Adab Bertamu dan Memuliakan Tamu.
Adab Bertamu dan
Memuliakan Tamu.
Pembaca
muslim yang dimuliakan oleh Allah ta’ala, seorang muslim yang beriman kepada
Allah dan hari akhir akan mengimani wajibnya memuliakan tamu sehingga ia akan
menempatkannya sesuai dengan kedudukannya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullahshallallahu
‘alaihi wa sallam,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ
وَاْليَوْمِ اْلأخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ
“Barang
siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan
tamunya.” (HR. Bukhari)
Berikut ini adalah adab-adab yang berkaitan dengan tamu dan bertamu. Kami membagi pembahasan ini dalam dua bagian, yaitu adab bagi tuan rumah dan adab bagi tamu.
Adab
Bagi Tuan Rumah.
1.
Ketika mengundang seseorang, hendaknya mengundang orang-orang yang bertakwa,
bukan orang yang fajir (bermudah-mudahan dalam dosa), sebagaimana sabda
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا,وَلاَ يَأْكُلُ
طَعَامَك َإِلاَّ تَقِيٌّ
“Janganlah
engkau berteman melainkan dengan seorang mukmin, dan janganlah memakan
makananmu melainkan orang yang bertakwa!” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
2.
Tidak mengkhususkan mengundang orang-orang kaya saja, tanpa mengundang orang
miskin, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى
لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ
“Sejelek-jelek
makanan adalah makanan walimah di mana orang-orang kayanya diundang dan
orang-orang miskinnya ditinggalkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3.
Tidak mengundang seorang yang diketahui akan memberatkannya kalau diundang.
4.
Disunahkan mengucapkan selamat datang kepada para tamu sebagaimana hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya tatkala utusan
Abi Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau
bersabda,
مَرْحَبًا بِالْوَفْدِ الَّذِينَ جَاءُوا
غَيْرَ خَزَايَا وَلاَ نَدَامَى
“Selamat
datang kepada para utusan yang datang tanpa merasa terhina dan menyesal.” (HR.
Bukhari)
5.
Menghormati tamu dan menyediakan hidangan untuk tamu makanan semampunya saja.
Akan tetapi, tetap berusaha sebaik mungkin untuk menyediakan makanan yang
terbaik. Allah ta’ala telah berfirman yang mengisahkan Nabi Ibrahim ‘alaihis
salam bersama tamu-tamunya:
فَرَاغَ إِلىَ أَهْلِهِ فَجَاءَ بِعِجْلٍ
سَمِيْنٍ . فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ قَالَ آلاَ تَأْكُلُوْنَ
“Dan
Ibrahim datang pada keluarganya dengan membawa daging anak sapi gemuk kemudian
ia mendekatkan makanan tersebut pada mereka (tamu-tamu Ibrahim-ed) sambil
berkata: ‘Tidakkah kalian makan?'” (Qs. Adz-Dzariyat: 26-27)
6.
Dalam penyajiannya tidak bermaksud untuk bermegah-megah dan berbangga-bangga,
tetapi bermaksud untuk mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
para Nabi sebelum beliau, seperti Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Beliau
diberi gelar “Abu Dhifan” (Bapak para tamu) karena betapa mulianya beliau dalam
menjamu tamu.
7.
Hendaknya juga, dalam pelayanannya diniatkan untuk memberikan kegembiraan
kepada sesama muslim.
8.
Mendahulukan tamu yang sebelah kanan daripada yang sebelah kiri. Hal ini
dilakukan apabila para tamu duduk dengan tertib.
9.
Mendahulukan tamu yang lebih tua daripada tamu yang lebih muda, sebagaimana
sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُجِلَّ
كَبِيْرَنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang
siapa yang tidak mengasihi yang lebih kecil dari kami serta tidak menghormati
yang lebih tua dari kami bukanlah golongan kami.” (HR Bukhari dalam kitab
Adabul Mufrad). Hadits ini menunjukkan perintah untuk menghormati orang yang
lebih tua.
10.
Jangan mengangkat makanan yang dihidangkan sebelum tamu selesai menikmatinya.
11.
