan
taubat maka kita tinggal di Madinah dan seandainya tidak demikian maka kita
akan pergi. Ibnu Umar berkata; kemudian kami duduk menunggu Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam sebelum Shalat Subuh. Kemudian tatkala beliau
keluar maka kami berdiri menuju kepadanya dan kami katakan; kami adalah
orang-orang yang melarikan diri. Lalu beliau menghadap kepada kami dan berkata:
"Tidak, melainkan kalian adalah orang-orang yang kembali berperang."
Ibnu Umar berkata; kemudian kami mendekat dan mencium tangan beliau. Lalu
beliau berkata: "Kami adalah kelompok orang-orang muslimin.". (HR.Abu
Daud No.2271)
حَدَّثَنَا
أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ
أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ
عُمَرَ حَدَّثَهُ وَذَكَرَ قِصَّةً قَالَ فَدَنَوْنَا يَعْنِي مِنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْنَا يَدَهُ
Telah
menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada
kami Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Ziyad bahwa
'Abdurrahman bin Abu Laila menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar
menceritakan kepadanya…lalu ia menyebutkan kisahnya. Ia berkata, "Kami
mendekat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kami mencium tangannya.."
(HR. Abu Daud No.4546)
حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَبَّلَ يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari Yazid dari Abdurrahman bin
Abu Lailai dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah mencium tangan Nabi shallallahu
'alaihi wasallam.." (HR. Ahmad No.4520) I
حَدَّثَنَا
أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ حَدَّثَنَا
يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَبَّلْنَا يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah
menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada
kami Muhammad bin Fudlail telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Ziyad
dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ibnu Umar dia berkata, "Kami mencium
tangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.." (HR. Ibnu Majah No.3694)
عَنِ
ابْنِ جَدْعَانْ, قالَ لاَنَسْ : اَمَسَسْتَ النَّبِيَّ بِيَدِكَ قالَ :نَعَمْ, فقبَلهَا
Artinya
: dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik, apakah engkau pernah
memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Sahabat Anas berkata : ya, lalu Ibnu
Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (HR. Bukhari dan Ahmad)
عَنْ
جَابرْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ عُمَرَ قبَّل يَدَ النَّبِيْ.
Artinya
: dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar mencium tangan Nabi.(HR. Ibnu al-Muqarri).
عَنْ
اَبيْ مَالِكْ الاشجَعِيْ قالَ: قلْتَ لاِبْنِ اَبِيْ اَوْفى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
: نَاوِلْنِي يَدَكَ التِي بَايَعْتَ بِهَا رَسُوْلَ الله صَلى الله عَليْه وَسَلمْ،
فنَاوَلَنِيْهَا، فقبَلتُهَا.
Artinya
: Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata : saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a.
“ulurkan tanganmu yang pernah engkau membai’at Rasul dengannya, maka ia
mengulurkannya dan aku kemudian menciumnya.(HR. Ibnu al-Muqarri).
عَنْ
صُهَيْبٍ قالَ : رَأيْتُ عَلِيًّا يُقبّل يَدَ العَبَّاسْ وَرِجْلَيْهِ.
Artinya
: Dari Shuhaib ia berkata : saya melihat sahabat Ali mencium tangan sahabat
Abbas dan kakinya. (HR. Bukhari)
Atas
dasar hadits-hadits tersebut di atas para ulama menetapkan hukum sunah mencium
tangan, ulama, guru, orang shaleh serta orang-orang yang kita hormati karena
agamanya.
Berikut
ini adalah pendapat ulama
1.
Ibnu Hajar al-Asqalani.
Imam
Ibnu Hajar al-Asqalani telah menyitir pendapat Imam Nawawi sebagai berikut :
قالَ
الاِمَامْ النَّوَاوِيْ : تقبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ ِلزُهْدِهِ وَصَلاَحِهِ وَعِلْمِهِ
اَوْ شرَفِهِ اَوْ نَحْوِ ذالِكَ مِنَ اْلاُمُوْرِ الدِّيْنِيَّةِ لاَ يُكْرَهُ بَل
يُسْتَحَبُّ.
Artinya
: Imam Nawawi berkata : mencium tangan seseorang karena zuhudnya, kebaikannya,
ilmunya, atau karena kedudukannya dalam agama adalah perbuatan yang tidak
dimakruhkan, bahkan hal yang demikian itu disunahkan.
Pendapat
ini juga didukung oleh Imam al-Bajuri dalam kitab “Hasyiah”,juz,2,halaman.116.
2.
Imam al-Zaila’i.
Beliau
berkata :
يَجُوْزُتقبِيْلُ
يَدِ اْلعَالِمِ اَوِ اْلمُتَوَرِّعِ عَلَى سَبِيْلِ التبَرُكِ
Artinya
: (dibolehkan) mencium tangan seorang ulama dan orang yang wira’i karena
mengharap barakahnya.
Wallahu
a’lam bishawab..
Penulis : Muhammad
Shulfi bin Abunawar Al ‘Aydrus.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Instagram : @shulfialaydrus
Twitter : @shulfialaydrus dan @shulfi
Telegram : @shulfialaydrus
Telegram Majelis Nuurus Sa'aadah : https://telegram.me/habibshulfialaydrus
Pin BBM : 5D0EB4FD
Pin BBM Channel Majelis Ta’lim Nuurus
Sa’aadah : C003BF865
LINE : shulfialaydrus
Facebook : Habib Muhammad Shulfi bin Abunawar
Al ‘Aydrus
Group Facebook : Majelis Nuurus Sa’aadah atau
https://www.facebook.com/gsayyiroups/160814570679672/
Donasi atau infak atau
sedekah.
Bank BRI Cab. JKT Joglo.
Atas Nama : Muhamad Shulfi.
No.Rek : 0396-01-011361-50-5.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar