MUTIARA YANG INDAH DALAM FIQIH ZAKAT FITRAH.



MUTIARA YANG INDAH DALAM FIQIH ZAKAT FITRAH.

Didalam penulisan saya kali ini saya akan menerangkan tentang Zakat Fitrah yang saya salin/ambil dari kitab salah satu guru/ulama yaitu Al-Habib Ahmad bin Novel bin Salim bin Jindan Ibni (As-Syeikh Abi Bakar bin Salim Sahibul-Inad) yang diberi judul "MUTIARA YANG INDAH DALAM FIQIH ZAKAT FITRAH"

Berikut ini adalah rangkuman yang singkat tentang perihal Zakat Fitrah yang dikarang beliau (Al-Habib Ahman bin Novel bin Jindan). Rangkuman ini beliau rangkum dari berbagai sumber yang mu'tamad di dalam mazhab Al-Imam Muhammad bin Idris As Syafi'i Ra., seperti kitab Minhaj karya Al-Imam Nawawi Al-Banteni, Mughnil Muhtaj karya Al-Imam Muhammad Al-Khatib As-Syirbini, Tuhfah karya Ibni Hajar, Nihayah karya As-Syeikh Ramli, Fathul Mu'in, Hasyiyah Al-Baijury, Fathul 'Allam, Bulughul Maram, Ibanatul Ahkam, Bughyatul Mustarsyidin, dsb. Agar mudah difahami oleh masyarakat awam dan khususnya panitia-panitia zakat. Harapan beliau kepada Allah agar menjadikan rangkuman ini didasari keikhlasan karena-Nya, menjadi wasilah untuk dekat kepada-Nya, penyebab untuk masuk kedalam Syurga-Nya yang penuh kenikmatan dan menjadikannya bermanfaat untuk umat Islam khususnya dibumi tercinta Indonesia.

(Penulis: Amin Yaa Allahul Mujibul Karim Ya Robbal Alamin semoga Allah mengabulkan niat baiknya Al-Habib Ahmad bin Jindan begitu pula kita semoga mendapat Ridha, Rahmat, Ampunan dan Surganya Allah Swt, bagi yang mengamalkan syari'at-Nya secara benar yang sesuai Petunjuk-Nya. Amiin.)

Dalil Wajib Berzakat

Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah..! Sesungguhnya Zakat merupakan salah satu pondasi dari agama Islam. Allah Swt. telah berfirman di dalam Al-Qur'an:

وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Wa 'aqiimuush-shalaaata Wa 'atu'uz-zakaata Wa maa tuqaddimuu anfusiqum min khairiin tajiduuhu 'indallaha. Innallaaha bimaa ta'maluuna bashiirun.

Artinya : Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, Dan kebaikan apapun yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (Al-qur'an: 2:110)

Rasulullah Saww., juga telah bersabda tentang perihal Zakat didalam hadist yang sangat banyak sekali, diantaranya:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Buniyal islaamu alaa hamsin syahaadati anlaa ilaaha illallaahu wa anna muhammadar rasuulullah wa iqaamish-shalaati wa 'itaaiz-zakaati wa hajjil bayti wa shaumi ramadhaana.

Artinya : Islam berdiri di atas lima pondasi: 1. Bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan (Nabi) Muhammad utusan Allah. 2. Mendirikan Shalat. 3. Mengeluarkan Zakat. 4. Haji ke Baitullah. 5. Puasa dibulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan didalam hadist lain Rasulullah Saww., juga bersabda:

من كان يؤمن بالله و اليوم الآخر فليؤد زكاة ماله

Man kaana yu'minu billaah wal yaumil akhiri fal yu'addi zakaata maalihi.

Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaknya menunaikan zakat hartanya. (HR. At-Tabrani)

dan diantara kewajiban seseorang muslim dan muslimah yang sangat penting adalah menunaikan Zakat Fitrah. Karena sesungguhnya puasa itu tergantung diantara langit dan bumi dan sesungguhnya  tidak akan terangkat melainkan dengan Zakat Fitrah (Busral Karim Hal 447). Sebagaimana tersebut di dalam hadist yang bersumber dari pemimpin manusia yaitu Rasulullah Saww.