Di antara adab orang yang memberikan hidangan ialah mengajak mereka
berbincang-bincang dengan pembicaraan yang menyenangkan, tidak tidur sebelum
mereka tidur, tidak mengeluhkan kehadiran mereka, bermuka manis ketika mereka
datang, dan merasa kehilangan tatkala pamitan pulang.
12.
Mendekatkan makanan kepada tamu tatkala menghidangkan makanan tersebut
kepadanya sebagaimana Allah ceritakan tentang Ibrahim ‘alaihis salam,
فَقَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ
“Kemudian
Ibrahim mendekatkan hidangan tersebut pada mereka.” (Qs. Adz-Dzariyat: 27)
13.
Mempercepat untuk menghidangkan makanan bagi tamu sebab hal tersebut merupakan
penghormatan bagi mereka.
14.
Merupakan adab dari orang yang memberikan hidangan ialah melayani para tamunya
dan menampakkan kepada mereka kebahagiaan serta menghadapi mereka dengan wajah
yang ceria dan berseri-seri.
15.
Adapun masa penjamuan tamu adalah sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
الضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ وَجَائِزَتُهُ
يَوْمٌ وَلَيَْلَةٌ وَلاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ
حَتَّى يُؤْثِمَهُ قاَلُوْا يَارَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يُؤْثِمَهُ؟ قَالَ
:يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَلاَ شَيْئَ لَهُ يقْرِيْهِ بِهِ
“Menjamu
tamu adalah tiga hari, adapun memuliakannya sehari semalam dan tidak halal bagi
seorang muslim tinggal pada tempat saudaranya sehingga ia menyakitinya.” Para sahabatberkata: “Ya Rasulullah, bagaimana menyakitinya?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Sang tamu tinggal bersamanya
sedangkan ia tidak mempunyai apa-apa untuk menjamu tamunya.”
16.
Hendaknya mengantarkan tamu yang mau pulang sampai ke depan rumah.
عن أبى هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه و
سلم : إنَّ مِنَ السُـنَّـةِ أنْ يَخْرُجَ الرَجُلُ مَعَ ضَيْـفِهِ إلى بَابِ الدَارِ
Dari
Abi Huroiroh ra., dia berkata Rosulullahi saw bersabda,: “Sesungguhnya termasuk bagian dari sunnah adalah jika
seseorang mengantarkan tamunya sampai di pintu rumah”. (HR. Ibnu Majah)
Adab
Bagi Tamu.
1.
Bagi seorang yang diundang, hendaknya memenuhinya sesuai waktunya kecuali ada
udzur, seperti takut ada sesuatu yang menimpa dirinya atau agamanya. Hal ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ دُعِىَ فَلْيُجِبْ
“Barangsiapa
yang diundang maka datangilah!” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْـوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ
وَرَسُوْلَهُ
“Barang
siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya.” (HR. Bukhari)
Untuk
menghadiri undangan maka hendaknya memperhatikan syarat-syarat berikut:
* Orang
yang mengundang bukan orang yang harus dihindari dan dijauhi.
* Tidak
ada kemungkaran pada tempat undangan tersebut.
* Orang
yang mengundang adalah muslim.
* Penghasilan
orang yang mengundang bukan dari penghasilan yang diharamkan. Namun, ada
sebagian ulama menyatakan boleh menghadiri undangan yang pengundangnya
berpenghasikan haram. Dosanya bagi orang yang mengundang, tidak bagi yang
diundang.
* Tidak
menggugurkan suatu kewajiban tertentu ketika menghadiri undangan tersebut.
* Tidak
ada mudharat bagi orang yang menghadiri undangan.
2.
Hendaknya tidak membeda-bedakan siapa yang mengundang, baik orang yang kaya
ataupun orang yang miskin.
3.
Berniatlah bahwa kehadiran kita sebagai tanda hormat kepada sesama muslim.
Sebagaimana hadits yang menerangkan bahwa,
إنما الأعمال بالنيات , وإنما لكل امرئ ما نوى
“Semua
amal tergantung niatnya, dan akan diganjar dengan apa yang diniatkannya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
4. Minta Izin Maksimal Tiga Kali.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita, bahwa batasan
untuk meminta izin untuk bertamu adalah tiga kali. Sebagaimana dalam sabdanya,
عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى
الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع
Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiallahu’anhu, dia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu
tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka
pulanglah!'” (HR.
