HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 56 Tahun 2016 Tentang HUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah : *MENIMBANG : * a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka; b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim; c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim; d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman. *MENGINGAT : * ...