Di dalam hadist yang lain Rasulullah Saww., bersabda:

زكاة الفطر طهرة للصائم من الرفث وطعمة للفقراء و المساكين

Zaakatul fithri thuhratush-shaa'imi minar-rafatsi wa thu'matun lifuqaraa'i wal masaakiini.

Artinya : Zakat Fitrah merupakan penyucian bagi orang yang berpuasa dari kekurangan dan makanan bagi orang faqir dan miskin. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Dan sebagaimana seorang muslim diwajibkan oleh Allah untuk menunaikan Zakat Fitrah, ia juga diwajibkan untuk mempelajari bagaimana cara menunaikan Zakat Fitrah yang benar. Rasulullah Saww., bersabda:

طلب العلم فريضة على كل مسلم

Thalabul ilmi fariidhatun alaa kulli muslimin wal muslimatin.

Artinya : Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah)

Karena di dalam menunaikan Zakat terdapat persyaratan, waktu yang tepat, tempat penyaluran, dan hukum-hukum lainnya yang sangat penting untuk dipelajari agar kewajiban menunaikan Zakat Fitrah dapat berlangsung dengan sah dan benar sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah Saww..

Di bawah ini adalah persyaratan, dan hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah Zakat Fitrah.

Syarat Wajib Berzakat Fitrah.

Syarat wajib berzakat fitrah ada 3 (Kitab Fathul Qarib pada bab Zakat Fitrah):
1. Islam.
2. Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Dan titik temu saat-saat tersebut adalah pada saat terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Sehingga apabila seseorang meninggal setelah terbenam matahari akhir bulan Ramadhan, atau bayi dilahirkan sebelum terbenam matahari bulan Ramadhan maka telah wajib atas mereka Zakat Fitrah.
3. Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal pada hari raya dan malamnya untuk dirinya dan untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.

Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat di atas maka ia diwajibkan untuk menunaikan Zakat Fitrah. Walaupun dilain sisi ia seorang Mustahik (Orang yang berhak menerima Zakat). Dan sebagaimana ia wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya, ia juga diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah atas orang-orang yang ia wajib nafkahi.

Adapun orang-orang yang wajib ia nafkahi adalah sebagai berikut (Kitab Fathul Qarib bab Nafaqah):
1. Orang tua kandung yang faqir.
2. Anak kandung yang belum baligh dan faqir.
3. Istri.

Peringatan:
Anak kandung yang kaya atau sudah baligh dan mampu bekerja wajib menunaikan Zakat Fitrah atas dirinya sendiri. Dan apabila orang tua atau orang lain ingin menunaikan Zakat Fitrah atas diri anak (belum mampu berzakat) tersebut, maka harus ada ijin (Tawkil) dari anak tersebut (Fathul 'Allam Jilid 3 hal 309, Taqriraus Sadidah hal 420, I'anatut Thalibin Jilid 2 hal 193, dan lafadz Tawkil izin adalah sebagai berikut:

وكلتك فى إحراخ زكاة الفطر عن نفسى

Wa kultuka fii ikhraaji zakaatil fithri an nafsi.

Artinya : Aku wakilkan engkau untuk menunaikan Zakat Fitrah atas diriku.

Bentuk Yang Dikeluarkan Dari Zakat Fitrah

Apabila seseorang telah memenuhi tiga syarat wajib berzakat Fitrah diatas, maka yang wajib ia keluarkan adalah 3 1/2 (tiga setengah) Liter bahan makanan pokok masing masing daerah. dan dalil tersebut adalah yang disabdakan oleh Rasulullah Saww., didalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibni Umar ra.:

فرض رسول الله صلى عليه و سلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين

 Faradha Rasuulullah alaihi wa salam zakaatal fithri min ramadhaan alaan naasi shaa an min tamrin au shaa-an min sya-iirin alaa kulli hurrin au 'abdin dzakarin au unsya minal muslimiina.

Artinya : Rasulullah Saww. telah mewajibkan Zakat Fitra dibulan Ramadhan kepada orang-orang. yaitu Sha' (kurang lebih tiga setengah liter) Kurma atau Sha'(kurang lebih tiga setengah liter) Gandum. kepada setiap yang merdeka atau hamba sahaya. laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin.