Bukhari dan Muslim)
5. Untuk Mengucapkan Salam dan Minta Izin Masuk.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا
غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ
خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَّكَّرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah
yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.
Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nuur [24]: 27)
Sebagaimana juga terdapat dalam hadits dari Dari
Kildah bin Hanbal radliyallaahu ‘anhu ia berkata :
دخلت عليه ولم أسلم فقال النبي صلى الله عليه وسلم : "ارجع !". فقال
: السلام عليكم أأدخل ؟
”Aku
mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam lalu aku masuk ke rumahnya tanpa
mengucapkan salam. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Keluar
dan ulangi lagi dengan mengucapkan Assalamu’alaikum, boleh aku masuk?” (HR. Abu
Dawud dan Tirmidzi, dan ia – yaitu Tirmidzi – berkata : Hadits hasan).
Dalam hal ini (memberi salam dan minta izin),
sesuai dengan poin ke empat, maka batasannya adalah tiga kali. Maksudnya
adalah, jika kita telah memberi salam tiga kali namun tidak ada jawaban atau
tidak diizinkan, maka itu berarti kita harus menunda kunjungan kita kali itu.
Adapun ketika salam kita telah dijawab, bukan berarti kita dapat membuka pintu
kemudian masuk begitu saja atau jika pintu telah terbuka, bukan berarti kita
dapat langsung masuk. Mintalah izin untuk masuk dan tunggulah izin dari sang
pemilik rumah untuk memasuki rumahnya. Hal ini disebabkan, sangat dimungkinkan
jika seseorang langsung masuk, maka ‘aib atau hal yang tidak diinginkan untuk
dilihat belum sempat ditutupi oleh sang pemilik rumah. Sebagaimana diriwayatkan
dari Sahal ibn Sa’ad radhiallahu’anhu bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِنّما جُعل الاستئذان من أجل البصر
“Sesungguhnya disyari’atkan minta izin adalah karena untuk
menjaga pandangan.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
6. Ketukan
Yang Tidak Mengganggu.
Sering kali ketukan yang diberikan seorang tamu berlebihan
sehingga mengganggu pemilik rumah. Baik karena kerasnya atau cara mengetuknya.
Maka, hendaknya ketukan itu adalah ketukan yang sekedarnya dan bukan ketukan
yang mengganggu seperti ketukan keras yang mungkin mengagetkan atau sengaja
ditujukan untuk membangunkan pemilik rumah. Sebagaimana diceritakan oleh Anas
bin Malik radhiallahu’anhu,
إن
أبواب النبي صلى الله عليه وسلم كانت تقرع بالأظافير
“Kami
di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetuk pintu dengan kuku-kuku.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod bab Mengetuk Pintu)
7. Posisi
Berdiri Tidak Menghadap Pintu Masuk.
Hendaknya posisi berdiri tamu tidak di depan pintu dan menghadap
ke dalam ruangan. Poin ini juga berkaitan hak sang pemilik rumah untuk
mempersiapkan dirinya dan rumahnya dalam menerima tamu. Sehingga dalam posisi
demikian, apa yang ada di dalam rumah tidak langsung terlihat oleh tamu sebelum
diizinkan oleh pemilik rumah. Sebagaimana amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Bisyr ia berkata,
كان
رسول الله إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء و جهه و لكن ركنها الأيمن أو
الأيسر و يقول السلام عليكم السلام عليكم
“Adalah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendatangi pintu suatu kaum,
beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu, tetapi berada di sebelah
kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…” (HR. Abu Dawud)
8. Tidak
Mengintip.
Mengintip ke dalam rumah sering terjadi ketika seseorang
penasaran apakah ada orang di dalam rumah atau tidak. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencela perbuatan ini dan
memberi ancaman kepada para pengintip, sebagaimana dalam sabdanya,
لو
أنّ امرأ اطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح
“Andaikan
ada orang melihatmu di rumah tanpa izin, engkau melemparnya dengan batu kecil
lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِك أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ أَوْ بِمَشَاقِصَ فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَخْتِلُ
الرَّجُلَ لِيَطْعُنَهُ
“Dari
Anas bin Malik radhiallahu’anhu sesungguhnya ada seorang laki-laki mengintip
sebagian kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu nabi berdiri menuju
kepadanya dengan membawa anak panah yang lebar atau beberapa anak panah yang
lebar, dan seakan-akan aku melihat beliau menanti peluang ntuk menusuk orang
itu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)
9.
Masuk dengan seizin tuan rumah, begitu juga segera pulang setelah selesai
memakan hidangan, kecuali tuan rumah menghendaki tinggal bersama mereka, hal
ini sebagaimana dijelaskan Allah ta’ala dalam firman-Nya:
يَاأََيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ
تَدْخُـلُوْا بُيُـوْتَ النَّبِي ِّإِلاَّ أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَـعَامٍ
غَيْرَ نَاظِـرِيْنَ إِنهُ وَلِكنْ إِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَإِذَا
طَعِمْتُمْ فَانْتَشِـرُوْا وَلاَ مُسْتَئْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍ إَنَّ ذلِكُمْ
كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحِي مِنْكُمْ وَاللهُ لاَ يَسْتَحِي مِنَ
اْلحَقِّ
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila
kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak makanannya!
Namun, jika kamu diundang, masuklah! Dan bila kamu selesai makan, keluarlah
kamu tanpa memperpanjang percakapan! Sesungguhnya yang demikian itu akan
mengganggu Nabi. Lalu, Nabi malu kepadamu untuk menyuruh kamu keluar. Dan Allah
tidak malu menerangkan yang benar.” (Qs. Al Azab: 53)
10. Pulang
Kembali Jika Disuruh Pulang.
Kita harus menunda kunjungan atau dengan kata lain pulang
kembali ketika setelah tiga kali salam tidak di jawab atau pemilik rumah
menyuruh kita untuk pulang kembali. Sehingga jika seorang tamu disuruh pulang,
hendaknya ia tidak tersinggung atau merasa dilecehkan karena hal ini termasuk
adab yang penuh hikmah dalam syari’at Islam. Di antara hikmahnya adalah hal ini
demi menjaga hak-hak pemilik rumah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَإِنْ
لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ
قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika
kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum
kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: Kembali (saja)lah, maka
hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu kerjakan.” (QS. An-Nuur [24]: 28)
Makna ayat tersebut disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, “Mengapa demikian? Karena meminta izin
sebelum masuk rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena
itu, tuan rumah berhak menerima atau menolak tamu.” Syaikh Abdur Rahman bin Nasir As Sa’di
dalam Tafsir Al Karimur Rahman menambahkan, “Jika kamu di suruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin
masuk, dan jangan marah. Karena tuan rumah bukan menolak hak yang wajib bagimu
wahai tamu, tetapi dia ingin berbuat kebaikan. Terserah dia, karena itu haknya
mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan tuduhan bahwa tuan rumah
ini angkuh dan sombong sekali.” Oleh
karena itu, kelanjutan makna ayat “Kembali itu lebih bersih bagimu. Dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Artinya supaya hendaknya seorang tamu
tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika tidak diizinkan
masuk, karena Allah-lah yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya.
11. Menjawab
Dengan Nama Jelas Jika Pemilik Rumah Bertanya “Siapa?”
Terkadang pemilik rumah ingin mengetahui dari dalam rumah
siapakah tamu yang datang sehingga bertanya, “Siapa?” Maka hendaknya seorang
tamu tidak menjawab dengan “saya” atau “aku” atau yang semacamnya, tetapi
sebutkan nama dengan jelas. Sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata,
أَتَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي
فَدَقَقْتُ الْبَابَ فَقَالَ مَنْ ذَا فَقُلْتُ أَنَا فَقَالَ أَنَا أَنَا
كَأَنَّهُ كَرِهَهَا
“Aku
mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku mengetuk pintu,
lalu beliau bertanya, ‘Siapa?’ Maka Aku menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bertanya,
‘Saya, saya?’ Sepertinya beliau tidak suka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
12.