Maka dari hadist Sahih di atas tidak dibenarkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang sebagaimana yang terjadi di masyarakat kita dewasa ini. (Kitab Fathul Mu'in Jilid 2 Hal 197, I'anatut Thalibin Jilid 2 Hal 197 disebutkan sebagai berikut: "Tidak sah berzakat dengan qimah (uang) sebagai ganti dari tiga setengah Liter Fitrah, sebagaimana yang disepakati seluruh ulama mazhab kami (Madzab A-Syafi'i)". Fathul 'Allam Jilid 3 Hal 302)

Adapun solusi dari pada masalah diatas yang telah mengakar di masyarakat adalah sebagai berikut :

1. Hendaknya panitia Zakat menyiapkan bahan makanan pokok (yang dalam hal ini adalah beras), sehingga setiap orang yang akan berzakat dengan uang disarankan membeli beras yang telah disediakan dengan uang yang mereka bawa untuk berzakat, kemudian berniat.

2. Hendaknya panitia memberikan pengarahan kepada mereka yang datang membawa uang agar ketika mereka menyerahkan uang kepada panitia untuk mewakilkan panitia membeli beras dan menyerahkannya kepada mustahik (orang yang berhak), dan mereka berniat.

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan. Akan tetapi saat yang paling tepat dan afdhal adalah antara terbit fajar hari raya sampai shalat 'Idul Fitri. adapun menunaikannya setelah shalat 'Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh. Dan apabila menunaikannya setelah terbenam matahari hari raya maka hukumnya haram, dan Zakat Fitrah tetap wajib ia tunaikan. (Kitab Busyral Karim Hal 454)

Penyaluran Zakat.

Ketahuilah bahwa Zakat tidak boleh disalurkan melainkan kepada delapan golongan yang tersebut di dalam Al Qur’an. Allah berfirman :

"Innamaash-shadaqatu lil-fuqaraa'i wal masakiini wal amiliina alaihaa wal mu'allafati quluubuhum wa fii ar-riqaabi wal garimiina wa fii sabiilillaahi wa abnis-sabiili fariidhatam minallaahi wallaahu aliimun hajiim.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya Zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faqir, orang-orang miskin, amil-amil Zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan ketetapan dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (Al-Qur'an 9:60)

1. Faqir: Adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau memiliki harta/pekerjaan yang tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhannya. (Kitab Al-Minhaj Hal 201)

2. Miskin: Adalah orang yang memiliki harta/pekerjaan yang hanya dapat menutupi diatas setengah dari kebutuhannya (Kitab Al-Minhaj Hal 201). Adapun yang dimaksud dengan kebutuhan yang tersebut di atas adalah kebutuhan primer yang sederhana (Kitab Fathul 'Allam Jilid 3 Hal 328). Sehingga apabila harta/pekerjaannya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong faqir. dan apabila dapat menutupi diatas setengah kebutuhan primernya yang sederhana maka ia tergolong miskin.

3.Amil: Adalah orang yang dilantik secara resmi oleh pemerintah untuk mengelola Zakat (Kitab Fathul Mu'in Jilid 2 Hal 215).

- Dan amil hanya berhak menerima Zakat apabila tidak mendapat gaji/upah dari pemerintah. Adapun apabila mereka menerima gaji/upah dari pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima Zakat. Dan yang berhak mereka terima dari Zakat hanyalah sekedar upah yang wajar (Kitab Fathul 'Allam Jilid 3 Hal 334, Kitab Busyral Karim Hal 463, Kitab I'anatut Thalibin Jilid 2 Hal 215).

- Adapun sebagian besar panitia Zakat yang ada di masjid/mushalla dsb sebagaimana yang ada di masyarakat, mereka bukanlah Amil yang dimaksud oleh Syari'ah, karena mereka tidak dilantik secara resmi oleh pemerintah akan tetapi status mereka hanyalah wakil/perantara dari pemilik Zakat (Disini timbul suatu pertanyaan "Bagaimana memberikan upah kepada panitia yang telah rela melayani masyarakat untuk mengelola Zakat?". Kami memberikan solusi agar upah untuk panitia tidak diambil dari Zakat karena mereka bukanlah Amil yang dimaksud oleh Syariat. Akan tetapi upah untuk mereka dapat di ambil dari hasil penjualan beras sebagaimana telah dibahas diatas, atau dari hasil infaq dan shadaqah).

4. Muallaf: Seseorang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Atau seorang tokoh masyarakat yang masuk Islam yang imannya kuat yang dengan diberikan kepadanya Zakat diharap keislaman orang-orang yang setaraf dengannya (Kitab Al-Minhaj Hal 201).

5. Fir Riqob: Adalah Budak yang mempunyai akad dengan majikannya bahwa dirinya akan merdeka apabila ia mampu melunasi kepada majikannya jumlah yang disepakati (Kitab Al-Minhaj Hal 201).

6. Gharim: Adalah seorang yang berhutang bukan untuk ma'siat (Kitab Al-Minhaj Hal 201).

7. Fisabilillah: Orang yang berperang di jalan Allah melawan orang kafir tanpa digaji oleh pemerintah (Kitab Al-Minhaj Hal 201, Kitab Fathul Mu'in Jilid 2 Hal 219, Kitab Fathul 'Allam Jilid 3 Hal 338, Kitab Busyral Karim Hal 464).

- Adapun Kiayi, Ustad, Guru, Masjid/Mushalla, pesantren, madrasah dsb, mereka bukanlah yang dimaksud dengan kata "Fi Sabilillah" di dalam ayat. Sehingga mereka tidak diperbolehkan menerima Zakat. Sebab tidak ada seorangpun dari ahli tafsir yang menafsirkan kata "Fi Sabilillah" dengan Ulama, Kiayi, Ustad, Masjid/Mushalla dsb, akan tetapi sebaliknya secara jelas mereka menafsirkan kata "Fi Sabilillah" dengan orang yang berperang dijalan Allah. Bahkan di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Al-Hakim yang juga disahihkan olehnya Nabi Muhammad Saww., secara jelas menyebutkan bahwa "Fi Sabilillah" Adalah orang yang berperang  dijalan Allah.

أو غاز فى سبيل الله

Au gaazin fii sabilillah.

Artinya : Atau orang yang berperang di jalan Allah.

8. Ibnu Sabil: Orang yang musafir atau orang yang memulai safar (perjalanan) yang tidak memiliki bekal untuk sampai ketujuan (Kitab Al-Minhaj Hal 201).

Penutup

Diwajibkan bagi yang menunaikan Zakat untuk berniat. Adapun niat Zakat Fitrah yang diniatkan apabila atas dirinya sendiri adalah sebagai berikut:

هذه زكاة الفطر المفروضة عن نفسى

Hadzihi Zakaatul Fithril Mafruudhatu An Nafsii.

Artinya : Ini adalah Zakat Fitrah yang fardhu atas diriku.

Atau apabila atas istrinya ia niatkan sebagai berikut:

هذه زكاة الفطر المفروضة عن زوجتى

Hadzihi Zakaatul Fithril Mafruudhatu An Zaujatii.

Artinya : Ini adalah Zakat Fitrah yang fardhu atas istriku.

Atau apabila atas anaknya ia niatkan sebagai berikut:

هذه زكاة الفطر المفروضة عن ولدى

Hadzihi Zakaatul Fithril Mafruudhatu An Waladii.

Artinya : Ini adalah Zakat Fitrah yang fardhu atas anakku (disebut namanya).

Atau apabila atas orang yang ia wakili, ia niatkan sebagai berikut:

هذه زكاة الفطر المفروضة عن فلان

Hadzihi Zakaatul Fithril Mafruudhatu An Fulaan....

Artinya : Ini adalah Zakat Fitrah yang fardhu atas Fulan (disebut namanya).

Demikian pula halnya dengan niat Zakat Maal. Ia niatkan sebagai berikut:

هذه زكاة مالى المفروضة عن نفسى

Hadzihi Zakaatul maalii Mafruudhatu An Nafsi.

Artinya : Ini adalah Zakat Maalku yang fardhu atas diriku.

Demikianlah apa yang kami rangkum secara singkat ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman oleh kaum muslimin khususnya panitia-panitia Zakat.

Huwallaahu A'lam Bisawab.

Penulis : Muhammad Shulfi bin Abunawar bin Ahmad Al ‘Aydrus.

محمد سلفى بن أبو نوار العيدروس

http://shulfialaydrus.wordpress.com/
http://shulfialaydrus.blogspot.com/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Shalawat ‘Azhimiyyah (As Sayyid Ahmad bin Idris (Tarekat Idrisiyyah)).

Ratib Al Akbar.

Perbendaharaan Langit dan Bumi