Apabila kita dalam keadaan berpuasa, tetap disunnahkan untuk menghadiri
undangan karena menampakkan kebahagiaan kepada muslim termasuk bagian ibadah. Puasa tidak menghalangi seseorang untuk menghadiri
undangan, sebagaimana sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam:
إذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ
كَانَ صَاِئمًا فَلْيُصَِلِّ وِإِنْ كَانَ مُفْـطِرًا فَلْيُطْعِمْ
“Jika
salah seorang di antara kalian di undang, hadirilah! Apabila ia puasa,
doakanlah! Dan apabila tidak berpuasa, makanlah!” (HR. Muslim)
13.
Seorang tamu meminta persetujuan tuan untuk menyantap, tidak melihat-lihat ke
arah tempat keluarnya perempuan, tidak menolak tempat duduk yang telah
disediakan.
14.
Termasuk adab bertamu adalah tidak banyak
melirik-lirik kepada wajah orang-orang yang sedang makan.
15.
Hendaknya seseorang berusaha semaksimal mungkin agar tidak memberatkan tuan
rumah, sebagaimana firman Allah ta’ala dalam ayat di atas: “Bila kamu
selesai makan, keluarlah!” (Qs. Al Ahzab: 53)
16.
Sebagai tamu, kita dianjurkan membawa hadiah untuk tuan rumah karena hal ini
dapat mempererat kasih sayang antara sesama muslim,
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Berilah hadiah di antara kalian! Niscaya
kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari)
17.
Jika seorang tamu datang bersama orang yang tidak diundang, ia harus meminta
izin kepada tuan rumah dahulu, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Mas’ud radhiyallahu
‘anhu:
كَانَ مِنَ اْلأَنْصَارِ رَجـُلٌ يُقَالُ لُهُ
أَبُوْ شُعَيْبُ وَكَانَ لَهُ غُلاَمٌ لِحَامٌ فَقَالَ اِصْنَعْ لِي طَعَامًا
اُدْعُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَدَعَا
رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَامِسَ خَمْسَةٍ فَتَبِعَهُمْ
رَجُلٌ فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ
دَعَوْتَنَا خَامِسَ خَمْسَةٍ وَهذَا رَجُلٌ قَدْ تَبِعَنَا فَإِنْ شِئْتَ اْذَنْ
لَهُ وَإِنْ شِئْتَ تَرَكْتُهُ قَالَ بَلْ أَذْنْتُ لَهُ
“Ada
seorang laki-laki di kalangan Anshor yang biasa dipanggil Abu Syuaib. Ia
mempunyai seorang anak tukang daging. Kemudian, ia berkata kepadanya, “Buatkan
aku makanan yang dengannya aku bisa mengundang lima orang bersama Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengundang empat orang yang orang kelimanya adalah beliau. Kemudian, ada
seseorang yang mengikutinya. Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata, “Engkau mengundang kami lima orang dan orang ini mengikuti kami.
Bilamana engkau ridho, izinkanlah ia! Bilamana tidak, aku akan
meninggalkannya.” Kemudian, Abu Suaib berkata, “Aku telah mengizinkannya.”” (HR.
Bukhari)
18.
Seorang tamu hendaknya mendoakan orang yang memberi hidangan kepadanya setelah
selesai mencicipi makanan tersebut dengan doa:
أَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ, وَأَكَلَ
طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارَ,وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ اْلمَلاَئِكَةُ
“Orang-orang
yang puasa telah berbuka di samping kalian. Orang-orang yang baik telah memakan
makanan kalian. semoga malaikat mendoakan kalian semuanya.” (HR Abu Daud)
اَللّهُـمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي,
وَاْسقِ مَنْ سَقَانِي
“Ya
Allah berikanlah makanan kepada orang telah yang memberikan makanan kepadaku
dan berikanlah minuman kepada orang yang telah memberiku minuman.” (HR.
Muslim)
اَللّهُـمَّ اغْـفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ
وَبَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ
“Ya
Allah ampuni dosa mereka dan kasihanilah mereka serta berkahilah rezeki
mereka.” (HR. Muslim)
19.
Setelah selesai bertamu hendaklah seorang tamu pulang dengan lapang dada,
memperlihatkan budi pekerti yang mulia, dan memaafkan segala kekurangan tuan
rumah.
Itulah beberapa adab-adab bertamu dan menerima tamu yang perlu diperhatikan.
Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar Al
‘Aydrus.
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس
Komentar
Posting Komentar